Tinta Media – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa transisi energi yang selama ini dipromosikan sebagai solusi krisis iklim tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara negara dan korporasi.
“Diskusi publik bertajuk “Membongkar Politik Transisi Energi” yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2025 hendak menegaskan bahwa transisi energi yang selama ini dipromosikan sebagai solusi krisis iklim tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara negara dan korporasi,” ujarnya kepada Tinta Media, Jumat (30/1/26).
Ia menilai narasi energi hijau terbukti sengaja diproduksi dan dipolitisasi untuk melegitimasi proyek-proyek ekstraktif baru, termasuk panas bumi.
“Pada praktiknya, berbagai proyek ekstraktivisme panas bumi di dalam negeri tidak mengubah watak pembangunan ekstraktif, melainkan justru mereproduksinya dalam kemasan yang seolah-olah hijau, bersih, dan tanpa cela,” bebernya.
Berdasarkan temuan dalam laporannya JATAM menyebutkan , panas bumi secara sistematis diposisikan sebagai energi bersih dan rendah karbon, meskipun memiliki daya rusak sosial dan ekologis yang besar. Hingga kini, sedikitnya 64 Wilayah Kerja Panas Bumi telah ditetapkan dengan total luasan sekitar 3,9 juta hektar.
“Luasan ini sebagian besar berada di wilayah hutan, ruang hidup masyarakat, kawasan adat, serta daerah rawan bencana. Sehingga, proyek panas bumi tersebut menjelma ancaman serius bagi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ruang hidup warga,” ujarnya.
Dalam kerangka kolonialisme energi global, lanjutnya, Indonesia ditempatkan sebagai pemasok energi hijau dan infrastruktur transisi energi dunia. Skema pendanaan internasional dan kerja sama iklim dinilai justru mendorong percepatan proyek panas bumi di wilayah rentan tanpa memastikan perlindungan hak masyarakat.
“Risiko sosial dan ekologis dibebankan kepada warga lokal, sementara manfaat ekonomi dan klaim keberhasilan transisi energi dinikmati oleh negara dan pasar global,” tuturnya.
Ia juga menilai negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi menjadi aktor aktif yang merancang dan memuluskan ekspansi proyek panas bumi melalui perangkat hukum, kebijakan, dan aparat. Perubahan regulasi, pelemahan perlindungan kawasan hutan, penghilangan status panas bumi sebagai kegiatan pertambangan, hingga kriminalisasi warga penolak proyek disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap investasi.
“Politik transisi energi yang dijalankan saat ini memperlihatkan krisis iklim dijadikan dalih, semata untuk mempercepat akumulasi kapital. Lalu, pemaknaan frasa ‘transisi energi’ itu sendiri direduksi menjadi proyek teknokratis yang berfokus pada target kapasitas listrik dan pengurangan emisi di atas kertas, sembari menyingkirkan persoalan keadilan, konflik ruang, serta dampak sosial-ekologis yang dibebankan kepada warga,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan hijau yang dilekatkan pada proyek transisi energi berfungsi sebagai legitimasi baru untuk mempertahankan logika lama pembangunan berbasis ekstraksi dan orientasi pasar global.
“Diskusi ini juga hendak menegaskan mengenai politik bahasa memainkan peran sentral untuk menormalisasi seluruh daya rusak yang ditimbulkan akibat proyek panas bumi,” bebernya.
Ia mencontohkan kasus di Sorik Marapi, Mandailing Natal, kebocoran gas hidrogen sulfida menyebabkan kematian warga dan puluhan korban gangguan kesehatan serius. Kasus serupa juga terjadi di Mataloko dan Ulumbu, Flores, berupa semburan lumpur panas, pencemaran air, dan paparan logam berat yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Dampak politik transisi energi juga menimbulkan struktur kekerasan baru nan berlapis untuk perempuan. Di nyaris seluruh wilayah proyek panas bumi, perempuan menghadapi beban berlapis akibat rusaknya sumber air, menurunnya produksi pangan, meningkatnya kerja perawatan karena anggota keluarga sakit, serta menjadi korban kriminalisasi ketika mereka berada di garis depan perlawanan,” tuturnya.
Ia menegaskan proyek panas bumi dalam kerangka transisi energi saat ini hanya merupakan pergeseran bisnis ekstraktif dari energi fosil ke ekstraktivisme hijau.
“Dengan berbagai daya rusak yang ditimbulkan bebernya, serta adanya saling silang kelindan kepentingan antara pebisnis panas bumi dengan para pengurus negara, proyek panas bumi dalam kerangka transisi energi saat ini hanya merupakan praktik kebebalan negara,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
![]()
Views: 29







