Tinta Media – Menyoroti penegasan implementasi pengaturan pencantuman label nonhalal pada kemasan produk-produk haram yang tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jurnalis Senior Joko Prasetyo menyatakan bahwa tugas negara tidak cukup hanya memberikan label nonhalal.
“Tugas negara tidak cukup hanya memberi label nonhalal pada produk yang mengandung khamar maupun babi,” tuturnya kepada Tinta Media, pada Kamis (12/2/2026).
Namun, jelasnya, negara wajib memastikan bahwa setiap orang yang beragama Islam tidak terlibat dalam pengadaan produk tersebut dari hulu hingga hilir.
Jurnalis yang akrab disapa dengan Om Joy ini, kemudian lanjut mengutip dari Kitab As-Siyasah as-Syar’iyah karya Ibnu Taimiyah terkait fungsi ditegakkannya kekuasaan di dalam Islam.
“Kekuasaan ditegakkan untuk menjaga agama dan mencegah kemungkaran. Negara bukan sekadar pembuat aturan administratif, tetapi penegak hukum demi kemaslahatan,” paparnya.
Maka, kata Om Joy, selain edukasi di tengah masyarakat terkait masalah ini, negara wajib menegakkan uqubat (sanksi tegas berbasis syariat) bagi para pelanggarnya.
“Peminum khamar (Muslim) dikenai hudud (40 ataupun 80 kali cambukan setiap kali menenggak), penjual dan produsen dikenai ta’zir (mulai dari mempermalukan, denda, cambuk, hingga yang terberat adalah hukuman mati). Transaksi babi dibatalkan dan pelakunya dapat dihukum ta’zir,” terangnya.
Artinya, Om Joy menegaskan bahwa tugas negara tidak berhenti pada penandaan nonhalal. Namun juga bergerak pada pembatasan (hanya non-Muslim saja yang dibolehkan) dan penindakan bagi pelanggarnya.
“Mencegah keterlibatan orang Islam sejak awal, bukan sekadar memberi tahu di akhir,” tegasnya.
Terakhir, ia menekankan bahwa menjaga agama dan akal menuntut perlindungan secara struktural.
“Jika kebijakan hanya berhenti pada label nonhalal, maka yang disentuh hanyalah permukaan. Padahal, maqashid syariah berupa menjaga agama dan akal menuntut perlindungan yang lebih struktural,” pungkasnya.[] Nur Salamah
![]()
Views: 12
















