Penonaktifan Peserta PBI BPJS: Jaminan Kesehatan yang Tak Berperikemanusiaan dan Berkeadilan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – BPJS saat ini menjadi lembaga andalan pembiayaan layanan masyarakat dalam bidang kesehatan. Salah satu kelompok masyarakat yang mengandalkan layanan ini adalah PBI JKN. Program ini memberikan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Faktanya, baru-baru ini kita dihentakkan oleh berita yang mengelus dada. Per 1 Februari 2026, sebanyak 11,53 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan oleh pemerintah. Tentu saja hal ini menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. Demi mendapatkan layanan kesehatan, sebagian dari mereka terpaksa mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri. Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk verifikasi data. Reaktivasi dapat dilakukan dengan mengurusnya di Dinas Sosial (Dinsos) dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Mirisnya, peserta PBI BPJS JKN dibatasi hanya bagi masyarakat dengan pendapatan terendah pada desil 1—5. Namun, di lapangan, menurut Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, bantuan atau subsidi sosial tidak tepat sasaran. Hal ini disebabkan 54 juta jiwa penduduk pada desil 1—5 belum menerima bantuan, sedangkan masyarakat yang lebih mampu pada desil 6—10 justru tercatat sebagai penerima bantuan (Kemensos RI, 10/02/2026).

Di samping itu, mayoritas pasien yang terdampak penonaktifan ini telah berusia lanjut dan kesulitan mengurus reaktivasi kepesertaan PBI-JKN. Kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk mengantre berjam-jam di kantor BPJS. Khususnya pada penderita penyakit kronis, YLKI menilai penonaktifan tanpa informasi memadai sangat merugikan pasien dan berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan rutin.

Di sisi lain, rumah sakit diharapkan tetap menerima pasien PBI, sementara solusi administrasi belum final. Pada umumnya, rumah sakit tidak dapat menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada pihak yang menanggung biayanya. Akibatnya, di lapangan sering terjadi benturan antara keluarga pasien dan tenaga kesehatan rumah sakit yang sejatinya merupakan garda terdepan dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penolakan rumah sakit kerap tidak dipahami oleh pihak pasien, padahal rumah sakit juga membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.

Amburadulnya kondisi ini menunjukkan negara gagal dalam melakukan tata kelola di berbagai bidang, termasuk layanan kesehatan. Negara terkesan tidak bertanggung jawab dan semena-mena terhadap rakyat miskin. Semboyan “rakyat miskin dilarang sakit” seolah menjadi hal yang diarusutamakan. Nyawa manusia dianggap sekadar angka yang dapat dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai memprotes, barulah muncul kebijakan reaktivasi. Masyarakat hanya diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembaruan data, yang tentu sangat singkat bagi seorang lansia untuk mengurusnya, tetapi terasa sangat lama apabila jaminan tersebut tidak kunjung diperoleh.

Sistem kapitalisme meniscayakan kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapatkan layanan jika mampu membayar. PBI hanya mencakup sebagian kecil masyarakat dan itu pun masih problematik, seolah-olah rakyat miskin dianggap sebagai beban. Penyerahan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) oleh negara tidak berorientasi pada pelayanan rakyat, melainkan pada keuntungan. Akibatnya, nyawa rakyat menjadi tidak berharga dan mudah terabaikan. Pihak swasta pun berlomba-lomba mendirikan rumah sakit semata-mata untuk meraih keuntungan melalui sektor kesehatan yang sejatinya merupakan hajat publik.

Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk kesehatan. Negara Islam menjamin pemenuhan layanan kesehatan bagi setiap individu secara gratis dan paripurna, tanpa memandang apakah ia kaya atau miskin. Pembiayaan dan pengelolaan layanan kesehatan berasal dari baitulmal yang bersumber dari pos pemasukan fai, kharaj, serta kepemilikan umum, seperti tambang, padang gembala, dan air. Pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan berbagai kepemilikan umum lainnya dikelola oleh negara dengan tetap mempertimbangkan pelestarian lingkungan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat berupa pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lainnya. Negara juga boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori darurat (dharar) jika tidak terpenuhi oleh baitulmal. Pajak tersebut hanya dipungut dari orang-orang kaya dan bersifat tidak tetap (insidental).

Negara mengelola layanan kesehatan dan tidak menyerahkannya kepada swasta. Kalaupun ada rumah sakit swasta, pendiriannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan karena pemiliknya adalah muslim atau muslimah dermawan yang ingin menginfakkan hartanya demi kemaslahatan umat. Rumah sakit seperti ini sangat mungkin berdiri dalam negara Islam karena negara menumbuhsuburkan keimanan dan ketakwaan masyarakat melalui mekanisme pemeliharaan akidah secara berkelanjutan. Para pemberi bantuan (pajak) pun dengan sukarela mendermakan hartanya semata-mata untuk mencari rida Allah dan mengharapkan kehidupan Jannatun Na’im di akhirat kelak. Kehadiran negara Islam tentu menjadi sesuatu yang urgen dan sangat dibutuhkan umat saat ini. Wallahualam bissawab.

Oleh: Ellyana
Akademisi

Loading

Views: 21

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA