Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Beberapa waktu lalu, jutaan peserta PBI BPJS dikejutkan ketika mendapati kepesertaan BPJS mereka tiba-tiba nonaktif tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Dilansir dari pernyataan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penonaktifan PBI BPJS tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026 (bbc.com, 06/02/2026).

PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah, di mana iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rentan, atau miskin ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tersebut dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya (metrotvnews.com, 14/02/2026).

Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan ini dilakukan dalam rangka verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, pembenahan data BPJS ini dinilai sembarangan dan tidak transparan. Pemerintah melakukan transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tanpa adanya pengecekan lapangan secara memadai (bbc.com, 06/02/2026).

Kondisi ini tentu sangat berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan karena kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. Dampak tersebut juga dirasakan oleh lebih dari 100 pasien cuci darah yang seharusnya mendapatkan perawatan rutin, tetapi secara tiba-tiba tidak dapat mengakses layanan karena kepesertaan BPJS mereka nonaktif.

Peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan dapat mengajukan aktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Pemerintah tetap meminta pihak rumah sakit untuk melayani dan menerima pasien walaupun solusi administrasinya belum final. Namun, kenyataannya di lapangan, pihak rumah sakit tidak dapat menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada pihak yang menjamin atau menanggung biaya pengobatan mereka.

Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan dijadikan sebagai komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapatkan layanan jika mampu membayar. Penerapan sistem kapitalisme menyebabkan negara tidak mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya, terutama rakyat miskin. Negara juga tidak mampu memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Penerima layanan kesehatan gratis hanya sebagian kecil masyarakat yang tergolong PBI BPJS, dan itu pun masih problematik.

Alih-alih memberikan jaminan kesehatan yang mudah diakses oleh rakyat miskin, negara justru berlaku zalim dan semena-mena. Nyawa manusia dianggap sekadar angka yang dapat dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai memprotes, barulah muncul kebijakan reaktivasi.

Permasalahan lainnya adalah negara menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang menjadi prioritas adalah keuntungan, bukan pelayanan kesehatan bagi rakyat, apalagi keselamatan nyawa mereka.

Tentu hal ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan layanan kesehatan bagi setiap individu secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama, terlepas dari status kaya ataupun miskin.

Dalam sistem Islam, layanan kesehatan tidak boleh dikelola oleh swasta, melainkan harus dikelola oleh negara. Sumber dana atau anggaran untuk layanan kesehatan diambil dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukan fai, kharaj, serta kepemilikan umum. Dalam kondisi tertentu, negara boleh mengumpulkan anggaran dari sektor pajak (dharibah) untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori darurat (bahaya) ketika sumber-sumber pendapatan baitulmal tidak mencukupi.

Baitulmal merupakan institusi khusus dalam negara Islam yang bertugas mengelola pendapatan negara sekaligus mengatur pengalokasiannya. Negara Islam memiliki banyak sumber pendapatan yang disimpan di baitulmal dan kemudian digunakan untuk kemaslahatan umat, salah satunya membiayai layanan kesehatan.

Negara dengan sistem Islam akan menjamin bukan hanya kesehatan, tetapi juga seluruh kebutuhan pokok rakyat. Tidak akan ada lagi kapitalisasi kesehatan, pendidikan, maupun sumber daya alam. Di bawah naungan negara Islam, rakyat akan mendapatkan hak kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang sama. Wallahualam bissawab.

Oleh: Fitri Andriani
Aktivis Dakwah Remaja

Loading

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA