UIY: Kewajiban Takwa Bukan Hanya Personal tapi Komunal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan bahwa kewajiban bertakwa bagi setiap Mukmin (orang yang beriman) bukan hanya soal individu personal, tetapi juga komunal.

“Takwa itu bukan hanya soal individu personal tapi juga komunal, maka di dalamnya sesungguhnya terselip satu kewajiban bagi kita semua untuk memperjuangkan terwujudnya takwa dalam kehidupan masyarakat dan negara,” tuturnya dalam program Fajar Ramadhan: Bisakah Ketakwaan Sempurna Dicapai di Tengah Kehidupan Sekuler? Di kanal YouTube One Ummah TV, Selasa (17/3/2026).

Menurut UIY, takwa merupakan keseluruhan ketaatan kepada Allah SWT. Para ulama merumuskan takwa sebagai pelaksanaan seluruh kewajiban dan meninggalkan seluruh yang diharamkan. “Maka kita akan melihat bahwa ternyata tidak seperti yang dipandangkan orang (sebatas kehidupan individu),” ujarnya.

Ia menilai, pelaksanaan kewajiban dan menjauhi larangan Allah SWT dalam ranah pribadi atau individu personal relatif dapat dilakukan. Ia mencontohkan dalam kehidupan keluarga, seperti pemenuhan pendidikan anak, kebutuhan sandang, dan pangan.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan prinsip takwa dalam kehidupan masyarakat dan negara, terutama pada aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik, tidak mudah.

“Lihatlah ketika kita membaca Al-Qur’an, kita bertemu dengan ayat Dihalalkan jual beli dan diharamkan riba. Kita ingin sebagai seorang Muslim yang betul-betul takwa riba ini dibersihkan dari hadapan kehidupan kita, masyarakat kita,” ungkapnya.

Sementara itu,, ia menyatakan bahwa penghapusan praktik riba (dalam sistem kapitalis sekuler saat ini) menghadapi kendala struktural. “Hal tersebut tidak mungkin,” tegasnya.

Sebab UIY mengungkapkan, riba bukan hanya dilegalkan, tetapi justru dilindungi oleh undang-undang.

“Siapa saja yang tidak melaksanakan itu, tidak memungut riba, tidak memungut bunga, maka dia bertentangan dengan undang-undang itu. Berarti apa? Ya harus menghapus undang-undang itu. Bagaimana menghapus undang-undang itu? Kewenangan dari pembuat undang-undang parlemen. Berarti harus merubah parlemen. Nah, parlemen isinya orang-orang yang tidak semuanya sependapat tentang pentingnya penghapusan riba,” bebernya.

Jadi, menurut UIY, takwa ini harus takwa yang produktif. Takwa yang mampu mendorong perubahan dari tatanan yang tidak islami menuju tatanan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. “Perubahan dari tatanan yang tidak menjadikan takwa sebagai dasarnya menuju kepada tatanan yang berdasarkan kepada takwa itu,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Loading

Views: 20

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA