Tinta Media – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si., menyampaikan bahwa candaan Miftah tidak memenuhi syarat mubah.
“Ketika ada pertanyaan, apakah candaan Miftah Maulana Habiburrahman, utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama, memenuhi syarat bercanda mubah? Jawabannya adalah tidak,” ujarnya dalam acara kajiannya dengan tema: Bolehkah Bercanda Menggunakan Kata Goblok? Jumat (6/12/2024) di kanal Youtube Al-Khilafah.
Ia beralasan, kata “goblok” yang diucapkan Miftah kepada penjual es, adalah ucapan kasar dan hinaan yang menyakiti hati penjual es tersebut. “Jadi, jelas sekali Miftah ini telah melanggar Q.S Al-Hujurat:11 yang melarang ucapan canda yang berupa olok-olok atau hinaan yang menyakiti hati orang lain,” ungkapnya.
Ia lalu menyimpulkan, candaan Miftah kepada penjual es teh dengan menggunakan kata “goblok” adalah ucapan canda yang haram hukumnya, dan Miftah telah berdosa di sisi Allah SWT, serta layak mendapatkan azab yang pedih dari Allah azza wa jalla.
“Wajib hukumnya Miftah bertaubat nasuha dengan menyesali ucapannya yang haram, berhenti dari kebiasaannya mengucapkan kata umpatan atau hinaan atau yang semacamnya, berazam (bertekad kuat) tidak mengulangi lagi ucapan-ucapan kasarnya itu di masa depan,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
![]()
Views: 7





