“Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum,” tuturnya kepada Tinta Media Rabu (4/5/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. “Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu pengakuan/keterangan, screenshot, saksi dan keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses,” ujarnya.
Kedua, bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah, dan lain-lain.
Ketiga, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. “Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan,” pungkasnya. [] Willy Waliah
![]()
Views: 0





