Tinta Media – Tercatat sebanyak 152 imigran Rohingya yang terdiri dari 20 anak-anak 62 perempuan dan 70 laki-laki berlabuh di pesisir Deli Serdang, Sumut. Salah satu pengungsi M. Sufaid (24) menjelaskan bahwa mereka berlayar selama 17 hari dari kamp pengungsian, yang awalnya mengungsi di Bangladesh karena adanya konflik di Myanmar tempat asal mereka. Mereka berharap mendapatkan perlindungan di Indonesia hingga mereka nekat berlayar menggunakan kapal kayu. Namun mereka mengalami penolakan oleh masyarakat sekitar. Ia juga mengungkapkan bahwa mereka memilih Indonesia karena mereka tahu bahwa di Indonesia banyak saudara muslim mereka. (Sumber Kompas.com)
Tidak hanya itu, 150 pengungsi Rohingya di Aceh Selatan akhirnya dievakuasi ke daratan setelah hampir sepekan terombang-ambing di lautan. Muhammad Jabal Panglima Laut Aceh Selatan mengatakan bahwa proses evakuasi sedang berlangsung di perairan sekitar 4 mil dari Pelabuhan Haji. Para imigran ini memasuki perairan Aceh Selatan pada Jumat (18/10/2024) dan diketahui oleh nelayan setempat setelah penemuan mayat perempuan di sekitar Pelabuhan Haji pada Kamis (17/10/2024). Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian para pengungsi merupakan korban tindak pidana penyelundupan manusia. (Sumber Kompas.com)
Nasib Rohingya hingga saat ini belum mendapatkan kepastian. Mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan dan mereka yang harus di usir dari tempat asal mereka sehingga mereka terombang-ambing di lautan dengan bahan logistik seadanya. Dan berusaha untuk mendarat ke negeri muslim lainnya termasuk di Indonesia, namun mirisnya mereka justru mendapatkan penolakan. Tidak sedikit pula narasi kebencian yang ditujukan kepada mereka. Dan lebih mirisnya lagi dunia yang menyaksikan penderitaan mereka justru diam seribu bahasa tanpa terkecuali pemimpin negeri-negeri muslim lainnya.
Kondisi Muslim Rohingya tenggelam oleh pemberitaan Gaza dan hiruk pikuk pemerintahan baru. Ada ratusan pengungsi Rohingya yang terdampar di Deli Serdang karena mendapat penolakan dengan berbagai alasan, hingga akhirnya mereka boleh mendarat meski sempat ditolak.
Indonesia disebut memiliki tanggung jawab untuk menampung para pengungsi, termasuk pengungsi yang beretnis Rohingya yang belakangan ramai datang ke wilayah Aceh. Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty Internasional mengungkapkan bahwa meski tidak meratifikasi konvensi pengungsi 1951 namun Indonesia sebagai negara sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (Sumber Kompas.com)
Umat Islam harus diingatkan kembali bahwa persoalan muslim Rohingya adalah persoalan umat Islam bersama. Sehingga umat harus peduli dan berupaya untuk menyelamatkan mereka. Namun pemahaman ini diabaikan oleh umat Islam terutama para penguasa negeri-negeri muslim, mereka menganggap bahwa persoalan muslim Rohingya merupakan persoalan negara lain sehingga setiap wilayah muslim merasa tidak memilik tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada muslim Rohingya. Namun hal demikian tidaklah diajarkan dalam Islam, hubungan antara satu muslim dengan muslim lainnya bagaikan satu tubuh dan saudara.
Sebagaimana firman Allah swt., “Kaum muslim itu sesungguhnya bersaudara” (Q.S. Al-Hujurat: 10). Maka seyogianya saudara tidak akan membiarkan saudaranya mengalami penderitaan, mereka tentu akan berupaya untuk memberikan perlindungan terbaik hingga saudaranya jauh dari bahaya dan terjamin akan keselamatannya. Maka persaudaraan Aqidah sebuah ikatan yang lebih erat dari ikatan persaudaraan lainnya. Namun sayangnya kondisi umat muslim saat ini ikatan Aqidah yang seharusnya mengikat umat muslim telah hilang sebab hadirnya sekat nasionalisme yang memisahkan negeri muslim yang satu dengan negeri muslim lainnya.
Semenjak runtuhnya Daulah Islam dan diterapkannya sistem kapitalisme justru mendatangkan petaka bagi umat Islam. Penjajahan fisik atau non fisik tidak terhindarkan. System kapitalisme yang diterapkan hari ini tidaklah memberikan harapan bahkan meski sudah ada konvensi tentang penanganan pengungsi, penanganan terhadap Muslim Rohingya tidak juga terselesaikan. Meski Indonesia belum meratifikasi, namun seharusnya sebagai saudara sesama muslim memberikan pertolongan.
Sebagaimana dulu ketika umat Islam berada pada Daulah Islam, tidak ada seorang muslim pun yang dibiarkan oleh khalifah yang terancam keselamatannya. Khalifah siap mengerahkan pasukan jihad untuk melindungi satu jiwa warganya atau melindungi kehormatan seorang wanita. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan muslim di negeri muslim yang sedang mengalami keterpurukan dan ketertindasan seperti Rohingya, Uighur, Palestina, Suriah, Lebanon, dan lain-lain kecuali umat Islam memiliki institusi yang menyatukan dan memberikan perlindungan. (Sumber MMH)
Dalam Daulah Islam khalifah sebagai pemimpin umat Islam akan menjalankan perannya sebagai perisai umat Islam. Negara akan melindungi dan membela hak-hak kaum muslim Rohingya dan muslim lainnya yang tertindas. Untuk itu maka membutuhkan peran negara. Dan hanya negara yang tidak berpegang pada nasionalisme yang mampu menyelamatkan mereka. Negara itu adalah khilafah Islamiyah. Allahu A’lam Bishawab.[]
Oleh: Haniah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 19






