Di Balik Karhutla, Ada Persoalan Sistemis dan Solusi Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Di Balik Karhutla, Ada Persoalan Sistemis dan Solusi Islam

Tinta Media – Sudah berbulan-bulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi terus membara. Wilayah terdampak pun meluas. Hingga 15 Oktober 2026, luas lahan terbakar dilaporkan sekitar 202 ribu hektare. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 295 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak. Asap juga mengganggu kegiatan belajar jutaan peserta didik.

Hingga akhir Oktober, karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menko Polkam, Dudung Abdurachman, menyatakan pemerintah masih mampu menanganinya. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan 372 titik panas pada 14 Oktober 2026, naik dari 244 titik sehari sebelumnya. Hotspot bukan jumlah kejadian kebakaran, tetapi indikasi potensi kebakaran yang perlu diwaspadai.

Karhutla menunjukkan adanya masalah mendasar dalam paradigma pembangunan dan tata kelola sumber daya alam. Kapitalisme menjadikan pertumbuhan ekonomi, peningkatan produk domestik bruto (PDB), dan keuntungan materi sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Paradigma ini membentuk cara pandang terhadap sumber daya alam: hutan lebih sering dilihat sebagai komoditas ekonomi daripada ekosistem yang harus dijaga.

Padahal, hutan dan lahan gambut berfungsi menjaga iklim, siklus air, serta keanekaragaman hayati. Ketika investasi dan produksi lebih diutamakan, fungsi ekologis tersebut berisiko dikalahkan oleh target keuntungan.

Orientasi keuntungan mendorong efisiensi modal. Pembukaan lahan dengan membakar dapat dipandang lebih murah dan cepat. Biaya usaha ditekan, sedangkan masyarakat menanggung akibatnya: paparan asap, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, hingga kerusakan lingkungan.

Masalah kian rumit ketika pengawasan dan penegakan hukum tidak memberikan efek jera. Risiko sanksi dapat dianggap sebagai biaya usaha jika keuntungan jauh lebih besar. Karena itu, pertanggungjawaban harus menjangkau pihak yang terbukti memerintahkan atau mengambil keuntungan dari pembakaran, bukan berhenti pada pekerja lapangan.

Negara pun belum optimal menjalankan fungsi pengurusan dan perlindungan rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya alam bertumpu pada investasi, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan berisiko dikalahkan kepentingan ekonomi. Karhutla berkaitan dengan paradigma yang menempatkan keuntungan di atas kemaslahatan.

Penyelesaian karhutla harus dikembalikan pada keyakinan bahwa Allah Swt. adalah Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan. Dalam kitab Nizham al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa alam semesta, manusia, dan kehidupan merupakan ciptaan Allah. Karena itu, aturan kehidupan harus bersumber dari Sang Pencipta, bukan dari manusia yang terbatas dan dipengaruhi kepentingan.

Dalam QS. An-Nahl ayat 89, Allah menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk dan rahmat. Sementara itu, dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah melarang manusia berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik. Pembakaran hutan yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan tidak boleh dibenarkan demi keuntungan pribadi.

Dalam sistem Khilafah, penguasa menjalankan hukum Allah sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Keselamatan rakyat adalah tanggung jawab pemimpin.

Islam juga mengatur kepemilikan sumber daya alam. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ketentuan kepemilikan umum, termasuk sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama. Hutan yang memenuhi kriteria kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat.

Pelaku perusakan dapat dikenai sanksi takzir, yaitu hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara khusus oleh syariat. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan dampak kerusakan, serta menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk pemilik atau pengelola usaha.

Negara juga wajib segera melindungi masyarakat ketika kebakaran mengancam permukiman dan kesehatan. Pemadaman, evakuasi, serta layanan kesehatan harus dilakukan tanpa menunggu keadaan semakin parah. Pembiayaannya dapat dialokasikan melalui baitulmal sesuai ketentuan pos pengeluaran. Negara juga perlu mengembangkan teknologi pemantauan titik panas dan pengelolaan tata air gambut agar lahan tidak mudah mengering dan terbakar.

Islam memiliki aturan menyeluruh, mulai dari larangan merusak alam, pengaturan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya, penegakan hukum, hingga tanggung jawab negara melindungi rakyat. Karhutla tidak cukup dihadapi dengan memadamkan api setiap tahun. Akar persoalannya harus diselesaikan dengan penerapan aturan Allah yang menjaga kemaslahatan seluruh makhluk. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Nisa Ummu Arsa
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA