Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini telah berubah menjadi bencana kemanusiaan yang kian memprihatinkan. Asap pekat beracun menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia, memperburuk kualitas udara hingga tingkat berbahaya, mengancam kesehatan masyarakat, memicu kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang yang pendek, bahkan merenggut nyawa warga. Dampaknya pun melumpuhkan aktivitas pendidikan dan kehidupan sosial hingga melintas batas negara ke kawasan ASEAN. Kondisi ini membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar musibah tahunan atau kebakaran hutan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa akibat kesalahan sistemis yang membutuhkan penanganan revolusioner.
Berbagai laporan media menunjukkan betapa mematikan dampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan hingga membuat langit berubah warna menjadi kuning. Risiko gangguan pernapasan akut melonjak tajam, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita asma. Tragedi ini menelan korban jiwa secara nyata: seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatra Selatan, dan seorang guru di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dilaporkan meninggal dunia di tengah perburukan kualitas udara akibat riwayat gangguan pernapasan yang mereka miliki. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih perlunya pembuktian medis semata untuk menepis kenyataan bahwa kualitas udara beracun tersebut telah menjadi pemicu fatal yang mempercepat hilangnya nyawa warga (BBC News Indonesia, 8/10/2026).
Dampak karhutla inii bahkan dirasakan negara tetangga. Timor-Leste terpaksa menghentikan kegiatan belajar tatap muka mulai 15 Oktober 2026 akibat pencemaran partikel mematikan dari kebakaran di wilayah sekitar. Sejumlah wilayah di Malaysia turut mengalami lumpuhnya aktivitas pendidikan (Reuters, 14/10/2026).
Hari demi hari warga dipaksa menghirup udara beracun, anak-anak kehilangan hak belajar yang layak, dan para pekerja luar ruangan mempertaruhkan nyawanya demi menyambung hidup. Tragedi berulang ini menelanjangi lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya. Narasi bahwa pemerintah telah berupaya maksimal kehilangan legitimasinya ketika pada faktanya pencegahan dan penyelesaian akar masalah terus diabaikan. Negara terjebak pada pemadaman parsial saat api sudah membesar, alih-alih menghentikan hulu persoalan: perizinan lahan yang ugal-ugalan dan perlindungan terhadap oligarki pembakar hutan.
Dalam perspektif Islam, karhutla ini bukanlah bencana alam murni tanpa tangan-tangan jahat di baliknya. Karhutla adalah produk nyata dari penerapan sistem sekuler kapitalis. Ketika orientasi pembangunan dikendalikan oleh nafsu meraup keuntungan ekonomi segelintir elite, eksploitasi alam diutamakan di atas perlindungan lingkungan dan keselamatan jiwa rakyat. Hutan dialihfungsikan secara masif, pengawasan mandul, dan korporasi besar leluasa membakar demi efisiensi biaya yang tujuannya adalah pembukaan lahan untuk tanaman komersial yang menguntungkan mereka. Alhasil, jutaan rakyat tak berdosa harus menanggung derita menghirup racun di negeri sendiri.
Penyelesaian karhutla tidak boleh berhenti pada penegakan hukum tebang pilih yang hanya menyasar masyarakat kecil atau petani tradisional. Penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas kepada korporasi besar yang terbukti merusak. Jika sanksi yang dijatuhkan hanyalah kompromi administratif yang ringan, maka kejahatan ekologis ini dipastikan akan terus berulang.
Islam memandang bahwa menjaga kelangsungan hidup dan keselamatan manusia (hifzhun nafs) merupakan tujuan utama syariat dan hal tersebut menjadi tanggung jawab negara. Dalam kondisi darurat karhutla, negara wajib hadir secara total: mengerahkan seluruh sarana, prasarana, dan dana untuk memadamkan api, memobilisasi layanan kesehatan gratis, menyiapkan evakuasi yang aman, serta menjamin penghidupan warga terdampak.
Lebih dari itu, tanggung jawab negara mencakup pencegahan mutlak agar bencana tidak berulang. Dalam sistem Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai pelindung). Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah besar. Penguasa tidak cukup hanya menerbitkan imbauan atau basa-basi kebijakan, melainkan harus memastikan bahwa alam dikelola semata-mata untuk kemaslahatan umum, bukan demi memuaskan kerakusan pemodal. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat tersebut adalah peringatan keras bahwa perusakan lingkungan adalah dosa besar yang mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Negara yang menerapkan syariat Islam akan menindak tegas tanpa kompromi siapa pun yang berani merusak bumi dan membahayakan nyawa rakyat, tanpa pandang bulu.
Penutup
Kabut asap karhutla adalah alarm atas kegagalan tata kelola lingkungan akibat cengkeraman kapitalisme. Penyelesaiannya menuntut perombakan total: menghentikan eksploitasi berkedok investasi, menegakkan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap korporasi, memulihkan ekosistem gambut, serta mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung sejati yang menjadikan keselamatan rakyat di atas segalanya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Widya Dwi G.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4
















