Tinta Media – Krisis kepercayaan terhadap pejabat publik bukan sekadar persoalan buruknya perilaku individu. Di baliknya, terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan diawasi. Demokrasi menjanjikan kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, serta pergantian pemimpin melalui pemilu. Namun, apakah mekanisme tersebut benar-benar menjamin lahirnya penguasa yang amanah dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat?
Berbagai polemik mengenai integritas pejabat, transparansi persyaratan jabatan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, hingga tarik-menarik kepentingan partai terus menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat. Ketika persoalan publik lebih banyak diwarnai pertarungan citra dan pembelaan politik daripada keterbukaan serta pertanggungjawaban, rakyat berhak mempertanyakan kualitas sistem yang melahirkannya.
Polemik mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik, misalnya, semestinya diselesaikan melalui pembuktian dokumen, aturan hukum, dan mekanisme yang independen. Akan tetapi, persoalan semacam ini juga membuka pertanyaan lebih luas: apakah standar yang berlaku benar-benar ditegakkan secara konsisten tanpa dipengaruhi kedudukan dan kekuatan politik seseorang?
Demokrasi Bukan Jaminan Keadilan
Dalam perspektif ideologi Islam, kritik terhadap demokrasi tidak berhenti pada perilaku politisi, melainkan menyentuh asas kedaulatan yang mendasarinya. Demokrasi modern menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik dalam berbagai bentuknya, memberikan kewenangan kepada lembaga manusia untuk membentuk hukum. Sementara itu, Islam menegaskan bahwa halal dan haram serta standar benar dan salah harus merujuk pada wahyu Allah Swt., bukan semata-mata kehendak mayoritas.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Yusuf ayat 40 yang menegaskan bahwa hak menetapkan hukum pada hakikatnya milik Allah. Dari sudut pandang ini, suara mayoritas tidak otomatis menjadikan sesuatu benar menurut syariat. Keputusan yang populer tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan Allah, keadilan, dan tanggung jawab terhadap manusia.
Inilah kritik mendasar ideologi Islam terhadap demokrasi, ketika kedaulatan rakyat dipahami sebagai kewenangan mutlak untuk menentukan hukum tanpa terikat wahyu. Kebenaran tidak dapat ditentukan hanya oleh jumlah suara. Jika mayoritas mendukung kebijakan yang bertentangan dengan syariat, dukungan tersebut tidak mengubah status hukumnya dalam pandangan Islam.
Namun, kritik ini perlu membedakan kedaulatan hukum dari pelaksanaan kekuasaan. Islam tetap mengenal musyawarah, pengangkatan pemimpin, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam urusan publik. QS. Asy-Syura ayat 38 memuji orang-orang yang menyelesaikan urusan mereka melalui musyawarah. Karena itu, penolakan terhadap kedaulatan manusia dalam menetapkan hukum secara mutlak bukan berarti menolak partisipasi masyarakat atau membenarkan kekuasaan tanpa kontrol.
Persoalan berikutnya ialah mahalnya kompetisi politik. Pemilu membutuhkan organisasi, kampanye, komunikasi, dan sumber daya. Dalam keadaan tertentu, ketimpangan modal serta kuatnya jaringan kepentingan dapat memberikan keuntungan kepada kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Akibatnya, rakyat berisiko hanya menjadi sasaran kampanye, sementara setelah pemilihan selesai, keputusan strategis dipengaruhi oleh negosiasi elite dan kepentingan pendukung kekuasaan.
Tidak semua pemilu menghasilkan praktik demikian, dan demokrasi juga menyediakan mekanisme untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, keberadaan mekanisme itu tidak menghapus risiko bahwa politik transaksional, oligarki, dan kepentingan elektoral dapat menjauhkan kebijakan dari kebutuhan masyarakat.
Demokrasi juga kerap mengukur keberhasilan politik melalui kemenangan pemilu, popularitas, dan kemampuan mempertahankan dukungan. Padahal, kemenangan elektoral tidak otomatis membuktikan integritas seseorang. Pemimpin dapat memperoleh suara terbanyak, tetapi tetap harus diuji melalui kebijakan, penegakan hukum, dan pemenuhan tanggung jawabnya. Legitimasi politik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari kritik.
Dari perspektif Islam, persoalan ini menunjukkan bahwa mekanisme politik saja tidak cukup. Pergantian penguasa tanpa perubahan orientasi kekuasaan berisiko hanya mengganti pelaku, sementara sumber masalah tetap bertahan. Jika jabatan dipandang sebagai alat meraih keuntungan, hukum dijadikan instrumen kepentingan, dan rakyat sekadar objek legitimasi, krisis kepercayaan akan terus berulang.
Mengembalikan Kekuasaan pada Amanah dan Syariat
Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan hak istimewa. Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, jabatan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pemilih atau lembaga pengawas, tetapi juga kepada Allah Swt.
Pertama, menjadikan syariat sebagai standar penilaian kebijakan. Kepentingan mayoritas, tekanan elite, dan keuntungan elektoral tidak boleh mengalahkan ketentuan Allah. Kebijakan harus diarahkan pada keadilan, perlindungan jiwa dan harta, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai tuntunan Islam.
Kedua, membangun kepemimpinan yang amanah dan bertakwa. Ketakwaan tidak boleh berhenti sebagai slogan atau simbol keagamaan. Ia harus tampak dalam kejujuran, kesediaan menerima koreksi, penolakan terhadap korupsi, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.
Ketiga, menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Allah Swt. memerintahkan penyampaian amanah kepada yang berhak dan penetapan hukum secara adil dalam QS. An-Nisa’ ayat 58. Karena itu, kedudukan, hubungan keluarga, kekayaan, maupun dukungan politik tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Dugaan pelanggaran harus diuji dengan bukti dan proses yang adil, bukan diselesaikan melalui pembelaan membabi buta atau penghakiman di media sosial.
Keempat, menghidupkan kontrol masyarakat terhadap penguasa. Islam mengenal nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan koreksi terhadap penyimpangan kekuasaan. Kritik bukan ancaman yang harus dibungkam, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial selama disampaikan dengan benar dan tidak melanggar hak orang lain.
Kelima, mengkaji penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pemikiran politik Islam, Khilafah merupakan salah satu konsep sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepemimpinan berdasarkan syariat. Gagasan ini harus dipelajari secara serius, mencakup prinsip pengangkatan pemimpin, pembatasan kewenangan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan hak rakyat. Namun, sistem semata tidak menjamin keadilan; ukuran utamanya adalah kesesuaian dengan syariat dan pelaksanaan tanggung jawab secara nyata.
Krisis kepercayan terhadap pejabat publik semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya individu, tetapi juga asas dan mekanisme yang mengarahkan kekuasaan. Dari perspektif Islam, demokrasi patut dikritik ketika menempatkan kehendak manusia sebagai sumber hukum yang mutlak dan mengabaikan otoritas wahyu. Sebab, kebenaran tidak ditentukan oleh popularitas, dan keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan politik.
Perubahan sejati diperlukan kepemimpinan yang amanah, hukum yang adil, pengawasan yang efektif, serta tata kelola yang sungguh-sungguh berlandaskan syariat. Kekuasaan harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni tanggung jawab untuk melayani masyarakat, menegakkan keadilan, dan mencari rida Allah Swt. Kekuasaan bukan sekadar perebutan jabatan atas nama rakyat, tetapi amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 1
















