Tinta Media – Kasus perundungan bagaikan tanaman rambat yang tidak pernah berhenti bertumbuh. Kasus terus bermunculan dari berbagai usia, kalangan, dan tempat yang tidak terduga. Tragedi memilukan akibat perundungan bahkan sudah berada di tahap merenggut nyawa manusia. Tragedi yang terus bertambah menjadi daftar panjang catatan kelam kekerasan di kalangan pelajar yang tak kunjung usai. Mirisnya, insiden fatal semacam ini justru terjadi di lingkungan sekolah. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan melindungi setiap anak untuk belajar dan tumbuh tanpa rasa takut.
Dilansir dari detikNews.com (1/10/2026), tragedi memilukan akibat dugaan perundungan menimpa Muhammad Hasbi Al-Aqib (7), siswa kelas 2 SD di Pemalang. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Korban dipukuli di bagian perut serta ditendang menggunakan sepatu oleh dua siswa kelas 5 dan satu siswa kelas 6. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian perut dan kaki, kesulitan berjalan, hingga berubah menjadi pribadi yang pendiam. Setelah menjalani perawatan intensif, korban sempat pulang namun kembali sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini menjadi tamparan yang sangat keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Perundingan bahkan kini menyentuh ranah sekolah dasar.
Tidak cukup sampai di sana. Dua orang siswi kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok remaja perempuan sebaya yang juga masih berstatus pelajar. Aksi kekerasan bahkan sempat direkam dalam video berdurasi 53 detik. Korban dianiaya mulai dari ditampar, dicekik, hingga diinjak saat terjatuh. Sungguh memilukan, bahkan sekolah dengan basis agama pun tidak luput dari kasus perundungan sekeji ini (detik.com, 9/9/2026).
Masih banyak lagi kasus perundungan yang muncul ke permukaan. Akan tetapi, lebih banyak lagi kasus yang tidak sempat terungkap di muka publik dan diselesaikan. Kenyataan pahit ini memang sejalan dengan data pemantauan Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI). Sepanjang periode 2020-2025, JPPI menunjukkan konsistensi peningkatan kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Pada tahun 2020, JPPI pendidikan mencatat terdapat 91 kasus kekerasan di sekolah. Angka ini tersebut terus naik menjadi 142 kasus pada tahun 2021, lalu kembali meningkat hingga mencapai 194 kasus pada tahun 2022. Peristiwa memprihatinkan ini tidak menunjukkan tanda-tanda menurun atau mereda ketika jumlah kasus justru kembali melonjak drastis hingga mencapai 285 kasus pada tahun 2023. Belum cukup, angka terus naik lebih mengkhawatirkan pada dua tahun berikutnya. Pada tahun 2024, lonjakan tajam terjadi dengan mencatatkan 573 kasus, sebelum akhirnya memuncak hingga mencapai 614 kasus pada tahun 2025.
Kenaikan yang terus berulang dari tahun ke tahun membuktikan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah berada pada tingkat mengkhawatirkan, bahkan darurat untuk segera ditangani. Grafik yang terus menanjak ini menjadi bukti nyawa bahwa sistem pencegahan, pengawasan, serta penanganan kekerasan di sekolah saat ini gagal menciptakan benteng perlindungan yang efektif bagi para peserta didik.
Perundungan yang terus meningkat hingga mengakar bagaikan budaya yang tak kunjung hilang. Ini terjadi akibat sistem sekularisme diterapkan saat ini. Bagaimana tidak? Sistem sekularisme telah menggeser nilai-nilai moral dan agama dari ranah kehidupan, publik, hingga kurikulum pendidikan.
Pendidikan di sistem sekularisme hanya difokuskan pada bidang kognitif dan keterampilan teknis semata. Sementara itu, pembentukan moral, empati, akhlak, dan karakter yang bertakwa terabaikan begitu saja. Hal ini menciptakan disorientasi moral di mana para pelajar tidak memiliki benteng keimanan dan pemahaman empati saat berinteraksi dengan sesamanya. Tidak heran jika pendidikan di sistem sekularisme hanya akan melahirkan generasi-generasi nirempati dan keji. Generasi emas dan berkualitas bagai mimpi di siang hari untuk diwujudkan saat ini.
Di bawah sistem kapitalisme, pendidikan hanya dipandang sebagai industri jasa atau investasi ekonomi semata. Tolak ukur keberhasilan dan kualitas pendidikan dipersempit menjadi hal-hal berbau komersial, seperti kesiapan memasuki pasar kerja, nilai akademis, dan tumpukan sertifikat. Orientasi keberhasilan yang serba materialistis ini akhirnya mengikis nilai-nilai kemanusiaan, sehingga memicu budaya persaingan tidak sehat serta perilaku perundungan di kalangan siswa.
Dalam sistem kapitalisme, fungsi negara dibatasi hanya sebagai regulator atau fasilitator pasar, bukan sebagai pelindung yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan moral dan mental rakyatnya. Negara berlepas tangan dalam penanganan kasus perundungan. Negara hanya menyerahkan kasus ini kepada masing-masing pihak sekolah secara otonom tanpa pengawasan yang tegas.
Sementara itu, respons yang pemerintah berikan pun sama mengecewakannya. Kasus perundungan umumnya hanya ditangani ketika kasus muncul ke permukaan. Ini pun hanya sebatas pembuatan regulasi administratif, pembentukan satgas prosedural, atau sekadar klarifikasi saat berita sudah viral. Pemerintah hanya bersikap reaktif tanpa pernah menyentuh akar permasalahan dengan memperbaiki tatanan budaya persaingan, tayangan media permisif terhadap kekerasan, dan gempuran individualisme.
Lebih jahat lagi, kapitalisme juga membiarkan industri media dan konten digital beroperasi atas asas keuntungan. Tidak peduli walaupun konten tersebut menyajikan tayangan atau tontonan berunsur kekerasan dan hedonisme yang secara langsung membentuk perilaku agresif pada anak-anak. Ketidaktegasan negara dalam meregulasi tontonan ini jelas memperburuk krisis moral di kalangan pelajar.
Sungguh, sistem Islam datang memberikan solusi tuntas dengan mewujudkan generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam pada kurikulum pendidikan. Berbeda dengan sistem sekuler yang memisahkan antara agama dari pendidikan. Pendidikan dalam Islam menjadikan agama sebagai fondasi utama dalam pembentukan pola pikir dan pola sikap peserta didik.
Kurikulum disusun untuk mengintegrasikan pemahaman syariat dengan ilmu pengetahuan, sehingga melahirkan syahsiah islamiah dan empati kepada sesama manusia. Peserta didik diajarkan untuk saling menyayangi dan menghormati, sehingga perilaku keji, seperti perundungan dapat dicegah langsung dari jiwa setiap peserta didik yang bertakwa.
Negara juga bertindak sebagai penanggung jawab yang menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan aman tanpa komersialisasi. Negara wajib menyediakan fasilitas sekolah yang memadai, menyejahterakan guru, serta memastikan seluruh materi pembelajaran terbebas dari nilai-nilai kekerasan maupun materialisme.
Dalam paradigma sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan publik dasar yang wajib diakses secara gratis oleh seluruh warga negara. Sehingga, pendidikan dijamin dan diawasi penuh oleh negara. Sekolah tidak dibiarkan berjalan sendiri atau sekadar berorientasi pada keuntungan, melainkan menjadi benteng perlindungan yang kukuh bagi keselamatan fisik maupun mental seluruh peserta didik.
Perlindungan yang Islam bangun juga disertai dengan adanya sinergi dari kontrol sosial dan penegakan hukum yang tegas. Dalam tingkat paling kecil, yaitu keluarga, mendidik anak dengan kasih sayang dan nilai keimanan.
Sementara itu, pada skala yang lebih besar, yaitu masyarakat, menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar untuk saling mengawasi dan tidak membiarkan terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekitar. Di tingkat paling luas dan tinggi, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan mendidik terhadap para pelaku perundungan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.
Kombinasi antara kurikulum berbasis akidah, tanggung jawab penuh negara, serta kontrol masyarakat yang aktif inilah yang membentuk ekosistem pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari perundungan. Hanya dengan Islam, perundungan akan diberantas tuntas demi melindungi masa depan generasi. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Sri Smytn
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3







