Tinta Media – Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air, manusia, hewan, dan tumbuhan tak akan bertahan. Namun ironisnya, sumber kehidupan yang semestinya menjadi hak bersama kini justru dikuasai oleh segelintir korporasi besar demi keuntungan bisnis. Fenomena ini menunjukkan betapa air telah dikapitalisasi—diubah menjadi komoditas ekonomi alih-alih hak publik yang wajib dijaga negara.
Fakta Kapitalisasi Air di Indonesia
Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh polemik pengelolaan sumber air di sejumlah daerah. Dilansir Media Indonesia (25/10/2025), banyak perusahaan air minum dalam kemasan menguasai mata air di berbagai wilayah Indonesia. Mereka bahkan mengambil air tanah dalam melalui sumur bor besar untuk kebutuhan industri.
Kasus ini kembali mencuat setelah sidak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke salah satu pabrik air minum di Jawa Barat yang menyoroti dugaan pengambilan air secara berlebihan oleh perusahaan besar. Dikutip dari Tempo.co (24/10/2025), perusahaan tersebut mengeklaim aktivitasnya sudah berizin dan sesuai prosedur. Namun di lapangan, masyarakat sekitar justru mengalami kesulitan air bersih, sementara debit mata air di sekitar area pabrik menurun drastis.
Pakar hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung, seperti dilansir Media Indonesia (23/10/2025), mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah dalam secara besar-besaran berisiko menurunkan muka air tanah, menghilangkan mata air alami, bahkan memicu amblesan tanah dalam jangka panjang. Dampak ekologis dan sosial dari praktik ini jelas bukan hal sepele.
Bisnis Kapitalistik yang Merusak
Kapitalisasi air adalah salah satu wajah nyata penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, segala sesuatu yang bisa menghasilkan keuntungan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, termasuk air—yang sejatinya merupakan kebutuhan dasar manusia.
Dalam logika kapitalisme, perusahaan akan berusaha memaksimalkan profit tanpa memandang efek sosial maupun ekologis. Mereka dapat memonopoli sumber air, mengemasnya, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi. Sementara itu, warga di sekitar sumber air justru kesulitan mendapatkan akses air bersih.
Akibatnya, terjadi ketimpangan akses: air yang seharusnya mengalir untuk rakyat justru tersedot untuk kepentingan industri. Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pengatur dan pelindung justru berperan pasif, bahkan sering kali memberi izin eksploitasi kepada korporasi besar.
Regulasi pengelolaan sumber daya air pun lemah. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal SDA di bawah Kementerian PUPR dinilai belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air. Alih-alih melindungi kepentingan rakyat, kebijakan yang ada justru sering kali berpihak pada korporasi dengan dalih “investasi dan pemerataan ekonomi.”
Pandangan Islam: Air Milik Bersama, Bukan Komoditas
Islam memiliki pandangan tegas mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk air. Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa air termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al–milkiyyah al-‘ammah). Artinya, tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu maupun perusahaan. Negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan air secara adil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara (Khilafah) akan mendirikan lembaga khusus pengelola sumber daya alam yang bertanggung jawab langsung kepada Khalifah. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan melayani rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Jika ada pihak swasta yang ingin memanfaatkan air, maka hal itu harus berada di bawah pengawasan ketat negara dan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. Negara juga wajib menindak tegas siapa pun yang melakukan eksploitasi berlebihan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan (dharar), karena Islam sangat melarang segala bentuk kemudaratan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh membalas dengan mudarat.” (HR. Ibnu Majah)
Negara dalam Islam: Pengelola, Bukan Penonton
Dalam Islam, pengelolaan air dan sumber daya alam bukanlah ranah bisnis, tetapi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Khalifah akan memastikan semua warga negara—Muslim maupun non-Muslim—memiliki akses terhadap air bersih.
Air tidak akan dijual dengan harga tinggi dan tidak boleh dikomersialisasi. Negara bahkan akan membangun infrastruktur seperti bendungan, saluran irigasi, dan sumur umum untuk memastikan pemerataan distribusi air. Semua dibiayai dari kas negara (baitulmal), bukan dari investasi asing atau korporasi swasta.
Sistem ini berbeda jauh dari kapitalisme yang mengukur segalanya dengan untung rugi. Dalam sistem Islam, keuntungan tertinggi adalah kemaslahatan umat dan keberlanjutan alam.
Solusi Islam untuk Krisis Air
Untuk mengakhiri kapitalisasi air dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh:
1. Menetapkan air sebagai milik umum, sehingga dilarang dimiliki atau dikuasai individu maupun perusahaan.
2. Negara wajib mengelola air dan mendistribusikannya secara adil, tanpa diskriminasi ekonomi atau wilayah.
3. Melarang eksploitasi berlebihan demi mencegah kerusakan ekologis.
4. Melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas industri agar tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan alam.
5. Mendorong masyarakat menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan, bukan sekadar kepatuhan hukum.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, air akan kembali menjadi rahmat bagi seluruh makhluk, bukan alat eksploitasi segelintir kapitalis.
Kapitalisasi air adalah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola sumber daya alam. Ketika air—sumber kehidupan—dijadikan barang dagangan, maka hak rakyat terampas dan alam pun rusak.
Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang memuliakan air sebagai amanah, bukan komoditas. Dalam sistem Islam, negara hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengurus umat (raa‘in) yang menjamin setiap orang mendapat haknya secara adil.
Air adalah kehidupan. Maka, menjaga dan mengelolanya dengan benar adalah bagian dari ibadah kepada Allah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Anggun Istiqomah,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 19







