Tinta Media – Di berbagai wilayah Indonesia, sumber mata air kini bukan lagi milik rakyat, melainkan telah jatuh ke tangan korporasi besar. Salah satunya adalah PT Tirta Investama (Danone-AQUA), yang tengah disorot publik setelah video sidak Kang Dedi Mulyadi (KDM) viral di media sosial. Dalam sidak itu, muncul dugaan bahwa air kemasan yang diklaim berasal dari mata air pegunungan ternyata diambil dari sumur bor air tanah. (MediaIndonesia.com, 23/10/2025)
Eksploitasi air tanah oleh industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) umumnya dilakukan melalui pengeboran, bukan hanya dari sumber air permukaan. Praktik ini dilegalkan melalui perizinan resmi dari pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha diatur dalam kerangka hukum yang justru membuka jalan bagi komersialisasi. Hingga 17 Oktober 2025, tercatat sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah telah diterbitkan di seluruh Indonesia (Monitor Indonesia, 24/10/2025). Inilah bentuk nyata kapitalisasi air—menjadikan sumber kehidupan sebagai komoditas dagang demi laba.
Eksploitasi air tanah tanpa kendali menjadi ancaman serius bagi keseimbangan alam. Dampaknya berantai: penurunan muka air tanah (deplesi), penurunan permukaan tanah (subsidence), hingga intrusi air laut di kawasan pesisir. Akibatnya, sumur warga mengering, lahan pertanian kehilangan kesuburan, dan daerah resapan air rusak. Ketika keseimbangan hidrologi terganggu, risiko banjir dan kekeringan pun meningkat. Bila dibiarkan, krisis air bersih akan meluas dan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Fenomena ini memperlihatkan betapa rusaknya sistem kapitalisme. Para pemilik modal bebas mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi melalui regulasi yang mempermudah eksploitasi. Air—hak dasar setiap manusia—akhirnya dikomersialisasi atas nama pertumbuhan ekonomi.
Lemahnya peran negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam membuat eksploitasi semakin parah. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR hingga kini belum mampu menghentikan praktik kapitalisasi air yang semakin meluas. Regulasi yang ada lebih menekankan pembangunan infrastruktur seperti waduk dan irigasi, namun pengendalian eksploitasi air oleh sektor industri belum mendapat perhatian serius. Pengelolaan air pun dijadikan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar rakyat.
Keberhasilan pengelolaan air yang adil justru pernah diwujudkan dalam peradaban Islam di masa kejayaannya. Di Iran, misalnya, terdapat sistem saluran air bawah tanah bernama qanat yang mengalirkan air dari pegunungan menuju wilayah rendah untuk kebutuhan irigasi dan konsumsi. Di masa kepemimpinan Shalahuddin Al-Ayyubi, dibangun kanal yang menyalurkan air ke berbagai wilayah melalui serangkaian kincir air untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam pandangan Islam, air termasuk _milkiyyah ‘ammah_ (kepemilikan umum) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi untuk kepentingan pribadi. Negara dalam sistem Islam wajib memastikan air dapat diakses seluruh rakyat secara adil dan gratis. Khalifah akan membangun jaringan perpipaan dan menjaga kelestarian sumber air agar tetap tersedia bagi semua.
Bisnis dalam Islam pun tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan pada keberkahan. Kejujuran dan keadilan menjadi prinsip utama dalam aktivitas ekonomi, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Khalifah akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi penyalahgunaan, eksploitasi, atau kerusakan lingkungan. Kebijakan pengelolaan didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kelestarian, bukan keuntungan semata.
Untuk menjaga kelestarian daerah resapan air, negara dapat menetapkan kawasan hima di wilayah hulu sebagai area perlindungan vegetasi dan satwa. Rasulullah saw. dan para Khalifah telah mencontohkan penerapan hima, seperti Khalifah Umar bin Khaththab yang menetapkan _Hima Al-Syaraf dan Al-Rabdah_, lalu diperluas oleh Khalifah Utsman bin Affan hingga mampu menampung ribuan hewan setiap tahun.
Islam memiliki sistem pemerintahan khas untuk menerapkan seluruh aturan syariat secara kaffah, yakni sistem Khilafah. Dalam sistem ini, seorang Khalifah berperan sebagai pemimpin yang menerapkan kebijakan berdasarkan hukum Allah Swt., bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau ideologi buatan manusia. Hanya melalui Khilafah, syariat Islam dapat diterapkan secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan distribusi kesejahteraan bagi umat.
Kapitalisasi air hanyalah satu dari sekian banyak bukti gagalnya sistem kapitalisme dalam mengelola sumber daya alam. Islam menawarkan solusi yang paripurna—melalui penerapan syariat secara kaffah dalam sistem Khilafah—yang menjamin air sebagai hak publik, bukan barang dagangan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan kembali kepada hukum Allah, keadilan dan keberkahan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat terwujud. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nisa Muanisa,
Aktivis Dakwah
Views: 56







