Tinta Media – Kemarau panjang yang ekstrem pada 2026 ini membuat Kabupaten Kudus terancam darurat kekeringan. Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus mencatat sudah ada lima desa di tiga kecamatan yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih. Desa tersebut adalah Setrokalangan dan Kedungdowo di Kecamatan Kaliwungu, Colo di Kecamatan Dawe, serta Glagahwaru dan Larikrejo di Kecamatan Undaan.
Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih. Salah satunya melalui distribusi air bersih ke wilayah yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan 37 armada truk tangki yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari BPBD yang melakukan distribusi air sebanyak 5.000 liter setiap hari, PDAM, TNI, hingga dukungan sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Kudus yang turut menyediakan depo air. Di antaranya perusahaan rokok dan industri lainnya yang memiliki sarana penyediaan air.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memperkuat langkah antisipasi bencana dengan menyiapkan sarana penanggulangan kebakaran, sistem peringatan dini, serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Selain aksi nyata di lapangan, pemerintah Kabupaten Kudus mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk melaksanakan salat istiska dan doa bersama guna memohon turunnya hujan.
Inilah langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mengatasi bencana kekeringan di wilayahnya.
Langkah penanganan bencana kekeringan oleh pemerintah sekadar bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan karena berpijak pada sistem sekuler-kapitalistik. Mitigasi jangka panjang yang berkelanjutan memerlukan perbaikan tata ruang berbasis konservasi lingkungan dan reboisasi.
Banyak yang menganggap kekeringan hanyalah siklus tahunan yang biasa. Padahal, kekeringan terjadi akibat perpaduan iklim global dan kecerobohan aktivitas manusia yang mengganggu siklus air.
Pembabatan hutan di lereng Gunung Muria turut mengancam fungsi kawasan tersebut sebagai daerah tangkapan air utama bagi Kabupaten Kudus dan sekitarnya. Fungsinya terus menurun akibat alih fungsi lahan. Pohon-pohon di hutan diganti dengan tanaman semusim, seperti jagung. Tanah kehilangan lapisan pelindung dan akar yang berfungsi mengikat air hujan. Akibatnya, saat musim hujan, air langsung mengalir dan berpotensi menyebabkan banjir, sedangkan saat musim kemarau tidak ada cadangan air tanah.
Dampak nyata dari gundulnya hutan terlihat di desa-desa dataran tinggi, seperti Desa Colo, Kecamatan Dawe. Wilayah ini justru menjadi salah satu yang paling awal mengalami kekeringan dan krisis air bersih saat kemarau tiba.
Eksploitasi tanah dan air tanah secara berlebihan untuk kepentingan pertanian maupun komersial, baik oleh individu maupun industri, tanpa kontrol yang ketat juga menyebabkan debit air alami menyusut drastis. Sumur-sumur dangkal milik warga pun cepat mengering.
Rusaknya alam merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang berakar pada orientasi utamanya, yaitu akumulasi keuntungan ekonomi. Alam dipandang sebagai sumber bahan baku yang bebas dieksploitasi demi nilai ekonomi.
Biaya kerusakan akibat eksploitasi sering kali dibebankan kepada masyarakat, bukan kepada pelaku industri. Sistem kapitalisme membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus sehingga memicu eksploitasi sumber daya secara berlebihan.
Secara nalar, seharusnya kita segera menyadari bahwa tidak ada gunanya berlama-lama bertahan pada sistem yang tidak akan pernah membawa kesejahteraan bagi umat. Yang terjadi justru terus-menerus membawa kepada jurang kesengsaraan.
Islam sejak awal telah menawarkan solusi jitu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan umat, termasuk dalam mengatasi kekeringan. Hal itu bukan sekadar omong kosong, tetapi sudah pernah diterapkan dan mampu membawa kesejahteraan bagi umat.
Dalam Islam, air adalah sumber kehidupan bagi manusia yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Negara dituntut berperan aktif sebagai pengelola dan pelindung sumber daya alam.
Negara harus mengembalikan kepemilikan sumber daya alam yang terkategori umum kepada rakyat. Hutan, air, sungai, danau, dan laut adalah milik rakyat. Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.
Status kepemilikan air yang merupakan milik rakyat akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara mengelola secara langsung proses produksi dan distribusi air. Negara juga melakukan pengawasan atas pemanfaatan air, memastikan kualitas air dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan sumber daya air tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta. Negara harus memberdayakan para ahli agar masyarakat bisa menikmati air bersih dengan mudah.
Negara juga melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan hutan agar daerah resapan air tidak hilang. Negara akan mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran menjaga lingkungan, membiasakan hidup bersih, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan. Kesalahan dalam mengelola sumber daya alam dan air dapat mengakibatkan malapetaka bagi umat manusia.
Maka, jika kita ingin mendapatkan keberkahan tidak hanya di dunia, tetapi juga kebahagiaan di akhirat, tidak ada jalan lain kecuali mengambil Islam sebagai solusi dalam mengatasi krisis air bersih dan kekeringan. Wallahu a’lam.
Oleh: Asyrofah
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 1




