Tinta Media – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan kepada pemerintah Kabupaten Bandung untuk mencanangkan memungut iuran dana sebesar seribu rupiah per hari yang dipungut dari semua anggota masyarakat. Program Rereongan sapoe sarebu (sehari seribu) tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 149/PMD.03.04/kesra. (radarbandung.id, 10/10/2025)
Dengan donasi seribu sehari, gubernur meminta agar segenap jajaran pemerintahan berperan aktif, dimulai dari wali kota hingga jajaran rukun warga dan rukun tetangga mendukung program tersebut.
Dana yang terkumpul akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat masalah pendidikan, kesehatan, dan persoalan hukum.
Jika merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 50.746 jiwa. Andaikan setiap warga memberi dana rereongan seribu rupiah per hari, maka per bulan akan terkumpul Rp1,52 miliar. Jika pemasukan dihitung per KK (kepala keluarga) per bulan, bisa mencapai Rp410,85 juta karena Jawa Barat memiliki 13.695 KK.
Pengumpulan dana dari masyarakat seperti sehari seribu ini merupakan kebijakan yang tergesa-gesa karena pemerintah daerah tidak dibenarkan menarik pungutan selain pajak dan retribusi. Kondisi masyarakat saat ini sudah sangat berat akibat berbagai impitan ekonomi. Apalagi, masyarakat dihadapkan pada kehidupan yang lebih buruk akibat PHK massal dan biaya kehidupan yang makin melambung.
Wacana ini tidak semua warga menyetujui. Banyak yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebab, yang seharusnya memiliki wewenang untuk membantu masyarakat dalam masalah pendidikan dan kesehatan adalah penguasa, tak selayaknya dibebankan pada rakyat.
Inilah bukti rusaknya tatanan kehidupan saat ini jika masih tetap memegang erat sistem kapitalisme sekuler. Negara seolah abai atas semua yang terjadi di tengah masyarakat dan lepas tangan akan kewajiban mengurusi rakyatnya.
Konsep rereongan seolah untuk meringankan dan menolong, tetapi rakyat tetap yang menjadi objek sasarannya. Meskipun hanya imbauan, namun ini merupakan pungutan yang jelas memberatkan.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki konsep mumpuni dalam menghadapi setiap permasalahan hidup manusia. Dalam pengelolaan harta kepemilikan bersandar pada syariat Islam. Penguasa hadir untuk memenuhi dan mengurusi urusan umat dengan mengelola harta kepemilikan yang menjadi milik umum dari sumber daya alam yang melimpah, seperti hasil hutan, tambang, dsb. Semua itu akan dikelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat, seperti kesehatan, pendidikan dan sarana publik.
Jika sistem Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan, maka akan tercipta kehidupan yang aman sejahtera. Tidak akan terjadi pungutan yang recehan tersebut. Dalam Islam negara tidak melakukan pungutan liar kepada rakyatnya dan mengharamkan pajak sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (pengambil cukai secara zalim).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, dinilai hasan oleh sebagian ulama). Semua ini akan terwujud jika Islam diterapkan secara keseluruhan dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Farida Zahri,
Muslimah Peduli Generasi
Views: 21











