Tinta Media – Miris, hanya untuk meraih kenikmatan dunia yakni materi hingga menghalalkan segala
macam cara meskipun harus melakukan perbuatan yang melanggar agama. Ya,
begitulah kondisi generasi saat ini. Prostitusi online tidak hanya menjangkiti
mereka yang dewasa. Namun ternyata juga telah merambah di kalangan anak-anak.
Dengan tujuan materi, mirisnya lagi orang tua sendiri yang mengetahui akan
perbuatan anaknya hanya mengambaikannya bahkan tega menjual anaknya sendiri.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat
pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Dani
Kustoni, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menjelaskan sindikat tersebut
yakni memperkerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga
menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram yang telah
terorganisir yaitu adanya admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada
penyedia rekening, dan tentu ada mucikari. Dalam menjalankan aksinya para
pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak-anak dengan tarif yang
berbeda, untuk anak di bawah umur mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17
juta. Tidak hanya itu pelaku juga menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan
19 anak dibawah umur dalam bentuk katalog kepada para member yang bergabung di
grup telegram. (Sumber Kompas.com)
Lebih miris lagi, sebagian orang tua dari anak yang terjerat
dalam prostitusi online ternyata tahu dan hanya membiarkan anaknya menjadi
pekerja seks.
“Sebetulnya orang tua tahu itu kan ada yang tahu, bahwa anak
tersebut misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu,” kata Kepala Unit
Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta,
Tri Palupi Diah Handayani, Kamis (25/7/2024) (Sumber iNews.id).
Ivan
Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK)
juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi mencapai Rp 127
miliar yang diduga memiliki kaitan dengan prostitusi anak. Sementara diduga
terdapat 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak.
Transaksi dilakukan melalui e-wallet serta aset kripto.(Sumber ANTARA)
Anak terjerat prostitusi online, kok bisa? Ya, bagaimana tidak, kemiskinan, kurangnya
lapangan pekerjaan, dan gaji yang pas-pas an hingga sulitnya dalam memenuhi
kebutuhan pokok membuat rakyat semakin sengsara dalam menjalani hidup, hingga
rakyat pun mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan
termasuk dalam kasus menjual anak ke prostitusi online, mereka tidak peduli
akan dampak dari transaksi tersebut apakah merusak masa depan generasi. Merusak
kehidupan masyarakat dan besarnya dosa yang akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah kelak atas bisnis haram yang mereka jalankan tersebut.
Inilah buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang
menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih materi. Hal
ini tidak dapat dipungkiri telah tertanam pada masyarakat. Orang yang mengambil
cara pandang ini, tujuan hidupnya hanyalah untuk mendapatkan kesenangan materi
semata tanpa memedulikan apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan Islam.
Baik dalam hal transaksi ekonomi dan lainnya.
Maka
seharusnya kerusakan yang tampak nyata di tengah masyarakat ini menjadi
evaluasi bagi umat Islam. Umat Islam seharusnya menyadari bahwa dengan berada
pada sistem kapitalisme yang menjadikan akal manusia sebagai pembuat aturan,
negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya. Dengan kasus prostitusi online
yang menjerat anak di bawah umur menunjukkan akan lemahnya hukum sanksi di
negeri ini. Selain itu, pemikiran masyarakat sekuler kapitalis hanya tertuju
pada meraih kenikmatan dunia. Alhasil, anak-anak pun berada pada lingkungan
yang tidak aman dan menjadi korban. Hal ini diperparah dengan lepas tangan
negara dari tanggung jawabnya mengurus rakyat dan melindungi generasi. Negara yang
memisahkan agama dari kehidupan hanya mencukupkan dengan membuat regulasi
perlindungan anak yang tidak pada akar masalah. Satu-satunya sistem yang mampu
melindungi rakyat khususnya anak hanyalah dengan diterapkannya Islam Kaffah.
Islam
menjadikan negara sebagai ra’in (pengurus) yang juga wajib memberikan
perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Dalam sistem Islam negara
akan menutup semua akses yang dapat menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan
kejahatan. Anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah yang
paham akan hakikat kehidupan. Dan sebagai pendidik generasi maka wajib
mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah dengan meraih ridha
Allah. Dan menuntut akan keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal
ini berhubungan dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk
membentuk kepribadian Islam masyarakat sehingga akan minimnya pelaku kejahatan
karena akan berpikir beribu kali sebelum melakukan kejahatan. Adapun untuk
memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan
ditanggung oleh walinya yaitu ayah mereka, jika ayah mereka meninggal maka
kewajiban nafkah jatuh kepada sanak saudara. Dengan aturan ini maka anak akan
mendapatkan jaminan hidup dari keluarga. Negara akan memberikan adanya jaminan
lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja
dengan penghasilan yang layak untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya itu,
negara juga menjamin pelayanan secara gratis misalnya seperti pendidikan,
kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat sehingga setiap kepala keluarga
tidak perlu memikirkan terkait biaya. Sistem pergaulan dalam sistem Islam juga
akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sistem pergaulan Islam
akan menghapus praktik perzinaan dan lainnya sebagaimana yang marak terjadi
hari ini dengan berbagai modus. (Sumber MMH)
Tidak hanya itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang
tegas dan menjerakan. Negara akan menindak tegas oknum-oknum yang masih
melakukan eksploitasi anak dan praktik haram lainnya. Mereka akan diberi sanksi
sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan adanya sanksi tersebut akan
mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala macam bentuknya.
Demikianlah sistem Islam melindungi masyarakat terkhusus
anak-anak dari praktik kejahatan dan kemaksiatan. Allahu A’lam Bishawab.[]
Oleh : Haniah, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 14




