Tinta Media – Berdasarkan hasil Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK)
menyatakan bahwa ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi
online dan pornografi anak, praktik ini pun melibatkan lebih dari 24.000 anak
yang berusia 10 sampai dengan 18 tahun, demikian Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana menyampaikan di kantor Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pada Jumat
(26/7/2024). Transaksi ini terkait dengan tindak pidana karena berkaitan dengan
perputaran uang yang mencapai angka Rp 127.371.000.000 dan kasus ini berkaitan
dengan prostitusi dan juga pornografi anak.
Dengan banyaknya data-data dari PPATK sudah seharusnya
penegak hukum bertindak untuk mengidentifikasi pelaku perdagangan anak dan juga
pembelinya, ujar Ketua KPAI Ai Maryati
Sholihah. Dia juga meminta kepada Penegak Hukum harus bisa memberikan dampak
jera pada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang. Juga untuk mengejar
pelaku yang memperdagangkan dan menerima dari keuntungan tersebut, karena
dengan adanya data-data menjadi salah satu bukti agar kasus prostitusi online pada anak ini dapat
terungkap (kompas.com. 26 /07/ 2024).
Begitu miris dengan fakta yang ada tentang kasus prostitusi
online pada anak saat ini yang kian
meningkat. Dengan bukti-bukti yang ada namun belum mampu untuk menyelesaikan
persoalan tersebut, inilah bukti kegagalan dari sistem saat ini yaitu sistem
kapitalis sekularisme. Negara dalam sistem ini tidak mampu untuk mencari akar
masalah dan tidak bisa memberikan solusi yang berarti, padahal kasus prostitusi
online ini terjadi karena banyaknya faktor yang mempengaruhi namun negara
seakan abai.
Faktor yang pertama adalah standar kebahagiaan dalam Sistem
ini adalah terpenuhinya kebutuhan jasadiah atau materi semata, maka semua
berlomba untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dengan melakukan berbagai
macam cara tanpa memedulikan antara halal dan haram. Bahkan saat ini banyak
sekali orang tua yang tega menjual anaknya demi memenuhi standar kehidupan pada
masyarakat sekularisme. Namun, ada juga karena impitan ekonomi ditengah-tengah
beban hidup yang semakin tinggi, sulit mencari pekerjaan, bahkan anak-anak pun
kadang menjadi korban sekaligus pelaku karena tergiur dengan gaya hidup yang
hedon maka mengambil jalan pintas.
Yang kedua adalah faktor pendidikan. Pendidikan dalam
sekularisme jelas jauh dari basis akidah. Pendidikan yang hanya mencetak
generasi yang siap mencari uang tanpa mengindahkan pendidikan mental dan
spritualnya. Jauh dari keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, maka akan
menghasilkan generasi yang rusak yang tidak mengetahui antara halal dan haram,
rusak secara mental, rapuh dan mudah berputus asa.
Dalam sistem ekonomi sekuler negara hanya sebagai regulator
untuk para pemilik modal. Negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi
rakyat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan ditengah-tengah impitan hidup menambah
daftar kejahatan prostitusi online pada anak. Begitu pun masyarakat dalam
kapitalisme yang individualis tidak ada peran beramar maruf, tidak peduli
kepada nasib orang lain yang penting keluarganya saja, dan tanpa memikirkan
dampak buruk pada generasi dengan adanya kasus ini. Sangat jelas tampak
kerusakan yang terjadi pada sistem ini dalam keluarga maupun masyarakat.
Sementara, negara abai dalam memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan
bagi rakyat dan anak-anak. Maka, kejahatan terhadap anak pun akan semakin
tinggi.
Sedangkan dalam Islam, negara menjadi Raa’in, yakni sebagai
pelayan bagi rakyatnya. Negara wajib memberikan jaminan perlindungan, keamanan
dan jaminan kesejahteraan bagi rakyat dan anak-anak dengan berbagai mekanisme
sesuai dengan sistem Islam. Pendidikan Islam akan berbasis akidah dengan basis
mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islami yang taat dan beriman
kepada Allah SWT, menjadi pribadi yang kuat tidak rapuh dan putus asa, serta
mengetahui mana halal dan haram. Begitu pun dalam sistem ekonomi, negara
menjamin kebutuhan rakyat dengan memenuhi semua kebutuhan hidup, membuka
lapangan kerja seluas-luasnya sehingga dapat mencegah dan menutup celah-celah
kejahatan.
Begitu pun sanksi dalam Islam, negara memberlakukan sanksi
yang tegas, adil serta menjerakan bagi si pelaku, sehingga mampu untuk mencegah
terjadinya prostitusi anak dan kejahatan-kejahatan lain dalam segala bentuk.
Serta ada tiga peran penting dalam Islam yaitu pertama keluarga, sebagai
madrasah pertama untuk memberikan pelajaran terhadap anak sehingga anak mengetahui
halal dan haram. Kedua, peran masyarakat yang beramar maruf, dan ketiga peran
negara yang memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi rakyat dan
anak-anak. Dengan bersinerginya ketiga peran ini terwujud masyarakat yang aman,
tenteram dan sejahtera.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh: Iske, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 11




