Tinta Media – Sebanyak
enam truk yang berisikan rotan yang berasal dari Kalimantan Tengah ditemukan
saat melintasi jalan Trans Kalimantan di desa Jawa Tengah, kecamatan Sui
Ambawang kubu raya yang diperkirakan akan menuju ke perbatasan jagoi babang Kabupaten
Bengkayang.
Ini
bukanlah peristiwa pertama kali sebelumnya sudah ada 3 truk yang sedang ditangani
pihak polres kubu raya, hal ini menandakan semakin maraknya jual-beli ekspor
rotan sebagai bahan mentah, tetapi yang sangat disayangkan bea cukai Kalimantan
Barat mengaku tidak tahu mengenai pergerakan 6 truk rotan dari Kalimantan
Tengah yang memasuki wilayah kerja Bea cukai Kalimantan Barat.
Padahal
tugas bea cukai ialah mengawasi lalu lintas barang, memeriksa pabean,
melindungi pasar dalam negeri, mengumpulkan penerimaan negara, memberikan
dukungan untuk industri.
Adanya
kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang sengaja meloloskan
penyelundupan rotan. Akhir-akhir ini bea cukai menjadi perhatian masyarakat
karena beberapa kasus lalu seperti pajak pembelian dari luar negeri yang mahal,
bahkan alat belajar siswa SLB yang ditarik ratusan juga tetapi ironinya barang
bawaan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang diduga tidak diperiksa petugas bea cukai.
Wajar
saja di dalam pandangan perekonomian kapitalis, bea cukai diposisikan sebagai
pajak, sebagai sumber utama APBN. Sehingga bea cukai dan pajak seperti lahan
bisnis bagi penguasa. Rakyatnya bagaimana? Pemalakan yang dilegalkan.
Bahkan
adanya mafia bea cukai yang telah di jatuhi hukuman karena adanya dugaan
penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor
(KITE) di Tanjung Priok dan Tanjung Emas dengan sanksi 2-13 tahun.
Begitulah
kenyataan sistem ekonomi kapitalis jika di bandingkan dengan sistem
perekonomian Islam keberadaan cukai dalam Islam hanya sebagai kebijakan politik
dalam muamalah untuk kepentingan umat.
Cukai
pertama kali diterapkan pada masa kekhalifahan dengan pajak 10℅ atas
barang-barang impor. Sebelum menetapkan pajak Khalifah Umar bertanya kepada
saudagar muslim yang mendatangi negara Etiophia berapa banyak negara tersebut
mengambil pajak dari mereka. Mereka menjawab 10 dari dagangan kami.
Dan
Khalifah Umar juga bertanya pada Utsman bin Hanif “berapa banyak orang
kafir harbi mengambil dagangan jika kalian sampai ke negara mereka? Jawabannya
10℅. Mendengar jawaban itu Khalifah Umar menginstruksikan kepada para
pejabatnya untuk menarik pajak 10℅ kepada non muslim.
Walaupun
keputusan cukai di ambil pada masa Kekhalifahan Umar, tetapi sebelumnya sudah
di musyawarahkan terlebih dahulu dengan para sahabat yang lain sehingga menjadi
ijma sahabat. Karna tidak ada 1 sahabat pun yang menolak keputusannya.
Oleh : Rizki N.Hafizah, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 7




