Tinta Media – Remisi atau pemotongan hukuman penjara pada pelaku kejahatan
kini telah menjadi program rutin dalam rangka memperingati hari besar nasional
dan keagamaan di Indonesia. Bagi negara, adanya remisi dianggap mampu mengatasi
over kapasitas serta mengurangi pengeluaran anggaran. Sayangnya, negara
terkesan kurang mempertimbangkan dampaknya. Selain tidak memberikan efek jera,
hal ini secara tidak langsung mendorong terjadinya kejahatan yang lebih besar,
beragam, sadis, dan mengerikan.
Sejarah remisi sendiri bermula pada masa Hindia Belanda.
Pada saat itu, tahanan tertentu diberikan remisi secara subjektif untuk
merayakan hari ulang tahun Ratu Belanda pada 10 Agustus 1935. Berdasarkan
Keppres No. 174/1999, terdapat tiga jenis remisi yang tersedia, yaitu Remisi
Umum, Remisi Khusus, dan Remisi Tambahan. Selain diberikan saat hari raya dan
Hari Kemerdekaan, remisi juga diberikan kepada tahanan yang dianggap berjasa
bagi negara atau membantu dalam kegiatan penjara.
Pada hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, mengumumkan bahwa sebanyak
176.984 narapidana dan Anak Binaan di Indonesia menerima Remisi Umum (RU) dan
Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dengan besaran remisi dan pengurangan masa
pidana antara 1 hingga 6 bulan. Penerima remisi dan pengurangan masa pidana
terbanyak berada di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Program remisi
dan pengurangan masa pidana ini dianggap dapat menghemat dana negara sebesar Rp
274,36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan serta
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tempo.com
18/8/2024)
Penyebaran kasus kejahatan di Indonesia dalam beberapa tahun
terakhir memang semakin beragam dan kejam. Misalnya saja berbagai kasus
kejahatan seperti mutilasi, kejahatan seksual, dan korupsi semakin meningkat.
Dampaknya, penjara di Indonesia mengalami over kapasitas. Dan jika mengutip
data Ditjen PAS Kemenkumham, terdapat 526 penjara dan rutan di seluruh
Indonesia, 399 di antaranya mengalami over kapasitas. Dan sejak 2020 terjadi
peningkatan narapidana hampir lima kali
lipat dibandingkan pada 2000.
Kejahatan yang semakin meningkat saat ini dipengaruhi oleh
sistem kehidupan yang ada, yaitu sekuler kapitalisme. Hal ini disebabkan karena
sistem tersebut menjauhkan agama dari kehidupan, dan menjadikan manusia yang
bersifat materialistis serta hanya memenuhi hasrat diri sendiri, tanpa
memikirkan akibatnya pada orang lain.
Sistem pendidikan yang hanya terfokus pada keterampilan
kerja, namun mengabaikan nilai-nilai agama, juga menghasilkan individu pintar
yang hanya mencari kepuasan diri dan keuntungan pribadi. tanpa memperhatikan
kemaslahatan umat manusia. Karena itu, masyarakat yang hidup dalam sistem
sekuler kapitalistik cenderung menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan
dan keinginannya, dan mengabaikan kerugian yang ditimbulkan pada orang lain,
sehingga menyebabkan maraknya kejahatan.
Sementara Negara saat ini hanya berfungsi sebagai penjaga
sistem tersebut, dengan menyingkirkan agama dan syariatnya dari tata kelola
pemerintahan. Sehingga Kebijakan yang di keluarkan pun tak lepas dari untung
rugi perhitungan materi tanpa berpikir dampak baik dan buruk bagi masyarakat
yang di pimpinnya.
Masalah lainnya ada pada sistem pidana yang digunakan saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berasal dari warisan hukum Belanda. Meskipun KUHP telah
diubah pada tahun 2023, namun hakikatnya masih buatan manusia sehingga mudah
berubah dan disalahgunakan.
Hal ini menyebabkan para pelaku kejahatan yang memiliki
kekuatan uang, dengan mudahnya membeli hukum, bahkan membeli kebebasan. Jika
pun tidak , mereka bisa membeli kemewahan di dalam lapas, sembari menunggu
adanya remisi yang membuat hukuman berkurang berkali-kali dalam setahun.
Sehingga hukuman yang di jalani menjadi lebih pendek dan ringan. Misalnya,
narapidana kasus korupsi mendapatkan cuti bebas tiga bulan dari tahanannya dan
setelah itu menjadi tahanan kota. Kondisi seperti ini tentunya membuat sulit dalam
mengatasi kejahatan, apalagi mewujudkan keadilan serta keamanan seperti yang
diharapkan.
Berbeda dengan sistem Islam, negara diwajibkan berperan
aktif dalam mencegah kejahatan dan mewujudkan kebaikan. Serta bertanggung jawab atas kesejahteraan
rakyatnya dengan semua aturan yang ditetapkan Allah. Sebab terlaksananya hukum
dan peraturan secara baik dan efektif dalam suatu tatanan masyarakat, tidak
bisa dilepaskan dari peranan negara.
Dan Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas
tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat rendah. Yaitu dengan
menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam melindungi masyarakat dan
setidaknya ada tiga pilar penegakan hukum terwujud dengan sempurna, yaitu
ketakwaan individu, penerapan amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat, serta
pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara.
Di dalam sistem Islam, negara menjamin kesejahteraan rakyat
secara individu, baik dengan jaminan langsung maupun tidak langsung. Jaminan
tersebut menjamin kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Negara juga mengurus
fakir miskin dengan memberikan santunan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sementara Sistem pendidikan Islam juga
membentuk individu yang beriman dan bertakwa yang menjauhkan mereka dari
perbuatan tercela yang merugikan diri sendiri maupun manusia lainnya.
Namun sistem sanksi dalam Islam juga tegas dan menjerakan
dengan berbagai jenis hukuman, termasuk hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat.
Sehingga setiap pelaku kejahatan akan dikenai sanksi yang sesuai, tanpa
memandang siapa pun mereka, dan
ketetapan hukum Allah tidak pernah berubah, sehingga tidak akan ada
pengurangan hukuman.
Jadi kesimpulannya adanya masalah tahanan over kapasitas
saat ini adalah wujud kegagalan negara dalam mengatasi masalah kejahatan, serta
lemahnya sistem hukum yang diterapkan saat ini, karena memiliki banyak celah
yang bersahabat dengan para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, solusi mengatasi
masalah ini bukanlah memberikan remisi, melainkan perlu dilakukan perombakan
total terhadap regulasi bahkan sistem yang ada saat ini, sebagai akar penyebab
munculnya banyak masalah.
Maka sudah sepatutnya kita menyadari betapa pentingnya
memiliki sistem yang lebih baik, mampu adil dan tegas agar pelaku kejahatan
menjadi jera sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dan hanya dengan
menerapkan sistem Islam, niscaya manusia akan hidup dengan penuh kesejahteraan
dan kedamaian karena tingkat kejahatan sangat rendah.
Wallahu ‘alam.
Oleh: Indri Wulan Pertiwi, Aktivis Muslimah Semarang
![]()
Views: 21




