Remisi Masa Tahanan, Akankah Membawa Perubahan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen-momen tertentu
untuk para narapidana merupakan sebuah kebaikan menurut sebagian orang,
terutama bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Namun benarkah pemberian remisi
dapat memberikan efek jera dan perubahan tingkah laku agar menjadi lebih baik
untuk para tahanan yang sedang menjalani proses hukuman?.

Dalam laman Cnn Indonesia (11/04/2024), Sebanyak 5.931 warga
binaan di sejumlah lapas dan rutan Sulawesi Selatan, Makassar mendapatkan
remisi dalam rangka hari raya idul fitri, bahkan ada 14 tahanan yang langsung
bebas. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak
mengapresiasi seluruh penghuni lapas sebab telah menciptakan suasana yang
kondusif selama setahun ini, ia juga mengatakan pemberian remisi ini sebagai
reward kepada warga binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali
menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Remisi Diberikan, Kejahatan Makin Mengancam

Berdasarkan Keppres No. 174/1999 ada 3 jenis remisi, yakni
remisi umum, khusus, dan tambahan, selain remisi yang diberikan pada hari-hari
besar, atau keagamaan, remisi pun diberikan kepada narapidana yang berjasa pada
negara atau membantu kegiatan di lapas. Banyaknya jenis dan macam remisi
membuktikan bahwa hukum saat ini tidaklah memberikan efek jera kepada pelaku
kejahatan. Kejahatan semakin bertambah banyak dan semakin beragam pula
jenisnya. Yang paling viral saat ini adalah kasus korupsi ratusan triliun yang berjalan
menahun tanpa terendus, hingga akhirnya terbongkar telah menilap lebih dari 200
triliun rupiah.

Sanksi yang tidak membuat jera ini sangat berbahaya, sebab
menjadikan orang tidak takut lagi jika ingin melakukan kejahatan, bahkan mereka
berani melakukan kejahatan yang lebih besar dan merugikan banyak orang. Selain
itu sudah bukan rahasia umum jika ada keistimewaan dan kemewahan yang diterima
para tahanan terutama kasus korupsi dalam lapas, contohnya Gayus Tambunan yang
bisa jalan-jalan ke bali di saat masa tahanannya masih berlangsung.

Ini membuktikan sangat rusak dan lemahnya sistem buatan
manusia, sistemnya bisa diubah dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Hukum yang bisa dibeli ini tentu menguntungkan para terpidana yang memiliki
banyak uang, mereka tidak lagi takut dan cemas sebab segala kebutuhan dan
kemewahan telah tersedia sesuai budget yang dia bayarkan. Lalu bagaimana rakyat
bisa berharap keadilan dan keamanan akan tercipta selama masih menggunakan
sistem yang zalim ini?

Islam Mengatur Sanksi Sesuai Syariat

Tidak seperti sistem sekuler yang memisahkan agama dari
kehidupan, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dengan syariat yang berasal
dari Allah SWT,  penerapan syariat Islam
inilah yang nantinya akan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan. Islam
mengharuskan setiap individunya menyadari bahwa setiap perilaku yang dilakukan,
baik atau buruk akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Islam juga
mengharuskan amar makruf nahi munkar di setiap lapisan masyarakat agar saling
menjaga dan mengingatkan serta mengawasi, sehingga meminimalisir terjadinya
peluang kejahatan. Dan negara pun wajib memberikan sanksi yang adil dan tegas.

Negara juga menjamin kesejahteraan masyarakat dengan
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis tanpa dipungut
biaya. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan, terutama untuk laki-laki dan
kepala keluarga agar dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Negara juga
memberikan modal berupa lahan, teknologi pertanian, edukasi, atau uang kepada
masyarakat yang membutuhkan. Sehingga terselesaikanlah masalah ekonomi yang
biasanya menjadi awal terjadinya kejahatan.

Negara juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan
menciptakan generasi mulia dan bertakwa sehingga memungkinkan terhindar dari
ajakan atau godaan untuk melakukan kejahatan. Negara pun menerapkan sanksi yang
berfungsi sebagai pencegah dan penebusan dosa, hukumannya berdasarkan dalil
nash dan sunnah seperti hudud, jinayah, dan ta’zir, dan tidak ada remisi atas
hukuman yang sedang dijalankan.

Demikianlah ketika negara Islam dijalankan, masyarakat akan
hidup dengan aman, tenteram, dan damai, sebab minimnya kasus kejahatan yang
terjadi di masyarakat. Dengan penerapan syariat secara kaffah tentunya akan
mendatangkan maslahat berupa rahmatan lil alamiin.

Wallahu A’lam Bisshowab.

Oleh: Audina Putri (Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 8

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA