Darurat Job Scam: Indonesia Episentrum Penipuan Lowongan Kerja Asia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sungguh miris, Indonesia tercatat sebagai pusat penipuan lowongan kerja nomor satu di kawasan Asia Pasifik. Temuan ini dirilis oleh platform pencarian kerja SEEK—perusahaan induk JobStreet dan JobsDB—dalam rangka International Fraud Awareness Week 2025. Laporan periode Juli 2024 hingga Juni 2025 menunjukkan Indonesia menyumbang 38 persen dari seluruh kasus penipuan di Asia Pasifik dan 62 persen dari total penipuan lowongan kerja di Asia (Mediaindonesia.com, 23/11/2025).

Fakta tersebut menjadi cermin betapa sulitnya mendapatkan pekerjaan di negeri ini, sehingga membuka ruang subur bagi maraknya modus penipuan lowongan kerja. Korban paling banyak berasal dari pencari kerja tingkat entry level, khususnya di sektor administrasi dan pendukung kantor. Menurut Tom Rhind, Kepala Bidang Kepercayaan dan Keamanan SEEK, sektor ini rentan disusupi penipuan karena umumnya tidak mensyaratkan gelar atau pengalaman khusus.

Pola penipuan biasanya diawali dengan pemberian komisi kecil untuk membangun kepercayaan. Setelah itu, korban diminta menyetor dana yang pada akhirnya tidak dapat ditarik kembali. Modus lain adalah penyamaran sebagai staf JobStreet yang menghubungi korban melalui pesan singkat, aplikasi percakapan, atau media sosial. Operations Director JobStreet by SEEK Indonesia, William Najwan, menegaskan bahwa lonjakan kasus penipuan lowongan kerja merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Job scam bahkan telah berevolusi menjadi pintu masuk kejahatan terorganisasi seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kejahatan tentu tidak muncul tanpa sebab. Maraknya TPPO melalui _job scam_ tidak bisa semata-mata disalahkan pada rendahnya literasi individu. Akar masalahnya adalah kondisi ekonomi dalam negeri: kesenjangan ekonomi yang lebar, tingginya biaya hidup, minimnya lapangan kerja, serta rendahnya upah. Kondisi ini memaksa masyarakat menerima apa pun demi bertahan hidup. Di sisi lain, tingginya permintaan tenaga kerja murah—baik di sektor manufaktur, perkebunan, jasa informal, hingga industri ilegal digital—menjadi ladang empuk bagi sindikat kejahatan. Lemahnya perlindungan buruh dan besarnya animo pencari kerja makin memperluas ruang eksploitasi, penipuan, dan perdagangan manusia bermodus lowongan kerja palsu.

Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi semata. Moralitas, keamanan, dan martabat manusia kerap dikorbankan demi kepentingan pasar. Tenaga kerja diposisikan sebagai komoditas, sementara lapangan pekerjaan dikuasai pemilik modal. Sektor-sektor vital pun jatuh ke tangan kapitalis, memicu tingginya biaya hidup. Absennya negara sebagai pengurus rakyat membuat masyarakat kian rentan tergiur iming-iming pekerjaan palsu.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem kehidupan Islam berorientasi pada rida Allah dan memuliakan manusia. Allah Swt. berfirman, “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra: 70). Untuk menjaga kemuliaan tersebut, Islam mewajibkan penerapan syariat secara menyeluruh. Penerapan hukum syariat akan menghadirkan kemaslahatan karena terwujudnya maqashid syariah sebagai hasil dari penerapan hukum-hukum Allah, sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah.

Salah satu maqashid syariah adalah hifzh an-nafs (menjaga jiwa). Syariat Islam menjamin keselamatan, hak hidup, dan kehormatan manusia, serta menghapus segala bentuk eksploitasi. Dengan demikian, TPPO merupakan kejahatan berat dalam Islam karena memperdagangkan tenaga, tubuh, dan martabat manusia demi keuntungan ekonomi.

Islam juga menetapkan mekanisme konkret pencegahan TPPO. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Negara Khilafah akan memastikan tersedianya lapangan kerja dengan upah layak, membuka sektor ekonomi riil secara luas—pertanian, industri, jasa, perdagangan—serta mengelola sumber daya alam secara mandiri. Negara juga mengawasi ketat proses perekrutan tenaga kerja dan menindak tegas segala bentuk penipuan dan eksploitasi, sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sesuai syariat.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, praktik TPPO dapat diberantas hingga ke akar-akarnya dan tidak akan terulang kembali. Wallahualam bissawab.

Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 38

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA