Di Bawah Kapitalisme, Kehalalan Terpinggirkan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – MUI menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan karena merupakan bagian dari kewajiban agama dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington. MUI menilai bahwa regulasi halal bukan sekadar ketentuan teknis perdagangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi.

MUI membuka ruang kompromi dalam aspek administratif, seperti penyederhanaan proses dan transparansi pelaporan, namun menegaskan bahwa aspek fundamental kehalalan tidak boleh dikompromikan. Masyarakat Muslim diimbau untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi dan menghindari produk yang tidak jelas status kehalalannya (Kompas.com, 21/02/2026).

Sebagai seorang Muslim, kita diperintahkan oleh Allah untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Bahkan, setiap produk yang kita gunakan juga harus terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, meskipun kita hidup di negeri yang mayoritas Muslim, jaminan kehalalan itu masih sulit kita dapatkan.

Memang benar di negeri ini ada lembaga yang bertugas melakukan sertifikasi kehalalan suatu produk. Namun, di pasaran masih banyak beredar produk-produk yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terungkap beberapa produk makanan yang mengandung bahan-bahan tidak halal, seperti yang ditemukan pada produk marshmallow.

Semakin hari, kaum Muslim semakin khawatir dengan makanan yang mereka konsumsi, terutama dengan adanya pasar bebas yang membuat produk-produk luar negeri masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat. Kesepakatan dagang seperti ART antara Indonesia dan Amerika Serikat juga memicu kekhawatiran tentang kehalalan produk yang masuk.

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi untuk melindungi konsumen Muslim serta memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kehalalan. Masyarakat Muslim juga perlu lebih waspada dan selektif dalam memilih produk, terutama yang tidak memiliki label halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Salah satu poin penting dalam ART antara Indonesia dan Amerika Serikat adalah pengaturan beberapa ketentuan terkait sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk industri asal AS. Setelah kesepakatan dagang ini berlaku, Indonesia harus memperbolehkan label halal dari Amerika sendiri, bukan dari Indonesia. Artinya, Indonesia tidak boleh ikut campur dalam sertifikasi yang sudah ada pada produk buatan Amerika.

Pemerintah sebagai otoritas yang berkuasa seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk-produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh rakyatnya. Namun, hal ini sulit terwujud jika sistem yang dipakai adalah kapitalisme. Pemerintah dalam sistem ini lebih cenderung mengikuti kehendak pemilik modal, bukan lagi menjadi pelayan rakyat, karena mereka adalah penyumbang utama dalam kampanye pencalonan.

Dalam sistem kapitalisme, jaminan kehalalan suatu produk bukanlah prioritas utama. Bagi pelaku bisnis, yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan lagi kehalalan komposisi produk. Bahkan, komposisi yang tercantum di kemasan produk bisa diubah-ubah hanya demi menarik minat pembeli.

Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan sistem Islam, di mana negara akan memastikan setiap produk yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh warganya benar-benar terjamin kehalalannya, baik dari segi bahan baku, cara pengolahan, maupun pengemasan. Negara akan menindak dengan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan penipuan dalam produk yang dihasilkannya.

Dengan adanya sanksi yang tegas dari negara, para pelaku bisnis tidak akan berani melakukan kecurangan dalam aktivitas bisnisnya dan rakyat pun akan merasa terjamin keamanan dalam setiap produk yang mereka konsumsi. Bahkan, negara juga tidak akan melakukan kerja sama apa pun, termasuk perdagangan dengan negara-negara yang secara jelas memerangi kaum Muslim seperti Amerika, karena prioritas utama negara adalah melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya.

Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika negara benar-benar menerapkan hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan sehingga tercipta masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Wallahualam bissawab.

Oleh: Rukmini
Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 40

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA