Tinta Media – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025. Diskon ini akan menyasar sekitar 97 persen pelanggan PLN, atau 81,4 juta pelanggan dari total 84 juta rumah tangga, termasuk kelompok daya 450 VA hingga 2.200 VA (Viva.co.id, 16/12/2024).
Pihak PLN menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan ini, yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan daya beli. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi pengeluaran rumah tangga masyarakat menengah ke bawah di tengah tekanan ekonomi.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali diiringi oleh kebijakan kompensasi seperti bantuan sosial (bansos) dan diskon biaya listrik. Namun, sejatinya langkah ini tidak benar-benar meringankan beban rakyat secara menyeluruh. Kebijakan semacam ini mencerminkan pendekatan populis otoriter, sebuah kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang tidak mampu menyelesaikan akar masalah kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, kenaikan PPN adalah konsekuensi yang tak terhindarkan. Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan. Ironisnya, hasil dari pembangunan tersebut tidak dirasakan secara merata oleh rakyat. Sebaliknya, kesenjangan sosial, dan ekonomi terus melebar. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma kapitalisme gagal menjamin kesejahteraan rakyat secara adil.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang pengelolaan keuangan negara. Dalam Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara. Pajak hanya diberlakukan dalam situasi tertentu, yaitu ketika kas negara benar-benar kosong dan ada kebutuhan mendesak untuk membiayai pembangunan yang wajib dilaksanakan. Bahkan, pajak ini hanya dikenakan kepada individu yang mampu secara finansial.
Islam mengharuskan penguasa untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat tanpa syarat, karena seorang penguasa dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Seorang raa’in tidak hanya bertugas sebagai pemimpin, tetapi juga bertanggung jawab secara penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Dengan profil kepemimpinan yang demikian, kebijakan yang lahir akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat.
Lebih jauh, Islam memiliki sumber pendapatan negara yang beragam, seperti pengelolaan sumber daya alam, zakat, kharaj, dan ghanimah. Pendapatan ini tidak hanya cukup untuk membiayai pembangunan tetapi juga mampu menciptakan kesejahteraan individu per individu. Dengan pendekatan seperti ini, tidak ada kebutuhan untuk memberatkan rakyat melalui kenaikan pajak atau kebijakan serupa.
Sebagai kesimpulan, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis seperti bansos atau diskon listrik hanyalah solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan. Sebaliknya, Islam menawarkan paradigma pengelolaan negara yang komprehensif dan berkeadilan, yang tidak hanya memberikan solusi jangka pendek tetapi juga menciptakan kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
WaAllahu a’lam bi ash-shawaab
Oleh: Tsaqifa Nafi’a
(Santri Ideologis)
![]()
Views: 10
















