Tinta Media – Kecanggihan teknologi tidak bisa dibendung lagi perlunya bijak dalam menyikapinya, ada yang memiliki nilai positif dan negatif dalam
kehidupan manusia. Bernilai positif apabila manusia bisa memanfaatkan untuk kehidupan manusia. Adapun bernilai negatif apabila dimanfaatkan untuk kejahatan
seperti penipuan, kriminalitas, pornografi, perjudian dll.
Kecanggihan teknologi tidak hanya menyasar orang dewasa
tapi juga anak-anak dalam penggunaan teknologi ini. Sampai adanya statement
dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Pemerintah melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memblokir game online
yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Pasalnya, game seperti itu
bisa berdampak buruk pada anak terutama yang bergenre battle royale seperti
Free Fire yang sangat populer saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, siap memblokir atau
men-takedown gim-gim online tersebut apabila terbukti bermuatan kekerasan dan
pornografi. “Jika memang terbukti, saya langsung minta di-takedown,” tegas Budi
Arie. saat dihubungi, dikutip dari keterangan tertulis, katadata.co.id
Jum’at(12/4)
Maraknya game online di kalangan anak-anak sungguh sangat
miris. Seharusnya dunia anak-anak dipenuhi dengan permainan, berjiwa
sosial, melatih keberanian dan melatih sikap menahan egois. Tetapi dengan
teknologi saat ini anak-anak sibuk dengan gadget sehingga sibuk dengan dunia
sendiri. Adapun keseringan game online mengakibatkan kecanduan dan
memiliki sifat negatif seperti mudah marah tantrum, sosialisasi yang kurang dan
mengganggu kesehatan.
Dengan kecanduan game online ini sangat berbahaya bagi
generasi bangsa saat ini. Generasi saat ini hanya akan fokus pada kesenangan,
bergembira, berfoya-foya sehingga lupa kewajiban sebagai generasi bangsa.
Seharusnya di usia anak-anak lebih banyak belajar untuk menjadi manusia yang
bertakwa sehingga mampu membawa negara ini lebih baik lagi.
Adanya game online ini sebenarnya dari pihak negara bisa
membatasi ataupun memblokir apabila dikira merusak masa depan generasi. Dengan
adanya kasus game online ini membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam
menempatkan aturan di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini tak lepas dari aturan yang diterapkan saat ini
yakni sekuler kapitalis, dengan adanya sistem ini bahwa semua ukurannya adalah
materi. Sehingga para kapital melihat bahwa aplikasi game ini diminati oleh
orang banyak sehingga semakin besar keuntungan diperoleh tanpa memandang apakah
itu merugikan atau tidak bagi masyarakat. Begitu pula negara saat ini yang
pendapatan terbesar dari pajak sehingga semakin besar bisnis maka semakin
besarnya pajaknya. Dengan korelasi itulah sulit bagi negara untuk memblokir
apabila itu menguntungkan bagi negara.
Dengan sistem sekuler ini mengubah tujuan dari negara itu
sendiri yang bertujuan untuk menyejahterakan, melindungi rakyat, hanya untuk
kepentingan golongan tertentu. Beginilah sistem yang dibuat oleh manusia tentu
akan mengalami banyak kecacatannya sehingga diperlukan sistem yang sempurna dan
tentunya yang berasal dari sang pencipta bukan dari makhluk.
Islam turun lengkap dengan seperangkat aturan buat
manusia. Sehingga permasalahan yang dihadapi oleh manusia maka dalam Islam ada
solusinya. Adapun masalah teknologi Islam memandang itu adalah bersifat
madaniyah (produk /materi) boleh digunakan untuk keberlangsungan umat manusia
dalam memanfaatkan produk tersebut.
Di dalam memanfaatkan teknologi tersebut tentu ada rambu-rambu
yang harus ditaati, misalkan apabila mengarah pada keharaman maka tidak boleh
digunakan. Hal ini diberlakukan oleh negara, sehingga negara menjamin teknologi
tersebut tidak mengarah kepada kemaksiatan sehingga nanti akan terwujud manusia
yang bertakwa dan akan terjaga generasi penerus bangsa yang terhindar dari hal
yang buruk.
Dengan kemajuan teknologi ini seharusnya menjadi sarana
dalam memudahkan mendekatkan diri kepada Allah bukan malahan menjauh. Misalkan
saja dengan teknologi bisa mendengar tausiyah walaupun di dalam rumah,
mempercepat pelaksanaan haji dan umrah, terjalinnya silaturahmi walaupun dengan
jarak jauh.
Jadi pelaksanaan sistem Islam terletak pada standarnya
yakni hukum Islam itu sendiri, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al
Maidah ayat 50.
اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ
حُكْمًا لِّقَوْمٍ
يُّوْقِنُوْنَ
ࣖ ٥٠
Artinya :
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum)
siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini
(agamanya)?
Dari ayat tersebut menegaskan hanya aturan Allah yang
patut di laksanakan bukan aturan buatan manusia agar tercipta tatanan kehidupan
yang penuh aman dan damai.
Oleh : H Afizatul Dwi Maulida, S.Pd., Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6




