Tinta Media – Kenaikan harga bahan pokok saat ini semakin melejit dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Harga beras, sayur-mayur, dan lauk-pauk terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini membuat daya beli masyarakat menurun, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang paling terdampak. Banyak masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Menurut data Kementerian Perdagangan, sebagian harga pangan di Indonesia naik pada awal April 2026. Kenaikan paling tinggi terjadi pada minyak goreng sawit curah sekitar 4,99%. Disusul bawang merah naik 4,33%, daging sapi naik sekitar 2,25%. Selain itu, gula, beras, dan tepung juga ikut meningkat (Databoks). Di sisi lain, laporan di berbagai daerah menunjukkan cabai, bawang, dan daging menjadi komoditas yang paling cepat melonjak dan memicu tekanan inflasi pangan (Gakorpan.com).
Adapun di Kalimantan Selatan, dalam beberapa waktu terakhir harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan dan fluktuasi. Berdasarkan hasil pemantauan di Banjarmasin, harga cabai rawit merah naik cukup tinggi hingga mencapai sekitar Rp91.000 per kilogram, melampaui harga acuan yang ditetapkan. Selain itu, harga daging sapi juga mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp150.000–154.000 per kilogram. Telur juga tak luput dari kenaikan harga, yakni mencapai Rp30.000 per kilogram. Tidak hanya itu, beberapa komoditas lain seperti gula pasir dan beras premium juga tercatat berada di atas harga eceran tertinggi (HET), meskipun stok secara umum masih tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa meski pasokan relatif aman, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok tetap berpotensi membebani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari (RRI.co.id, 20/4/2026).
Kenaikan harga pangan yang terus terjadi membuat rakyat semakin terbebani dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyak masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar hanya untuk membeli bahan pokok, sementara pendapatan tidak mengalami peningkatan yang sebanding.
Kondisi ini menyebabkan berbagai dampak bagi masyarakat, antara lain rakyat semakin terbebani, daya beli masyarakat menurun hingga memaksa sebagian orang untuk mengurangi konsumsi atau mencari alternatif yang lebih murah, serta kemiskinan yang semakin meningkat.
*Realitas Permasalahan*
Ketidakstabilan harga kebutuhan pokok merupakan realitas yang terus berulang, terutama di negara dengan ekonomi yang masih rentan terhadap gejolak eksternal dan internal. Harga bahan pangan seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur sering kali berfluktuasi akibat kombinasi faktor, seperti gangguan distribusi, perubahan cuaca ekstrem yang memengaruhi hasil panen, kenaikan biaya produksi dan logistik, hingga dinamika pasar global.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan rantai pasok dan praktik penimbunan oleh oknum tertentu juga dapat memperparah lonjakan harga secara tiba-tiba. Kondisi ini paling dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah karena proporsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok jauh lebih besar, sehingga setiap kenaikan harga langsung berdampak pada daya beli dan kesejahteraan.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang kurang responsif atau tidak tepat sasaran juga sering menjadi penyebab ketidakstabilan harga. Misalnya, keterlambatan dalam operasi pasar atau distribusi bantuan dapat membuat harga terlanjur melonjak di tingkat konsumen. Ketergantungan pada impor untuk beberapa komoditas juga membuat harga dalam negeri rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan kondisi pasar internasional.
Akibatnya, masyarakat menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara pelaku usaha kecil harus berjuang menyesuaikan harga jual tanpa kehilangan pelanggan.
Akar masalah meningkatnya harga bahan pokok dalam sistem ekonomi kapitalisme pada dasarnya berkaitan dengan cara sistem ini menyerahkan pengaturan produksi dan distribusi barang kepada mekanisme pasar yang berorientasi pada keuntungan.
Dalam sistem ini, bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diperdagangkan, sehingga harga sangat dipengaruhi oleh interaksi permintaan dan penawaran, bukan oleh jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika pelaku pasar memiliki kekuatan ekonomi yang besar, mereka dapat memengaruhi ketersediaan barang dan pada akhirnya mengendalikan harga demi keuntungan maksimal.
Selain itu, struktur pasar dalam sistem kapitalisme sering kali tidak sepenuhnya kompetitif, melainkan didominasi oleh sejumlah pelaku besar seperti perusahaan pangan, distributor, atau kartel tertentu. Kondisi ini menciptakan praktik penimbunan, pengaturan pasokan, atau spekulasi harga yang dapat menyebabkan lonjakan harga bahan pokok. Ketika stok dikendalikan oleh segelintir pihak, masyarakat menjadi rentan terhadap kenaikan harga yang tidak selalu mencerminkan kondisi produksi sebenarnya, tetapi lebih pada strategi bisnis untuk meningkatkan profit.
Faktor lain yang turut memperburuk keadaan adalah ketergantungan pada pasar global akibat liberalisasi ekonomi. Negara yang menganut kapitalisme cenderung membuka keran impor bahan pokok untuk menjaga ketersediaan dan menstabilkan harga. Namun, ketergantungan ini membuat harga dalam negeri sangat dipengaruhi oleh kondisi internasional, seperti kenaikan harga global, biaya transportasi, konflik geopolitik, atau fluktuasi nilai tukar mata uang. Ketika harga dunia naik, dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen di dalam negeri.
Di sisi lain, kapitalisme juga memicu biaya produksi yang tinggi pada tingkat petani atau produsen kecil karena mereka harus membeli input produksi seperti pupuk, benih, dan pestisida dari perusahaan besar dengan harga yang ditentukan pasar. Ketergantungan ini membuat biaya produksi tidak stabil sehingga ketika biaya naik, harga bahan pokok di tingkat konsumen juga ikut terdorong naik.
Kombinasi antara dominasi korporasi, spekulasi pasar, ketergantungan global, dan tingginya biaya produksi menjadikan kenaikan harga bahan pokok sebagai masalah struktural dalam sistem ekonomi kapitalisme, bukan sekadar fenomena musiman atau gangguan sementara.
Dalam kondisi tertentu, kerangka ekonomi kapitalisme membuat negara sering dipandang tidak menjalankan perannya secara optimal sebagai rā‘in atau pengurus rakyat, yaitu pihak yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Peran negara menjadi terbatas karena kebijakan ekonomi lebih banyak menyerahkan mekanisme pengaturan kebutuhan pokok kepada pasar bebas.
Akibatnya, negara cenderung bertindak sebagai regulator yang hanya mengawasi, bukan sebagai penyedia atau penjamin utama kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Dalam situasi ini, orientasi kebijakan sering bergeser dari pelayanan publik menuju penciptaan iklim investasi yang menguntungkan korporasi.
Ketika negara lebih mengutamakan stabilitas pasar dan pertumbuhan ekonomi berbasis investasi, intervensi langsung untuk menstabilkan harga atau melindungi kelompok rentan sering kali menjadi terbatas. Misalnya, subsidi dapat dikurangi, distribusi pangan diserahkan kepada swasta, dan mekanisme impor dibuka luas untuk menjaga keseimbangan pasar. Namun, kebijakan ini dapat membuat negara kehilangan kendali efektif atas harga dan ketersediaan bahan pokok, sehingga rakyat sangat bergantung pada fluktuasi pasar yang tidak selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, terdapat kecenderungan hubungan yang erat antara negara dan pemilik modal besar. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan publik lebih responsif terhadap kepentingan korporasi dibandingkan kebutuhan masyarakat luas. Akibatnya, fungsi negara sebagai pelindung dan pengayom rakyat menjadi melemah karena prioritas kebijakan bergeser pada pertumbuhan ekonomi makro, investasi, dan perdagangan bebas, bukan pada jaminan kesejahteraan langsung.
Dengan kondisi tersebut, negara tidak sepenuhnya hadir sebagai pengurus yang aktif dalam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil dan merata. Peran negara menjadi lebih pasif dan bergantung pada mekanisme pasar sehingga ketika terjadi gejolak harga atau kelangkaan bahan pokok, masyarakat harus menghadapi dampaknya secara langsung tanpa perlindungan yang cukup kuat dari negara.
*Solusi dalam Sistem Islam*
Dalam sistem Islam, pengaturan distribusi bahan pokok bertumpu pada prinsip keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta larangan adanya kezaliman dalam transaksi ekonomi.
Negara (dalam konsep khilafah atau imamah) berperan aktif memastikan bahwa bahan pokok tersalurkan secara merata ke seluruh wilayah tanpa hambatan yang disengaja. Distribusi tidak diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas, tetapi diatur agar tidak terjadi penumpukan di satu pihak dan kekurangan di pihak lain. Negara dapat menunjuk lembaga pengelola kebutuhan publik untuk memastikan alur distribusi berjalan lancar, terutama pada kondisi darurat, bencana, atau ketidakseimbangan pasokan.
Selain itu, negara juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan masyarakat (kifayah) sebagai prioritas utama. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produksi barang-barang pokok mencukupi kebutuhan rakyat. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong aktivitas produksi melalui lahan pertanian, distribusi sumber daya, serta dukungan kepada pelaku usaha tanpa membiarkan eksploitasi atau ketimpangan. Namun, produksi tetap berjalan dalam kerangka halal, adil, dan tidak merusak lingkungan, serta tidak dikendalikan oleh segelintir pihak saja.
Di sisi lain, larangan penimbunan (ihtikar) merupakan aturan yang tegas karena dianggap merusak stabilitas pasar dan menzalimi masyarakat. Penimbunan didefinisikan sebagai menahan barang kebutuhan pokok untuk menunggu kenaikan harga yang lebih tinggi sehingga masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan barang tersebut. Dalam hukum Islam, praktik ini dilarang dan pelakunya dapat dikenai sanksi oleh negara. Tujuan larangan ini adalah menjaga agar harga tetap stabil secara alami berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan riil, bukan manipulasi pasar oleh individu atau kelompok tertentu.
Begitu pula pengelolaan kepemilikan umum yang mencakup sumber daya alam yang merupakan milik bersama umat, seperti air, padang rumput, dan api (energi, tambang besar, serta infrastruktur vital). Sumber daya ini tidak boleh dimiliki secara privat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara bertindak sebagai pengelola (bukan pemilik mutlak) yang mendistribusikan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hasil pengelolaan kepemilikan umum ini digunakan untuk kepentingan publik seperti subsidi kebutuhan dasar, pembangunan layanan umum, dan penguatan ekonomi rakyat.
Intervensi negara dalam mekanisme sistem Islam pun dilakukan secara aktif untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan (fasad) di pasar. Negara juga melakukan pengawasan harga secara tidak memaksa, kecuali terjadi ketidakadilan ekstrem, mengatur distribusi saat terjadi krisis, serta memberikan sanksi terhadap praktik curang seperti monopoli, penipuan, dan penimbunan. Intervensi ini bukan bertujuan menguasai ekonomi secara penuh, tetapi memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, tidak menzalimi pihak lain, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara layak. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Amilia
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 19




