Tinta Media – Meledak, itulah kata yang mungkin pantas diucapkan ketika mendengar kabar bahwa Kota Bogor mengalami ledakan Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Data teranyar mencatat sekitar 2.000 kasus HIV positif baru dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sebanyak 599 kasus diketahui melonjak sepanjang tahun 2025. Sementara, Kabupaten Bogor berada di posisi kedua tertinggi setelah Bandung pada kasus HIV/AIDS di Jawa Barat. detikjabar (26/7/2026).
Tren ini mengundang reaksi keras dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Ia mengatakan bahwa tren peningkatan kasus ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Kota Bogor. Maka, diperlukan langkah yang lebih serius dan terintegrasi untuk menekan penyebaran kasus. Menurutnya, mayoritas kasus yang ditemukan berkaitan dengan perilaku seksual berisiko, termasuk hubungan sesama jenis, yaitu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT).
Berdasarkan data tersebut, lebih dari 84 persen kasus terjadi pada laki-laki dan sekitar 16 persen dialami oleh perempuan. Selain itu, sebanyak 1.400 orang masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV). Sementara itu, terdapat ribuan kasus kumulatif Orang Dengan HIV (ODHIV). Para penderita meliputi usia produktif, remaja, dan ibu rumah tangga atau ibu hamil yang tertular dari pasangan.
Dalam menangani kasus HIV sekaligus menekan laju penyebaran infeksi, pemerintah setempat bekerja sama dengan layanan kesehatan resmi, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit yang menyediakan konseling, tes, serta pengobatan ARV gratis atau terjangkau, menyediakan layanan perawatan, dan dukungan. Penyuluhan juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor guna menghilangkan stigma sosial terhadap ODHIV.
Fenomena mengkhawatirkan ini mendorong DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) supaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (Perda P4S). Selain itu, DPRD juga mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dana ini diproyeksikan untuk memperkuat deteksi dini, sosialisasi, hingga pencegahan penyebaran HIV yang lebih massif.
Beragam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menganani kasus HIV dinilai sudah serius. Namun, upaya saja tak cukup dalam menyelesaikan penyakit yang menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh, khususnya sel darah putih. Maka, harus ditelisik lebih dalam lagi akar masalahnya supaya bisa diselesaikan hingga tuntas.
Sudah menjadi rahasia umum jika penyebab utama HIV AIDS, baik di Kota Bogor maupun di seluruh wilayah tanah air adalah akibat hubungan seks bebas, terutama hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang ini sudah bukan lagi menjadi perbuatan tabu di tengah-tengah masyarakat karena sudah banyak dan terbiasa dilakukan oleh berbagai kalangan dan beragam usia. Mereka tak lagi malu-malu memperlihatkan kelainan yang ada pada dirinya, dalam hal ini perilaku menyimpang seksual. Bahkan, dengan bangganya mereka menegaskan bahwa ia sebagai pengidap HIV dan pengguna ARV. Mereka sudah tidak lagi menyembunyikan identitas dirinya sebagai kaum L6BT, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial.
Terlahir dari Kebebasan
Perilaku seks bebas, terutama hubungan sesama jenis lahir dari ide kebebasan yang dilindungi oleh negara sekuler liberal. Dalam negara ini, berbagai kebebasan diberi kesempatan, ruang, dan panggung seluas-luasnya, termasuk kebebasan melakukan perilaku seks menyimpang.
Dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM), keberadaan kaum menyimpang ini dinormalisasi, dilindungi, dan diberikan pengobatan gratis. Dengan prinsip negara ini pula, penanganan kasus HIV tak pernah menemukan penyelesaiannya karena tak pernah menyentuh akar permasalahannya.
Prinsip yang lahir dari sistem demokrasi liberalisme tak akan mampu menuntaskan persoalan HIV. Sebab, negara ini tidak mengatur hubungan seksual manusia, sedangkan kebutuhan seksual merupakan fitrah yang mulai muncul pada manusia di usia 10 sampai 15 tahun. Dalam Islam, ini masuk usia baligh. Fitrah seksual dalam negara berlandaskan demokrasi sekularisme acapkali dilakukan melampaui batas.
Islam hadir memberikan solusi yang solutif dalam menyelesaikan persoalan kasus HIV/AIDS ini. Dalam negara Islam, pemimpin melarang keras perilaku menyimpang seksual sekaligus berperan memberikan perlindungan terhadap rakyat dari penularan penyakit HIV/AIDS.
Tatkala Daulah Islam menerapkan hukum syariat, maka hukuman terhadap pelakunya akan dilakukan sesuai perintah Allah Swt. Daulah Islamiyah tak sekadar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait betapa bahayanya penyakit ini, tetapi juga memahamkan bahwa hubungan seksual dalam Islam hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang memiliki ikatan pernikahan yang sah secara syariat. Dengan demikian, negara mampu mencegah munculnya penyakit seksual di masyarakat.
Oleh: Nurmilati
Aktivis Muslimah Bogor
![]()
Views: 3
















