Jaga 32 Jam Saat Sakit adalah Kezaliman

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dokter internship Jambi wafat usai dipaksa jaga nonstop, syariat haramkan beban di luar batas.

Dunia kedokteran Indonesia kembali berduka. Awal Mei 2026, publik dikejutkan kabar seorang dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia di Jambi wafat setelah diduga tetap menjalani jadwal jaga saat kondisi kesehatannya menurun.

Meski sempat dirawat di unit perawatan intensif (ICU), nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026.¹ Kasus ini bukan yang pertama. Dokter muda tumbang di tengah masa pengabdian terus berulang. Pertanyaannya: kenapa?

*Akar Masalah: Sistem yang Memaksa Dokter Magang Tumbang*

Budaya kerja eksploitatif, regulasi lemah, status abu-abu, dan empat cacat sistemis membuat dokter internship rentan dieksploitasi hingga kehilangan nyawa.

1. Budaya “Tahan Banting” yang Diwariskan

Di banyak RS pendidikan, ada kultur tidak tertulis: keluhan fisik dianggap kelemahan. Dokter magang khawatir dicap tidak kompeten jika meminta istirahat. Akibatnya, banyak yang tetap jaga meski sakit karena sistem diam-diam menghukum yang “tidak kuat”.

2. Kekosongan Regulasi dan Pengawasan

Permenkes No. 39/2017 membatasi jam kerja 80 jam per minggu.² Namun, di lapangan, menurut berbagai laporan organisasi profesi, jam jaga 32–36 jam nonstop masih marak karena “on call” tidak dihitung sebagai kerja. Pengawasan efektif baru muncul setelah ada korban.

3. Krisis SDM hingga Beban Dilimpahkan ke Junior

Indonesia baru memiliki 140 ribu dokter aktif untuk 270 juta penduduk, jauh dari standar WHO 1 banding 1.000.³ Untuk menutup kekurangan, beban layanan di RSUD daerah kerap dilimpahkan kepada dokter internship yang statusnya rentan.

4. Status Abu-Abu: Bukan Pegawai, Bukan Mahasiswa

Dokter internship menanggung beban penuh, tetapi dengan hak minim:

Gaji minim: Bantuan Biaya Hidup di Sumatera Rp3,4 juta per bulan,⁴ di bawah UMR untuk kerja 80 jam per minggu.

Jaminan kerja lemah: cuti sakit dipersulit karena khawatir “nilai jelek”.

Istirahat dilanggar: aturan “libur post-jaga” sering diabaikan dengan alasan pasien ramai.

Beban administratif: selain jaga, mereka juga mengurus laporan dan BPJS yang seharusnya menjadi tugas administrasi.

5. Sistem Pendidikan dan RS Tidak Sinkron

FK meluluskan 12.000 dokter per tahun, tetapi RS tidak siap menampung dengan layak. RS pendidikan lebih berorientasi pada layanan ketimbang pendidikan. Menurut Laporan Ikatan Alumni FK Unsri kepada Kemenkes RI tanggal 1 Mei 2026, ditemukan “pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes”.⁵

6. Tidak Ada Mekanisme Whistleblowing yang Aman¹⁶

Dokter magang yang melaporkan jam kerja berlebih justru berisiko tidak lulus atau dipersulit STR.¹⁷ Laporan yang sama menyebut ada dokter internship yang “mendapat perundungan secara verbal” dan “dipaksa masuk saat jatuh sakit”.⁶

7. Negara Lepas Tangan soal Kesejahteraan

Dokter dianggap “profesi mulia” sehingga wajar menderita. Padahal, kemuliaan tidak boleh menjadi alasan eksploitasi. Laporan tersebut juga menyebut temuan “beban kerja yang tidak manusiawi: tiga bulan tanpa libur di bangsal atau IGD” pada satu kasus di Jambi.⁷

*Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?*

Islam menempatkan nyawa dalam maqashid syariah. Memaksa kerja hingga tumbang melanggar prinsip dasar.

1. Prinsip Tidak Boleh Membahayakan Diri: “La Dharara wa La Dhirar”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: La dharara wa la dhirar.⁸ Maksudnya: tidak boleh seseorang membahayakan dirinya sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Maka, memaksa tubuh sakit untuk jaga puluhan jam adalah dharar yang dilarang karena merusak diri sendiri. Institusi yang membiarkan sistem itu berjalan ikut melakukan dhirar, karena membahayakan dokter dan pasien akibat meningkatnya risiko salah diagnosis.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadis ini adalah pondasi penolakan semua bahaya. Islam tidak mensyariatkan aturan yang mengandung mudarat, baik pada nyawa maupun harta.⁹ Bahkan tenggelam dalam ibadah pun haram jika membahayakan badan. Jika ibadah saja dibatasi, maka kerja duniawi yang membahayakan lebih tidak boleh lagi.

2. Prinsip Beban Sesuai Kemampuan: “La Yukallifullahu Nafsan Illa Wus’aha”

Allah Ta’ala berfirman: *Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.*¹⁰

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa semua taklif syar’i wajib mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis mukallaf. Tidak boleh ada pembebanan yang merusak badan, akal, atau sampai membahayakan nyawa. Sebab syariat diturunkan untuk mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat.¹⁰

Maka, atasan haram memberi tugas melebihi batas fisik dan psikis. Pemimpin wajib menjaga pegawai dari kelelahan yang merusak. Memaksa dokter jaga 32 jam nonstop saat kondisi sakit adalah taklif ma la yuthaq, membebani di luar kesanggupan, dan itu batil secara syar’i.

3. Prinsip Upah dan Waktu Istirahat yang Adil

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: *Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.*¹¹

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa upah di sini bukan hanya uang. Hak istirahat, hak libur, hak jaminan kesehatan, dan hak keamanan kerja juga masuk dalam makna ajr yang wajib ditunaikan atasan.¹² Bahkan perintah “sebelum keringatnya kering” berarti jangan ditunda sampai pekerja kelelahan atau tumbang.¹¹ Menunda hak-hak itu sama dengan menunda upah, dan itu bentuk kezaliman yang dilarang.

Umar bin Khaththab menegur pejabat yang mempekerjakan orang tanpa istirahat: *Tubuhmu punya hak atasmu.*¹³ Maka, menahan hak libur post-jaga, mempersulit cuti sakit, atau membiarkan dokter bekerja tanpa jaminan kesehatan berarti menahan upah yang Allah wajibkan.

4. Prinsip Nyawa Tenaga Medis adalah Prioritas

Dokter termasuk ahlul himayah, yaitu kelompok yang dilindungi syariat karena jasanya menjaga nyawa umat. Kedudukan mereka sama dengan pasukan yang menjaga perbatasan. Saat wabah melanda Madinah, Umar bin Khaththab membatasi jam kerja petugas kesehatan dan menggilir mereka agar tidak tumbang. Sebab, jika dokter tumbang, siapa yang akan merawat umat?

Membiarkan dokter kelelahan hingga wafat sama dengan merusak benteng pertahanan umat. Dalam maqashid syariah, menjaga nyawa (hifzhun nafs) berada di urutan tinggi dan nyawa dokter adalah kunci penjagaan nyawa lainnya.

*Apa yang Dilakukan Sistem Islam Jika Instansi Membebani Melebihi Kemampuan?*

Khilafah memiliki empat mekanisme pencegahan dan penindakan yang tidak dimiliki sistem sekarang.

1. Hisbah: Pengawas Lapangan Independen

Qadhi hisbah melakukan inspeksi RS tanpa pemberitahuan. Jika ada dokter dipaksa jaga saat sakit, RS langsung terkena takzir: denda berat hingga pencabutan izin. Pada era Abbasiyah, hisbah sampai memeriksa waktu istirahat tabib di bimaristan.¹⁴

2. Baitulmal Menanggung Penuh Kebutuhan RS

RS tidak dibiarkan “mencari uang sendiri”. Semua biaya dan gaji layak ditanggung negara. Tidak ada alasan “kurang tenaga” lalu memeras dokter magang.

3. Majelis Muhasabah Tenaga Medis

Dokter memiliki majelis independen untuk melapor langsung kepada Khalifah jika dizalimi. Pada masa Al-Mu’tashim, tabib yang mengadu langsung ditindaklanjuti kadi.

4. Sanksi Tegas untuk Pemimpin Lalai

Jika terbukti pimpinan RS membiarkan dokter kelelahan hingga wafat, ia bisa terkena kisas atau diyat karena qatlu syibhu al-‘amd. Islam tidak mengenal “kelalaian sistem”; yang ada adalah tanggung jawab pemimpin.¹⁵

*Penutup: Indonesia Bukan Miskin Dokter, tetapi Miskin Sistem*

Kasus dokter magang yang wafat bukan takdir, melainkan cermin sistem yang gagal melindungi penjaga nyawa.

Negara yang benar tidak akan membiarkan “pengabdian” menjadi alasan eksploitasi. Dalam Islam, pengabdian tidak memisahkan kemuliaan tugas dan kemuliaan nyawa yang bertugas. Yang kita butuhkan bukan sekadar audit jam jaga, tetapi keberanian politik merombak sistem: dari “tenaga murah” menjadi “manusia mulia”. Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

1. Lihat pemberitaan nasional awal Mei 2026 tentang wafatnya dokter internship di Jambi pada 1 Mei 2026 setelah dirawat di ICU. Kasus masih dalam investigasi resmi Kemenkes.

2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, Pasal 17 ayat (2): waktu kerja maksimal 80 jam per minggu.

3. GoodStats, “Bakal Penuhi Standar WHO, Jumlah Dokter di Indonesia Masih Tidak Merata”, 2024. Data 2022: 140 ribu dokter aktif untuk 270 juta penduduk. WHO merekomendasikan rasio 1 banding 1.000.

4. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1952/2022 tentang Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip. Wilayah Sumatera dan NTB luar ibu kota: Rp3.241.200 hingga Rp3.400.000 per bulan.

5. Laporan Ikatan Alumni FK Unsri kepada Menteri Kesehatan RI, 1 Mei 2026, poin 2. Dokumen tersebar di media nasional.

6. Ibid., poin 3 dan 4.

7. Ibid., poin 1.

8. Kaidah fikih: La Dharara wa La Dhirar. HR. Ibnu Majah no. 2340, Ahmad no. 2865. Lihat syarahnya: Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, tahqiq Muhibbuddin al-Khatib, (Kairo: Dar al-Rayyan li at-Turats, t.th.), Jilid 5, hlm. 103–104.

9. Al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Jilid 5, hlm. 104.

10. QS. Al-Baqarah: 286. Lihat syarahnya: Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, tahqiq Muhibbuddin al-Khatib, (Kairo: Dar al-Rayyan li at-Turats, t.th.), Jilid 11, hlm. 179.

11. HR. Ibnu Majah no. 2443.

12. Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, tahqiq Muhibbuddin al-Khatib, (Kairo: Dar al-Rayyan li at-Turats, t.th.), Jilid 4, hlm. 447. Penjelasan Ibnu Hajar bahwa ajr mencakup seluruh hak pekerja, tidak terbatas pada uang.

13. HR. Al-Bukhari no. 1975, dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash RA. Lihat syarahnya: An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, (Kairo: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1347 H/1929 M), Jilid 8, hlm. 44.

14. Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 315–320. Tentang tugas muhtasib mengawasi pasar dan layanan publik, termasuk bimaristan.

15. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 7, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2004), hlm. 5614. Pembahasan qatlu syibhu al-‘amd akibat kelalaian dalam menjaga keselamatan orang di bawah tanggung jawabnya.

16. Whistleblowing adalah tindakan membongkar pelanggaran di dalam organisasi demi kepentingan publik. Contoh: melaporkan jam jaga 36 jam nonstop atau kerja tanpa supervisi. Masalahnya, dokter internship tidak memiliki kanal pelaporan aman dan takut dipersulit STR jika melapor. Dalam Islam, konsepnya dekat dengan nahi munkar, namun membutuhkan hisbah yang melindungi pelapor.

17. STR adalah Surat Tanda Registrasi, izin resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar dokter boleh praktik legal di Indonesia. Syarat STR wajib lulus program internship. Tanpa STR, dokter tidak bisa praktik dan tidak bisa mengurus SIP (Surat Izin Praktik). Karena STR menjadi “kunci” karier, dokter magang takut melapor pelanggaran karena risikonya tidak lulus internsip dan dipersulit pengurusan STR. Diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Oleh: Langgeng W. Hidayat
MT Anwarul Iman dan Pemerhati Kebijakan Publik Islam

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA