Tinta Media – Perdebatan tentang L6BT di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari menguatnya arus liberalisme dan sekularisme yang memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap nilai, moral, dan kebebasan individu. Karena itu, ketika perilaku L6BT dipromosikan sebagai bagian dari hak individu atau bentuk keberagaman yang harus diterima, muncul perbedaan mendasar antara paradigma liberal dan paradigma Islam.
Paradigma Liberal
Liberalisasi dipandang sebagai paham yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, termasuk dalam menentukan orientasi seksual dan perilaku pribadi.
Dalam paradigma liberal, kebebasan personal sering ditempatkan sebagai hak yang harus dihormati selama tidak dianggap merugikan orang lain. Berkembangnya penerimaan terhadap L6BT di negara-negara liberal sebagai konsekuensi dari paradigma yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama.
Sebagian ulama memandang bahwa penyebaran nilai-nilai liberal melalui globalisasi budaya dan media digital dapat memengaruhi cara sebagian masyarakat memahami persoalan moral, keluarga, dan seksualitas.
Paradigma Islam
Dalam pandangan Islam, hubungan seksual sesama jenis diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman mayoritas ulama. Syariat mengarahkan penyaluran naluri seksual melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari penjagaan agama, kehormatan, dan keturunan.
Dalil yang menjadi landasan antara lain kisah kaum Nabi Luth yang terdapat dalam beberapa surah Al-Qur’an, seperti Surah Al-A’raf ayat 80–84, Surah Hud ayat 77–83, dan Surah Asy-Syu’ara ayat 165–166. Ayat-ayat ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis.
Dengan demikian, jika suatu negara menerapkan hukum Islam sesuai pemahaman tersebut, negara tidak akan melegalkan atau memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan atau pernikahan sesama jenis.
Menurut pandangan Islam, L6BT dipandang sebagai penyimpangan dalam penyaluran gharizah an-nau’, yaitu naluri mempertahankan keturunan yang Allah ciptakan pada manusia. Naluri ini pada dasarnya mengarahkan ketertarikan antara laki-laki dan perempuan dan disyariatkan untuk disalurkan melalui pernikahan. Oleh karena itu, mayoritas ulama memandang hubungan seksual sesama jenis tidak sesuai dengan tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan Allah.
Perdebatan yang Terus Berlangsung
Isu L6BT menjadi salah satu topik yang paling diperdebatkan di banyak negara. Pendukung menekankan hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Sebagian kelompok agama dan budaya, termasuk banyak ulama muslim, berpendapat bahwa pengakuan terhadap hubungan sesama jenis tidak sejalan dengan ajaran agama dan nilai moral yang mereka anut.
Di Indonesia sendiri L6BT merupakan salah satu isu sosial yang paling kompleks karena melibatkan tiga dimensi utama: agama, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang (haram). Karena itu, banyak organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia, menyatakan penolakan terhadap normalisasi perilaku L6BT dan dalam beberapa kesempatan mengusulkan adanya regulasi yang lebih tegas.
Perspektif Hukum di Indonesia
Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara umum mengkriminalisasi seseorang semata-mata karena orientasi seksualnya. Namun, pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum.
Mengutip MUI Digital, Ahad, 28 Juni 2026/12 Muharam 1448 H, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L6BT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.
Perspektif HAM
Kelompok yang mendukung perlindungan hak-hak L6BT berpendapat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, serta memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Mereka membedakan antara perlindungan hak-hak sipil seseorang dan persetujuan terhadap perilaku atau orientasi seksual tertentu (Human Rights Watch).
Tanggung Jawab Negara
Dari sudut pandang politik Islam, negara memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai syariat di ruang publik sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai pemikiran dan perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, pembahasan mengenai L6BT perlu ditempatkan dalam kerangka yang utuh, yakni tidak hanya melihat aspek individu, tetapi juga menelaah pengaruh ideologi yang melatarbelakangi perkembangannya serta peran negara dalam menjaga kehidupan masyarakat sesuai tuntunan syariat.
Penutup
Hanya negara dengan sistem Islam saja yang bisa memberantas L6BT sampai tuntas. Negara tidak akan memberi peluang L6BT untuk tumbuh subur, dengan adanya sistem sanksi sosial dan sanksi Islam yang berlaku.
Berbeda dengan negara sistem kapitalis yang melahirkan HAM, sehingga memberikan dukungan dengan menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kelompok ini berpendapat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gendernya.
Legalisasi hubungan atau pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hukum Islam karena syariat menetapkan bahwa pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, dari sudut pandang fikih Islam, kebijakan negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis dinilai tidak sejalan dengan ketentuan syariat.
Sudah seharusnya kelompok L6BT tidak diberi ruang dan tidak membiarkan mereka tetap berkembang di tengah-tengah masyarakat karena sangat membahayakan kehidupan generasi muda mendatang. Segala aksi mengampanyekan kelompok mereka yang meminta pengakuan dan meminta perlindungan agar tidak didiskriminasi sudah seharusnya dilarang.
Salah satu penyebab L6BT berkembang di dunia adalah karena dominannya paham liberalisme dan sekularisme di sejumlah negara. Paham ini berkontribusi pada meningkatnya penerimaan terhadap L6BT. Ini karena oaham liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu dan paham sekuler telah memisahkan aturan agama dari aturan negara.
Sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam secara kaffah, yaitu tatanan kehidupan sesuai syariat Islam yang sumber hukumnya dari Allah Swt. yaitu Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad ﷺ, dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan penghambaan kepada Allah Swt. Wallahu ‘alam Bisshawab.
Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom,
Sahabat Tinta Media Purwokerto
![]()
Views: 2
















