Skandal Mega Korupsi, Buah dari Sistem Buatan Manusia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kerugian negara sebesar Rp43,6 triliun dikaitkan dengan kasus yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan batu bara, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel (Kompas.com, 13/7/2026).

Temuan tersebut diperoleh dari penggeledahan di Cafe de Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, serta rumah milik Febrie Ardiansyah. Dari penggeledahan itu ditemukan tumpukan uang dan emas seberat 74,01 kg.

Sebelumnya, juga terungkap dugaan mega korupsi MBG yang melibatkan Kepala BGN, dua wakil kepala badan, serta menyeret puluhan nama lainnya. Demikian pula di berbagai lembaga negara, kasus korupsi yang melibatkan pejabat terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan penyimpangan individu, melainkan telah menjadi kerusakan yang bersifat sistemis.

Para pelaku korupsi tak pernah jera. Korupsi bahkan seolah menjadi budaya yang semakin merajalela. Kondisi ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Budaya korupsi lahir sebagai dampak dari sistem kapitalisme-sekuler yang merupakan buatan manusia. Sistem tersebut telah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, standar halal dan haram serta syariat Islam tidak dijadikan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga moral pejabat maupun masyarakat menjadi rusak.

Selain itu, sistem politik demokrasi memerlukan biaya yang mahal sehingga berakibat pada normalisasi korupsi sebagai upaya mengembalikan modal politik. Bahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kebolehan korupsi asalkan syar’i. Secara logis, tidak ada korupsi yang syar’i karena korupsi merupakan kemaksiatan yang merugikan banyak orang.

Dalam paradigma kapitalisme-sekuler, tujuan utama adalah memperoleh manfaat. Hal ini berbeda dengan paradigma ideologi Islam yang menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai sarana untuk meraih rida Allah Swt.

Dalam Islam, jabatan merupakan amanah, bukan sarana untuk memperebutkan proyek ataupun mengorupsi uang negara. Syariat Islam juga mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah menerapkan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Penerapan syariat Islam tidak hanya mencegah, tetapi juga menghapus korupsi. Sebab, syariat Islam berlandaskan akidah Islam, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Peni Handayani
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA