Tinta Media – Menanggapi kenaikan PPN 12%, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. (BBC News Indonesia, 21/12)2024)
Klaim dari dirjen pajak tersebut berbeda dengan pendapat beberapa pakar ekonomi yang mengatakan bahwa PPN 12% akan menimbulkan berbagai kesulitan ekonomi di tengah masyarakat. Petisi dan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan PPN 12% yang dilakukan masyarakat dengan jelas menunjukkan bahwa masyarakat sangat keberatan dengan kenaikan pajak tersebut. Walaupun berbagai lapisan masyarakat sudah tegas menolak, tetapi kebijakan ini tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu.
Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Suara masyarakat diabaikan. Masyarakat sengsara oleh kebijakan pemimpinnya sendiri.
Adapun program bansos, nyatanya program tersebut tidak efektif mengatasi kemiskinan ekstrem. Banyaknya pengangguran dan tingginya kriminalitas menunjukkan bahwa perekonomian masyarakat sedang sulit. Meski begitu, pemimpinnya malah makin menambah kesulitan dengan menaikkan pajak.
Setelah berbagai aksi penolakan yang dilakukan masyarakat tak didengar, lalu apa lagi yang harus dilakukan masyarakat? Kita tentu tidak berhenti di sini saja. Kita harus membuat perubahan setelah melihat banyaknya pengangguran, kemiskinan ekstrem, kriminalitas dengan motif ekonomi sulit, dan berbagai masalah sistemik lainnya.
Akar masalahnya adalah sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai kebijakan yang menghisap darah rakyat. Sistem kapitalisme ini nyatanya telah gagal menyejahterakan masyarakat.
Kondisi perekonomian yang sulit di sistem ini sangat berbeda dengan kondisi perekonomian di sistem yang diterapkan sebelumnya, yaitu sistem daulah Islam. Dalam Islam, pemasukan APBN diperoleh dari harta rampasan perang (anfâl, ghanîmah, fai, dan khumûs); pungutan dari tanah kharaj; pungutan dari non-muslim (jizyah); harta milik negara; harta milik umum; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr); harta yang disita dari pegawai dan pejabat negara karena diperoleh dengan cara yang haram; zakat; dst (Syaikh Abdul Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 30).
Apalagi, Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Jika diterapkan sistem Islam
kaffah dan kekayaan SDA itu diberikan kepada rakyat, bukan kepada asing dan pengusaha, maka tidak perlu ada pungutan pajak, bahkan seluruh rakyat akan hidup sejahtera.
Daulah Islam yang berdiri selama 13 abad terbukti menyejahterakan masyarakat. Salah satu buktinya yaitu pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ada satu orang pun yang berhak menerima zakat, saking sejahteranya umat pada saat itu. Kondisi sejahtera seperti itu pantas terjadi karena sistem yang dipakai adalah sistem dari Allah SWT.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 50, yang artinya:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Sistem Islam berasal dari Allah, tentu lebih baik daripada sistem kapitalisme yang buatan manusia. Allah mewajibkan manusia menerapkan sistem Islam kaffah. Karena manusia tidak menerapkan Islam kaffah, maka terjadi berbagai kesulitan dan musibah.
Sudah saatnya kita kembali menerapkan sistem Islam kaffah dalam bingkai khilafah yang mengikuti metode Rasulullah SAW. Sudah sesulit ini kehidupan manusia dan muslim di seluruh dunia, mau sampai sulit yang seperti apalagi hingga kita mau mematuhi perintah Allah?Kenaikan PPN 12% ini harusnya menyadarkan umat untuk kembali menerapkan Sistem Islam Kaffah.
Oleh: Maulida Nur
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1







