Tinta Media – PPN 12 persen dibatalkan pemerintah untuk semua jenis dan barang kecuali pada barang mewah. Sebelumnya pakar ekonomi menilai kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, namun terdapat konsekuensi perlambatan pertumbuhan ekonomi, tekanan pada daya beli masyarakat dan goncangnya sektor usaha.
Berdasarkan pengkajian CELIOS, PPN 12 persen berisiko menurunkan PDB hingga Rp65,3 triliun dan mengurangi jumlah konsumsi rumah tangga sebesar Rp40,68 triliun. Per Tahun Gen z harus membayar Rp1,75 juta lebih mahal karena selisih tarif PPN dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka. Kelompok rentan miskin mengalami tambahan beban pengeluaran Rp153.871 per bulan, mengancam kemampuan mereka untuk bertahan. Kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.
Pada tarif PPN 12 persen, pendapatan masyarakat juga menurun sebesar Rp64,81 triliun, yang mencerminkan dampak besar dari kenaikan pajak terhadap daya beli masyarakat. Surplus Usaha juga mengalami penurunan yang tajam, berkurang sebesar Rp41,41 triliun pada tarif 12%, menunjukkan tekanan tambahan pada sektor usaha akibat peningkatan biaya yang berasal dari pajak yang lebih tinggi. Pendapatan Tenaga Kerja pun turun drastis sebesar Rp23,40 triliun pada tarif 12 persen, mengindikasikan bahwa kenaikan tarif PPN memengaruhi pendapatan pekerja secara langsung karena pengurangan aktivitas ekonomi dan investasi.
Dengan skenario tarif PPN 12 persen, pertumbuhan ekonomi tercatat lebih rendah pada angka 4,03 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan oleh beberapa lembaga internasional seperti World Bank dan IMF sebesar 5,1 persen.
PPN 12 persen akhirnya dibatalkan dan rencana penerimaan Rp75 triliun rupiah akhirnya hangus. Batalnya penerimaan Rp75 triliun diperkirakan akan mengganggu kinerja pemerintah dalam menjalankan aktivitas bernegara. Pemerintah memang membutuhkan dana dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Dana dibutuhkan dalam agenda-agenda pembangunan, rencana-rencana strategis pemerintahan, program-program pemerintahan dan termasuk juga gaji aparat. Hanya saja, APBN Republik Indonesia hari ini bertumpu pada pajak.
Apabila terganggu penerimaan pajak, maka terganggu pula aktivitas negara. Oleh karena itu, pajak merupakan unsur penting karena merupakan salah satu mekanisme pendanaan untuk menjaga keberlangsungan fiskal dengan perundang-undangan. Negara dengan undang-undang sah melakukan sejumlah pungutan kepada kriteria wajib pajak yang ditetapkan.
Ada lima jenis pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan undang-undang antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan pungutan dari kelima jenis di atas, bahkan pajak dapat menyumbang lebih dari 80 persen APBN secara keseluruhan. APBN sangat bergantung pada pajak sehingga membuat perekonomian negara tidak memiliki akar pendanaan yang kuat.
Islam memiliki pandangan tertentu terkait penyusunan APBN. APBN dalam Islam digunakan untuk melakukan pembangunan yang berkualitas dan menyejahterakan melalui sumber-sumber yang sudah ditetapkan syara’. Berbeda dengan hari ini, sumber pemasukan tetap baitul mal dalam Islam yang menjadi lembaga pengatur belanja negara tidak bergantung pada pajak. Baitul mal memiliki pos pemasukan yang telah jelas dan kuat berdasarkan dalil. Sumber-sumber APBN negara Khilafah adalah fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat. Hanya saja, harta zakat diletakkan pada kas khusus baitul mal, serta tidak diberikan selain untuk delapan ashnaf (kelompok) yang telah disebutkan di dalam Al Qur’an, dan tidak sedikit pun dari harta zakat tersebut boleh diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara, maupun urusan umat (Nidzom Iqtishodiy, Taqiyyudin An-Nabhani, halaman 527).
Jika dibedah satu jenis pemasukan baitul mal yakni sektor kepemilikan umum misalnya, negara sudah memperoleh pemasukan yang besar, apalagi jika keseluruhannya dihitung. Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menyinggung potensi sumber daya alam jenis batu bara sebagai salah satu sumber APBN bisa mencapai Rp2.500 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari total produksi batu bara berdasarkan data British Petroleum (BP) per 2020, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara yang memiliki cadangan batu bara terbesar di dunia, volumenya 34.869 juta ton. Produksi batu bara Indonesia kurang lebih 600 juta ton per tahun.
Dengan harga jual yang pernah melesat lebih dari USD300 per ton yakni pada kuartal pertama tahun 2022, sementara ongkos produksinya di kisaran USD40 per ton, maka dengan kurs Rp15 ribu per USD, dan setelah dikurangi pungutan 20 persen yakni sebesar 468 triliun, maka pengelola mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.872 triliun. Jika pengelolaan tambang batu bara dilakukan oleh negara secara langsung sehingga keuntungan penuh, maka pendapatan yang bisa didapatkan negara hampir Rp2.500 triliun atau lebih tepatnya Rp2.340 triliun setelah dikurangi ongkos produksinya. Adapun pajak dalam Islam boleh ditarik ketika kas negara benar-benar kosong, ditarik hanya dari muslim kaya, dan tidak bersifat periodik.
Jika sumber-sumber APBN dalam Islam tersebut diterapkan, maka pemerintah tidak memerlukan pajak untuk membiayai aktivitas negara. PPN 12 persen tidak hanya dibatalkan, namun PPN juga dihapuskan atau di nol persenkan (PPN 0 persen). Seluruh pajak dapat dihapus, namun pembangunan untuk kesejahteraan rakyat tetap dapat dilakukan.
Oleh : Shela Rahmadhani, S. Pt.
Alumni Universitas Gadjah Mada
![]()
Views: 9
















