Tinta Media – Libur sekolah telah tiba, seiring dengan pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap sekolah mulai ramai, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bandung.
Namun mirisnya, praktik pungli kerap mewarnai dalam proses PPDB yang masih
belum tuntas. Banyak sekolah, khususnya
di wilayah Kabupaten Bandung yang diketahui masih melakukan pungli terhadap
orang tua bakal calon siswa baru. Tidak menutup kemungkinan, praktik pungli
dalam PPDB ini juga terjadi di daerah lain.
Tentu kita tahu,
bahwa saat ini peraturan terkait PPDB yang diberlakukan di negeri ini,
khususnya yang dicanangkan Bupati Bandung adalah dengan memerhatikan beberapa
hal diantaranya dari penilaian prestasi akademik siswa maupun sistem
zonasi. Ketika siswa tak lolos dengan
penilaian standar prestasi sekolah tersebut,
maka dua kemungkinan yang akan dilalui siswa. Ada yang dilihat dari jarak antara sekolah
dengan tempat tinggalnya, atau yang tak sedikit terjadi adalah dengan praktik
pungli berupa suap-menyuap antara orang tua siswa dengan pihak sekolah.
Biasanya ini terjadi di sekolah-sekolah favorit, atas dasar ambisi siswa yang
menginginkan untuk bersekolah disana. Bentuk praktik pungli (suap) ini, semisal
jual-beli bangku sekolah yang diperebutkan oleh para bakal calon siswa.
Beberapa penyuluhan,
arahan serta teguran dari pemerintah terkait pungli yang terjadi dalam
PPDB ternyata tak memberikan efek jera bagi beberapa oknum sekolah. Ini
disebabkan oleh penanganan yang kurang kondusif, serta kurangnya kesadaran
oknum sekolah, termasuk oknum guru, yang masih nekat melakukan kecurangan.
Berbagai faktor dapat menjadi penyebab dari perilaku curang
ini. Mulai dari faktor pribadi akibat masalah finansial yang diakibatkan oleh
minimnya upah yang diterima, sementara biaya hidup tinggi karena harga berbagai
kebutuhan pokok yang terus meningkat tajam. Juga akibat gaya hidup hedonis dan
materialistis di tengah masyarakat, tidak memustahilkan mereka untuk mencari
jalan pintas melalui suap -menyuap.
Faktor efisiensi terkait teknis PPDB pun menjadi salah satu
yang membuka peluang untuk terjadinya kecurangan, yang akhirnya bukan hanya
dilakukan oleh oknum pelaksana pendidikan, tapi juga gayung bersambut dengan
oknum orang tua calon siswa yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah yang
ditargetkan.
Kurang tegas dan kerasnya sanksi bagi oknum pelaku
kecurangan juga menjadi salah satu faktor memarakan hal ini, yang bahkan
akhirnya dapat dilakukan secara ‘berjamaah’.
Inilah efek dari salah urus tata kelola penyelenggaraan
pendidikan di negeri ini yang berasaskan pada ideologi kapitalisme sekularisme
liberalisme. Ideologi yang menjadikan kebahagiaan sebatas pada diperolehnya
keinginan materi dan manfaat sebesar-besarnya, seperti harta/kekayaan,
kebanggaan/prestise, serta kedudukan yang diperoleh dengan menghalalkan segala
macam cara.
Begitu pula pemerintah dalam sistem kapitalisme tak ubahnya
menjadikan pendidikan sebagai ajang bisnis semata, sehingga hubungan pemerintah
dengan rakyat dalam penyelenggaraan pendidikan ini ibarat pembeli dan penjual.
Negara menjual, rakyat membeli. Masyarakat tidak bisa mendapatkan pendidikan
jika ia tak memiliki modal (uang).
Sementara di dalam Islam yang merupakan mabda atau ideologi,
memandang bahwa hidup adalah semata untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Az-Zariyat
ayat 56 :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ
وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk
beribadah kepada-Ku.”
Ketika Islam diterapkan dalam kehidupan, hukum-hukumnya pun dijadikan aturan dalam
sebuah negara, maka Islam mengatur terkait pendidikan bagi rakyat. Pendidikan di dalam sistem Islam adalah salah
satu kebutuhan rakyat, sehingga negara
tidak akan memungut biaya dari masyarakatnya karena itu termasuk bagian dari
hak masyarakat. Biaya pendidikan dalam sistem Islam menggunakan harta Baitul
maal atau uang kas negara yang telah dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.
Tak hanya pendidikan saja yang diurusi oleh negara, namun kesehatan dan keamanan masyarakat
dijamin oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Itu karena, khalifah atau
pemimpin negara dalam sistem Islam berperan untuk meriayah (mengatur ) urusan
masyarakat dalam negara tersebut, baik muslim maupun non-muslim yang tinggal di
dalamnya.
Sistem Islam yang diterapkan dalam negara akan membentuk
pribadi yang beriman, serta berakhlak
mulia. Sebab, agama Islam mendorong
umatnya untuk senantiasa taat terhadap syariat dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan, salah satunya perbuatan suap- menyuap. Islam memandang bahwa
perbuatan semacam ini termasuk kategori dosa besar sebagaimana dalam sebuah
hadist menjelaskan dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah
melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad).
Masyarakat yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami
akan menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa. Mereka takut akan siksa yang akan
didapat atas perbuatannya, pandangan mereka terkait kebahagiaan adalah untuk
mendapat ridha Allah, bukan mencari manfaat apalagi demi kesenangan materi
duniawi.
Di sisi lain, sistem Islam akan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, sehingga mereka tak akan
bersusah payah untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup, termasuk para pendidik
yang justru akan sangat dihargai oleh negara, dengan diberi upah yang sesuai
dengan jasanya. Sebagaimana yang pernah terjadi di masa pemerintahan Umar bin
Khatab, yang mengupah seorang guru sebesar 15 dinar emas (1 Dinar=4,25 gr
emas). Jika dikonversikan dengan rupiah, dengan harga 1 gr emas Rp 1.000.000,
maka upah gurunya masing-masing adalah sekitar Rp 63. 750.000 per bulan.
Selain itu, ketahanan pangan yang mapan karena ditopang oleh
sistem ekonomi dan politik yang stabil, menjadikan daya beli rakyat pun tinggi,
selain karena rakyat tidak perlu memikirkan urusan biaya pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan keamanan, karena semuanya dijamin oleh negara. Maka hal ini
akan menghadirkan rakyat yang sejahtera, termasuk para guru, sehingga tidak
terpikirkan untuk berbuat curang, apalagi hal tersebut diharamkan oleh syariat,
dengan sanksi yang tegas dan keras bagi para pelakunya. Rakyat pun terlindung
dari perilaku -perilaku kotor yang dapat menjauhkan mereka dari keberkahan
Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawwab.
Oleh: Isnaeni Nur Azizah, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6




