Konsep Investasi Negara Kapitalis Berbeda dengan Konsep Investasi Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Investasi di kabupaten Bandung tahun 2024 kembali mengalami kenaikan melebihi target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 31 triliun dari target Rp 29,9 triliun. Pada tahun 2023 nilai investasi kabupaten Bandung tercatat Rp 30,3 triliun dari target 28,7 triliun dan pada tahun 2022 nilai investasi mencapai Rp 29,4 triliun dari target 27, 8 triliun.

Menurut Ben Indra Agusta selaku kepala DPMPTSP kabupaten Bandung, angka tersebut sesuai data di sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) BKPM. Kenaikan angka investasi tersebut bisa lebih tinggi karena beberapa pelaku usaha belum melaporkan investasinya sebab sistem LKPM sudah ditutup atau sistem OSS LKPM yang bermasalah.

Realisasi Rp 31 T terdiri dari penanaman modal dalam negri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) yang memberikan kontribusi Rp 7 T yang didominasi oleh industri kecil dan UMKM juga perusahaan serta jasa.

Di lain kesempatan, Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada calon investor dengan terus mempromosikan keuntungan menanamkan modal di kabupaten Bandung demi mendukung pembangunan kabupaten Bandung.

Perlu kita cermati bahwasanya naiknya investasi yang melampaui target dengan 7 triliun dari PMA bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. Sebab keberadaan PMA itu sendiri sangat berpengaruh pada kedaulatan dan kemandirian ekonomi sebuah negara. Jika investasi asing semakin masif dengan _dibekingi_ kekuatan para oligark, maka segala kebijakan negara akan disetir oleh mereka. Contohnya seperti penentuan harga migas, listrik, tarif tool, dan penentuan pelayanan publik lainnya, bahkan termasuk bidang pendidikan dan kesehatan. Maka dengan cara ini mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar, sementara kita terjebak dalam penjajahan ekonomi yang makin parah.

Adapun dampak dari investasi asing menyebabkan dominasi yang luar biasa terhadap pengelolaan sumber daya alam termasuk sumber daya alam milik publik. Akhirnya, masyarakat mendapatkan barang-barang yang harusnya mereka bayar dengan murah, tetapi mereka harus membayarnya dengan harga yang sangat mahal. Selain menentukan harga dan menciptakan harga, mereka pun mengendalikan kebijakan politik ekonomi negara, sehingga negara benar-benar tunduk berada di bawah kendali para oligark.

Perlu diketahui, bahwa stabilitas ekonomi suatu daerah atau suatu negara tidak hanya dilihat dari besarnya Investasi, tapi dari kemandirian ekonomi, sistem ekonomi yang diterapkan dan kebijakan ekonomi makro yang adil dan manusiawi. Jadi penting untuk Pemkab memandang secara komprehensif struktur ekonomi di kabupaten Bandung, tidak hanya dilihat dari besarnya Investasi.

Maka jelas, adanya Investasi asing bukan menyejahterakan rakyat tapi justru malah membuat rakyat menderita. Penjajahan ekonomi menjadi alat dalam sistem
kapitalisme. Ada dua alat yang digunakan negara kapitalis, yaitu utang dan investasi. Maka, melalui investasi, mereka bisa meraup keuntungan yang luar biasa dari pengelolaan sumber daya alam yang sejatinya untuk rakyat.

Sementara, dalam sistem Islam, investasi adalah sesuatu yang dibolehkan tetapi melalui syarat yang sangat ketat, yakni pertama, harus bebas dari riba, investasi dalam Islam berbasis pada pembagian risiko, dan keuntungan (profit sharing) seperti mudharabah atau musyarakah.

Kedua, tidak ada gharar (ketidakpastian). Investasi harus jelas dalam hal akad, modal, dan mekanisme keuntungan agar tidak terjadi penipuan.

Ketiga, tidak melibatkan hal yang haram seperti alkohol, judi, atau industri yang merugikan masyarakat.

Keempat, berorientasi pada kemaslahatan. Tujuannya menciptakan manfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial, maupun spiritual.

Inilah konsep investasi dalam Islam. Oleh karena itu, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, masuk dalam kategori kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak, sebab, semua itu termasuk kepada sesuatu yang diharamkan oleh Islam.

Wallahu’alam bisshawab.

 

 

Oleh: Tiktik Maysaroh
Aktivis Muslimah Bandung

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA