Tinta Media – Menjijikkan, begitulah perasaan yang muncul saat membaca
berita tentang kasus seorang pejabat mesum terungkap ke publik. Dan lebih
menjijikkan lagi saat kelakuannya ternyata tidak ditindak tegas hingga
membuatnya jera sekaligus membuat orang lain juga takut untuk mengikuti
jejaknya.
Sebagaimana telah ramai diberitakan beberapa hari terakhir,
seorang pejabat politik yang menduduki posisi sebagai ketua Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia berinisial HA menjadi pelaku asusila terhadap salah
satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa. Kasus tersebut
terungkap saat seorang perempuan anggota PPLN berinisial CAT melaporkan pelaku
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 April lalu.
(nasionaltempo.com/5-7-2024)
Dalam kehidupan liberal, kebebasan telah dijamin oleh sistem
demokrasi hari ini, ternyata menjadi maut bagi siapa pun yang mengadopsinya.
Bukan hanya melahirkan kecurangan politik, tetapi juga sukses melahirkan
pejabat mesum yang memanfaatkan posisi jabatannya untuk memenuhi kepentingan
‘seksual’nya. Pelaku menyalahgunakan jabatan dengan memakai fasilitas kedinasan
dan mengasosiasikan diri dengan kekuasaan. Pelaku juga memberikan janji dan
memanipulasi informasi untuk merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.
Sanksi Tidak Menjerakan, Meski Jabatan Diberhentikan
Meski atas tindakan asusila yang dilakukan, si pejabat telah
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai ketua KPU RI.
Tetapi, sanksi tersebut sungguh tak mampu membayar tindakan bejat yang telah
dilakukannya. Pasalnya, tindakan asusila ini sudah termasuk ke dalam perzinaan.
Yang tentu saja tidak bisa dianggap remeh. Tindakan mesum berawal dari pikiran
mesum. Sedangkan pikiran mesum tidaklah tiba-tiba muncul dalam benak seseorang.
Tetapi pikiran ini hadir jelas karena ada provokasi dari luar. Mulai dari
tontonan yang memancing naluri seksual, fakta yang ada di depan mata dan yang
jelas juga karena kondisi kehidupan sekuler liberal yang mendukung terjadinya
kemaksiatan berupa tindak asusila.
Kehidupan sekuler liberal yang menjauhkan syariat Allah dari
kehidupan, manusia diberi jaminan kebebasan dalam bertingkah laku. Hal inilah
yang memicu lahirnya manusia-manusia yang tidak akan pernah takut kepada Allah
untuk melakukan kemaksiatan. Sebab halal dan haram bukan menjadi standar
perbuatannya. Maka sangat wajar jika kasus pejabat politik mesum dan bertindak
asusila akan terus bermunculan di negeri ini. Ditambah lagi, sanksi yang
diterapkan di negeri ini adalah hasil dari aturan buatan manusia. Sedangkan
manusia, sarat akan kepentingan dan lemah dan penuh pertimbangan untung rugi.
Alhasil, hukuman yang ada, hanya bersifat tambal sulam dan akan mudah direvisi
sesuai kepentingan pembuat hukum. Yang ujungnya tidak akan membuat pelaku jera,
termasuk pejabat-pejabat serta masyarakat secara umum yang memungkinkan akan
melakukan hal yang sama saat peluang itu ada.
Penerapan Sistem Islam dan Tertutupnya Celah Kemaksiatan di
Kalangan Pejabat
Islam telah jelas dinyatakan oleh Allah SWT dalam Alquran
surat al Maidah ayat 3, yang intinya adalah sebagai satu-satunya agama yang diridhai,
menjadi satu-satunya agama yang sempurna. Artinya, hanya Islamlah agama yang
benar di sisi Allah SWT. Dan hanya Islam agama yang sempurna, bukan hanya
sebatas agama spiritual yang wajib diyakini dan melahirkan ketenangan dalam
hati manusia. Lebih dari itu, Islam adalah sebuah sistem hidup yang Allah SWT
janjikan akan menghantarkan manusia pada keberkahan jika mereka mengambilnya
sebagai aturan hidupnya.
Sistem Islam bersifat praktis, sebab telah terbukti
dicontohkan langsung penerapannya oleh manusia terbaik di bumi ini yakni
Rasulullah Muhammad Saw. Kehidupan Rasulullah Saw dan kaum muslimin setelah
hijrah ke Madinah menjadi saksi sejarah kemuliaan Islam yang melahirkan
masyarakat yang luhur tingkah lakunya. Dan di masa beliau Saw saat itu, Islam
diterapkan secara sempurna. Termasuk penerapan sanksi bagi para pezina, baik
‘muhshan’ (pelakunya sudah menikah) maupun ‘ghairu muhshan’ (pelakunya belum
menikah). Begitu tegas sanksi yang dijatuhkan pada pezina ghairu muhshan, yakni
berupa jilid 100 kali jilid. Sedangkan bagi pezina muhshan adalah dirajam
hingga mati. Dan tidak ada ketimpangan dalam penerapannya, baik pelakunya
adalah dari kalangan rakyat maupun pejabat, di mata syariat adalah sama.
Pemberlakuan hukuman ini wajib disaksikan oleh masyarakat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki
, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali , dan janganlah rasa belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama(hukum) Allah,
jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan laksanakanlah hukuman
mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nur ayat 2)
Yang demikian tentu saja tidak diterapkan oleh perorangan
atau sebuah organisasi atau komunitas umat Islam saja. Perintah Allah ini hanya
diterapkan oleh pemimpin negara yang tegak berlandaskan Islam, bukan yang lain.
Sebagaimana yang Rasulullah contohkan saat memimpin negara pertama di Madinah.
Dan penerapan syariatnya tegak di atas empat pilar yakni ketakwaan individu,
kontrol masyarakat dan adanya institusi negara yang menerapkan.
Maka, tidak ada cerita dalam kehidupan negara yang
berlandaskan Islam dan menerapkan syariat Islam secara sempurna, seorang pelaku
kemaksiatan yang takut akan sanksi. Sebab, ketika kemaksiatan sudah terlanjur
dilakukan dan layak dijatuhi sanksi oleh negara. Maka ketakwaan para pelaku
kemaksiatan itu terwujud dari sikap tanggung jawabnya mengakui kesalahan dan
siap disanksi. Apalagi, sanksi dalam Islam sifatnya bukan hanya membuat jera
para pelaku kemaksiatan dan masyarakat yang menyaksikannya, tetapi juga sebagai
jalan menebus dosa atas kemaksiatan tersebut di hadapan Allah kelak.
Oleh karena itu, benarlah jika penerapan hukum sanksi dalam
Islam adalah lebih baik daripada bumi yang disirami hujan selama 40 hari. Sebab
dengannya, kemaksiatan bisa dicegah dan kehidupan pun menjadi berkah.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Dilaksanakannya suatu hukum ‘had’ di muka bumi,
lebih baik bagi penduduknya dari pada turunnya hujan selama 40 hari.” (HR.
Ahmad). Wallaahua’lam.
Oleh: Yulida Hasanah, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 4
















