Tinta Media – Pendidikan adalah salah satu kebutuhan umat manusia yang harus dipenuhi. Di mana Islam telah mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Namun kini, umat banyak yang tak bisa melakukan kewajibannya itu. Mereka dipersulit oleh pemimpin negara mereka sendiri untuk menuntut ilmu. Dengan mahalnya biaya Pendidikan dan sistem pendidikan yang ada di negeri inilah yang membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan Pendidikan yang layak.
Semakin ke sini aturan dalam sistem pendidikan memanglah kian tak menyelesaikan masalah pendidikan yang ada. Termasuk aturan baru dalam pendidikan yang baru ditetapkan oleh pemerintah saat ini, yaitu perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dilansir dari Bbc.com (30/01/2025), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya. Bentuk pemberian layanan pendidikan yang terbaik dari negara bagi semua masyarakat.
Dengan adanya perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini, alih-alih pemerintah akan mendatangkan perubahan yang baik dalam Pendidikan negeri ini. Namun pada nyatanya, perubahan sistem pendidikan yang diberikan negara ini hanyalah sekedar merubah nama saja. Sehingga tidak ada artinya dan tidak akan mendatangkan perubahan. Sebab, negara tidak ada upaya nyata dalam mewujudkan tujuan digantinya sistem pendidikan ini, yakni pemerataan sarana pendidikan.
Terlebih dalam sistem kufur yang diterapkan hari ini yaitu kapitalisme, di mana kecurangan, akal-akalan dan kerja sama dalam keburukan sangat mudah dilakukan. Halal haram sudah tak lagi dipertimbangkan. Maka sangatlah tidak mungkin sekedar mengganti nama sistem saja dapat mendatangkan perubahan dalam layanan pendidikan. Dengan begitu, negara sudah seharusnya fokus pada hal terpenting dari akar masalah buruknya layanan pendidikan di negeri ini, yakni dengan mengganti sistem bathil dengan sistem Islam.
Sedangkan Islam menganggap pendidikan adalah hak bagi setiap warga negaranya. Entah yang kaya maupun yang miskin, entah yang pintar ataupun tidak. Semuaya tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak dari negara, sebab pendidikan itu termasuk layanan publik yang menjadi tanggung jawabnya negara, bukan tanggung jawab per individu.
Oleh karena itu, negara harus memberikan layanan pendidikan secara gratis dan pendidikan yang berkualitas terbaik. Maka kurikulum yang akan diajarkan bukan kurikulum asal-asalan, melainkan kurikulum yang berasaskan akidah Islam, sehingga kepribadian umat akan terbentuk menjadi kepribadian Islam.
Negara Islam mampu menanggung semua kebutuhan rakyatnya karena memiliki sumber dana yang besar dan beragam. Yang jelas sumber dana negara Islam ini bukanlah dipungut dari rakyat, melainkan bersumber dari Baitul Mal, penarikan jizyah, dan selainnya. Dengan demikian, Islam mampu memberikan semua layanan yang dibutuhkan, dengan layanan terbaik dan gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun bagi setiap individu rakyat.
Wallahua’lam bish showab
Oleh: Zidna Ilma
Sahabat Tinta Media
Views: 1