Pemilihan Kepala Daerah dalam Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dalam waktu tiga hari gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia
kepala daerah baik calon gubernur dan wakil gubernur dikabulkan oleh Mahkamah
Agung (MA). Ini berarti untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur
tidak harus berusia 30 tahun.

Dalam putusan MA tersebut, menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d
dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau Walikota dan wakil Walikota,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU
Nomor 10 tahun 2016. Dengan adanya putusan tersebut, maka aturan KPU pun diubah.

Pada pasal 4 ayat (1) huruf d sebelumnya berbunyi: berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh
lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota terhitung sejak penetapan Pasangan calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun
baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur pada saat ditetapkan menjadi
pasangan calon. Lalu berusia 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon untuk
bupati atau wakil bupati dan setingkatnya. Namun, aturan tersebut diubah oleh MA
menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan UU demi kepentingan segelintir orang sudah biasa terjadi. Bahkan
niscaya terjadi di dalam sistem politik Demokrasi hari ini. Hal tersebut sangat
mudah dipahami lantaran kedaulatan hukum sistem demokrasi berada di tangan
manusia. Prinsip politik ini sudah menegasikan keberadaan Allah, bahkan
membuang Allah sebagai satu-satunya Dzat yang berhak membuat hukum.

Sehingga wajar dari konsep politik yang batil melahirkan mekanisme
politik yang fasad (rusak). Kekuasaan digunakan sebagai legitimasi
mengalahkan supremasi hukum. Maka tak salah jika ICW menduga putusan MA terkait
perubahan batas usia calon pejabat digunakan untuk memuluskan jalan Kaisang
Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo maju di Pilkada 2024. Jika sudah
seperti ini rakyat yang kembali harus menelan pil pahit keculasan para pejabat
negeri. Harapan memiliki pemimpin pro rakyat sudah pupus.

Sesungguhnya umat akan terus menghadapi dan merasakan kekuasaan fasad
para pejabat selama sistem demokrasi masih digunakan sebagai sistem politik. Sebenarnya
kekuasaan bukanlah hal kotor seperti saat ini. Dan harapan menjadi pemimpin
adil juga bukan hal yang sulit diwujudkan. Hal itu akan terwujud jika sistem
politik yang diterapkan adalah sistem politik yang shahih (benar).
Hanya dengan sistem Islam sistem politik yang shahih akan terwujud. Sebab,
dalam sistem Islam kekuasaan dikaitkan dengan akidah Islam. Dalam Islam kekuasaan
adalah suatu amanah besar yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Rasulullah sangat mewanti-wanti terkait amanah kekuasaan ini. Karena
jabatan dan kekuasaan bisa menghinakan atau memuliakan pemikulnya. Rasulullah
SAW bersabda:

“Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan, dan ketiga azab dari
Allah pada hari kiamat nanti; kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang
dan adil.” (HR. ath-Thabrani)

Mindset kekuasaan seperti ini membuat Khalifah Umar Bin Khattab menangis
karena dibai’at oleh para sahabat lainnya untuk memimpin negara Khilafah. Mindset
kekuasaan seperti ini pula yang membuat para penguasa negara Khilafah berusaha
seoptimal mungkin mengerahkan kemampuan mereka dalam mengurus atau meri’ayah
rakyatnya.

Terkait pemilihan kepala daerah, Islam sudah memiliki mekanismenya. Dalam
kitab Ajhizah fi Daulah Khilafah, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan
kepala daerah Khilafah disebut dengan wali. Dalam kitab tersebut menjelaskan,
bahwa wali adalah wakil khalifah (naib al-khalifah) dalam memerintah dan mengurus
suatu daerah atau negeri. Wali diangkat langsung oleh khalifah. Dia bertanggung
jawab di terhadap khalifah dan majelis syura. Seorang wali bisa diberhentikan
oleh khalifah bila diadukan oleh majelis syura. Majelis Syura adalah perwakilan
umat di sebuah wilayah (setingkat provinsi).

Satu wilayah dalam Islam dibagi ke dalam beberapa imalah (setingkat kabupaten).
Penanggung jawab imalah disebut Amil. Amil memiliki wewenang sebagaimana wali.
Dan syarat-syarat amil juga sama sebagaimana syarat-syarat seorang wali. Mekanisme
ini akan membuat pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sangat efektif
dan efisien, berbiaya sangat murah bahkan nyaris tanpa biaya. Tak hanya itu,
akuntabilitas pejabat juga terjamin karena bisa diberhentikan segera jika
mereka melakukan kezaliman. Dan kontrol masyarakat akan berjalan karena mereka
bisa memberikan masukan terkait sosok pemimpin daerah yang mereka inginkan.

Untuk menjalankan amanah besar ini, tentu bukan sembarang orang mampu
melakukannya. Ada syarat-syarat tertentu dalam Islam agar seseorang layak menjadi
kepala daerah. Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Asy Syakhsiyah Al-Islamiyah
juz 2 halaman 95, memberi tiga indikator kriteria penting yang harus dimiliki
seorang pejabat, yakni al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan)
dan al-rifq bi ar-ra’iyyah, yakni lembut terhadap rakyat dan tidak
menyakitkan hati. Kriteria ini akan menjadikan kepala daerah terpilih mampu
melayani umat dengan baik.

Inilah komparasi makna kekuasaan, pemilihan, serta kriteria pejabat
dalam sistem demokrasi dan sistem Khilafah. Lantas alasan apa yang membuat umat
masih tetap mempertahankan sistem Demokrasi?

Oleh: Gusti Nurhizaziah, Aktivis Muslimah

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA