Penistaan Agama Terulang Lagi, Butuh Solusi Hakiki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sanksi yang tak membuat jera menyuburkan penista agama.
Mirisnya, oknumnya adalah pejabat negara. Beredar video seorang pejabat melakukan
sumpah kepada istrinya sambil menginjak Al-Qur’an. Sumpah itu dilakukan agar
istrinya percaya bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Polda Metro Jaya akan memproses laporan kasus dugaan
penistaan agama yang dilakukan oleh Asep Kosisih, seorang pejabat Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X
Merauke. Asep dilaporkan oleh istrinya sendiri, Vanny Rossyane.

(Tempo.co.id 17/5/2024).

Kasus penistaan agama bukan terjadi pertama kali ini saja.
Sebelumnya pun kerap terjadi. Hanya saja, hal itu dilakukan oleh oknum yang
berbeda.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi senjata untuk
melakukan apa pun di negeri yang menganut sistem demokrasi ini.

Di tambah sistem sanksi yang tak membuat pelaku merasa jera,
semakin menumbuhsuburkan sekularisme, liberalisme.

Kitab suci dianggap seperti barang lainnya, bahkan di anggap
seperti buku biasa.

Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Namun,
kondisinya tak jauh beda dari negara Barat sana, yang menjadikan sekularisme
sebagai asas, yaitu memisahkan peran agama dari kehidupan sehari-hari. Karena
itu, penistaan agama tidak ditanggapi secara serius karena menurutnya bukan
sesuatu hal yang urgen untuk diselesaikan negara.

Begitu juga dengan adanya ide kebebasan yang dianggap
sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi. Empat pilar ide kebebasan itu antara
lain kebebasan berpendapat, kebebasan berkepemilikan, kebebasan bertingkah
laku, dan kebebasan beragama.

Maka, dalam hal ini seseorang diberi kebebasan dengan
pilihan agamanya, mau murtad, atheis, atau bahkan gonta-ganti agama. Begitu pun
dibolehkannya menyampaikan pendapat sesukanya. Kebebasan ini pun dijamin
undang-undang, sehingga para penista agama akan berlindung di balik jargon
kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku.

Sedangkan dalam Islam sendiri, Allah melarang untuk
mengolok-olok agama lain, sebagaimana firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-An’am
ayat 108,

“Dan janganlah 
kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.
Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka.
Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan
kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.”

Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya agama ritual
yang mengatur hubungan seorang hamba dengan 
penciptanya (Allah). Namun, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan
dirinya sendiri dan dengan sesama manusia.

Islam memiliki aturan yang mengatur seluruh kehidupan
manusia, termasuk dalam bernegara, dengan menerapkan sistem yang berdasarkan
syariat Islam.

Sistem Islam memiliki mekanisme untuk melindungi dan membela
agama Islam. Tidak seperti sistem sekuler saat ini yang gagal memberantas
pelaku penistaan agama.

Sistem Islam mampu memberikan sanksi tegas kepada pelaku
penistaan agama, yang hukumannya sebagai penebus dosa bagi pelaku. Maka, ketika
palakunya muslim, ia tidak dijatuhi lagi hukuman di akhirat, karena sudah
dijatuhi hukuman di dunia (jawabir).

Hukuman di dalam Islam juga berfungsi sebagai langkah
preventif agar yang melihat merasa takut untuk melakukan hal serupa (zawajir).

Demikianlah ketegasan seorang pemimpin dalam sistem Islam,
sehingga kasus penistaan agama tidak akan terus berulang seperti saat ini.
Wallahua’lam.

Oleh: Nasiroh, Aktivis Muslimah

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA