JATAM Desak Penghentian Kriminalisasi Warga Penolak Tambang Nikel di Halmahera Timur

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Maluku Utara menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan tambang nikel PT Position.

Pasalnya, aksi protes tersebut berujung pada penangkapan paksa 27 warga oleh aparat kepolisian, pada Jumat, 16 Mei 2025, dan 11 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam siaran pers, Senin (19/5/2025), JATAM menyatakan bahwa aksi warga merupakan bentuk penolakan atas perampasan tanah adat yang dilakukan anak usaha PT Harum Energy Tbk itu untuk menuntut perusahaan hengkang dari wilayah mereka. Namun, polisi menangkap mereka kemudian malah membangun narasi sesat yang menyudutkan mereka, yaitu sebagai pelaku aksi premanisme.

“Artinya, polisi sedang membangun narasi bahwa masyarakat adat Maba Sangaji adalah preman. Ini merupakan tindakan kriminalisasi brutal yang dilakukan oleh negara melalui tangan-tangan aparat kepolisian terhadap warga yang tengah memperjuangkan ruang hidupnya dari ancaman perampasan,” ulas JATAM melalui keterangan tertulis yang diterima Tinta Media.

Dalam keterangan tertulis tersebut, JATAM menyampaikan, warga tak hanya ditangkap, tapi juga mengalami tindakan represif hingga penganiayaan saat proses pemeriksaan.

Padahal, menurut JATAM, berdasarkan keterangan warga PT Position telah merusak hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji. Aktivitas pertambangan dilakukan tanpa konsultasi atau kesepakatan dengan masyarakat.

“Langkah warga dalam menghentikan aktivitas tambang adalah bentuk pembelaan hak yang dijamin oleh konstitusi, bukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan pihak kepolisian,” jelas JATAM.

Pelanggaran Kontitusi oleh Perusahaan

JATAM juga menyoroti pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat. Disebutkan bahwa Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejak awal, PT Position disebut telah mendapat penolakan keras dari warga Maba Sangaji. Perusahaan dituduh merusak hutan pala Sangaji dan sejumlah sungai, seperti Sungai Kaplo, Sungai Tutungan, dan Sungai Sabaino, yang selama ratusan tahun menjadi sumber pangan dan penghidupan warga.

“Terbukti hanya dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun beroperasi, perusahaan milik Kiki Barki ini telah merusak hutan pala Sangaji dan Sungai Sangaji yang selama ratusan tahun menjadi menjadi sumber kehidupan masyarakat adat,” terang JATAM.

Tak hanya itu, lanjutnya, kerusakan pada sungai besar akibat aktivitas perusahaan tersebut juga meluas ke anak sungai seperti Sungai Kaplo, Sungai Tutungan, Sungai Semlowos, Sungai Sabaino, dan Sungai Miyen.

Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghasilan dan sumber pangan seperti ikan, udang, serta sumber protein lainnya.

Bencana Banjir Bandang yang semakin sering terjadi akibat kegiatan perusahaan yang menghancurkan bentang alam hutan adat Maba Sangaji, pada akhirnya turut merusak kebun warga yang menjadi penopang ekonomi mereka,” ungkap JATAM.

Empat Tuntutan

Atas peristiwa ini, JATAM menyampaikan empat tuntutan:

1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga adat Maba Sangaji yang
berjuang mempertahankan hak dan sumber penghidupan mereka.

2. Hentikan dan cabut IUP PT Position yang telah merusak lingkungan dan
mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat.

3. Bebaskan seluruh warga yang ditahan secara sewenang-wenang dan mencabut status tersangka terhadap mereka.

4. Penyelidikan independen atas tindakan represif aparat kepolisian yang
bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi.

“Aksi masyarakat adat Maba Sangaji bukanlah bentuk premanisme, melainkan upaya
mempertahankan hak yang sah. Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga,
bukan berpihak pada korporasi yang merampas tanah rakyat,” tegas JATAM.

Narahubung:
● +62 813-4263-7156 | Amin Yasim, Warga Maba Sangaji, Halmahera Timur
● +62 821-9569-4271 | Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) Maluku Utara
● +62 821-5647-0477 | Muh. Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM

Views: 37

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA