Tinta Media – Dulu, premanisme mungkin terbayang sebagai aksi pemerasan individual di sudut jalan. Namun, kini bayangan itu telah berubah menjadi kenyataan yang jauh lebih mengkhawatirkan. Premanisme telah bertransformasi, dari aksi sporadis menjadi fenomena terstruktur dan terorganisir, menghadirkan keresahan yang kian mencekik rakyat.
Para preman kini tak lagi beraksi sendirian. Mereka berkelompok, bersembunyi di balik nama geng motor atau bahkan berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang “legal”. Ormas-ormas ini kerap mengklaim wilayah kekuasaan, memonopoli “keamanan” di area tertentu, dan secara paksa meminta berbagai pungutan: mulai dari uang parkir, “uang keamanan”, hingga “partisipasi” yang tak jelas juntrungannya.
Cengkeraman Premanisme pada Iklim Bisnis
Dampak premanisme terstruktur ini terasa hingga ke nadi perekonomian. Iklim bisnis menjadi terganggu, investor enggan masuk, dan mata pencarian masyarakat terancam.
• Pariwisata: Praktik pungutan liar (pungli) di berbagai destinasi wisata sudah menjadi rahasia umum. Ini bukan hanya merusak citra, tetapi juga mematikan sektor yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal.
• Perdagangan: Bisnis kecil hingga menengah seringkali menjadi korban. Pungli parkir yang memberatkan, bahkan membuat konsumen enggan singgah, berujung pada banyak usaha yang gulung tikar.
• Investasi: Para pengusaha menghadapi kewalahan dengan banyaknya pungutan dari berbagai ormas. Jika tidak dipenuhi, ancaman gangguan operasional bisnis menjadi konsekuensi yang menakutkan.
Akar Masalah Premanisme: Sebuah Simbiosis Kapitalisme-Demokrasi?
Mengapa premanisme begitu marak? Ada berbagai faktor pendorong, yang sayangnya, sering kali saling berkaitan:
• Kemiskinan dan Kesulitan Ekonomi: Kondisi finansial yang sulit, seringkali berujung pada keputusasaan. Memeras, menjambret, atau melakukan pungli seolah menjadi jalan pintas untuk bertahan hidup.
• Sulitnya Lapangan Pekerjaan: Pengangguran kronis membuat individu rentan direkrut oleh kelompok-kelompok preman dan terjerumus ke dalam aktivitas ilegal.
• Lemahnya Pengawasan dan Intervensi Pemerintah: Kurangnya kontrol dari pemerintah memungkinkan organisasi atau geng preman berkembang pesat. Ironisnya, beberapa fakta menunjukkan bahwa kelompok preman ini justru dimanfaatkan sebagai alat oleh elit politik untuk melindungi kekuasaan mereka, memberikan mereka “backing” yang kuat.
• Budaya Kekerasan yang Mengakar: Akar kekerasan sudah tumbuh sejak bangku sekolah. Tawuran, pemalakan, dan bullying adalah bibit-bibit tindakan premanisme yang sayangnya sering dianggap remeh.
Fenomena premanisme yang masif ini tak bisa dilepaskan dari kritik terhadap sistem kapitalis-demokrasi. Dalam sistem ini, aksi premanisme seringkali mendapatkan “tempat” sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ditambah lagi dengan adanya “backing” politik dan sistem sanksi yang cenderung “tebang pilih”, rasa aman bagi warga negara menjadi barang mahal.
Islam Menawarkan Solusi Tegas: Keadilan dan Ketertiban untuk Semua
Berbeda dengan sistem yang ada, Islam memiliki pandangan dan solusi yang jelas terhadap premanisme. Dalam terminologi Arab, premanisme disebut al-balthajah, yakni penggunaan kekerasan untuk menakut-nakuti atau merampas harta orang lain. Islam memandang tindakan ini sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan dosa besar yang diancam hukuman berat, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya).
Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk ancaman yang meresahkan. Fungsi utama negara adalah menjaga agama (aqidah), jiwa (nafs), harta (mal), akal (aql), dan kehormatan (irdh) rakyatnya. Oleh karena itu, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat harus ditindak dengan tegas tanpa kompromi.
Dua Langkah Kunci Penanganan Premanisme dalam Sistem Islam:
• Langkah Preventif (Pencegahan): Negara wajib menciptakan sistem yang menjamin keadilan sosial terdistribusi secara merata kepada seluruh rakyatnya. Ini berarti memastikan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan yang adil terpenuhi. Dengan sistem yang adil, faktor-faktor pendorong premanisme seperti kemiskinan dan pengangguran dapat diminimalisir.
• Langkah Penegakan Hukum (Kuratif): Jika langkah preventif telah dilakukan namun premanisme masih terjadi, negara Islam akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan serupa, sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya di akhirat jika ia bertaubat.
Hukuman bagi premanisme dalam Islam sangat tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan:
o Penganiayaan: Jika preman melakukan penganiayaan, sanksinya bisa berupa jinayah (kejahatan yang mengancam jiwa atau anggota tubuh), yang dapat berupa qisas (balasan setimpal) atau diyat (denda).
o Perampasan Harta (Nahab/Intihab): Jika preman mengambil harta secara paksa dan terang-terangan, maka bisa dikenai sanksi takzir yang tegas oleh penguasa, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya.
o Pembunuhan: Jika preman melakukan pembunuhan, sanksinya bisa berupa qisas (hukuman mati) atau diyat (denda), tergantung keputusan pengadilan dan ahli waris korban.
o Menakut-nakuti/Mengancam: Tindakan menakut-nakuti seorang Muslim tanpa kekerasan fisik yang parah sekalipun adalah kezaliman besar dan dapat dikenakan sanksi takzir.
Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (hifzh al-nafs dan hifzh al-mal), serta menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran.
Oleh: Wenda Kalubis
Aktivis Ideologis
Views: 39













