Tinta Media – Fantastis, perputaran uang judi online yang sebelumnya mencapai Rp900 triliun rupiah di tahun 2024 lalu, di awal tahun 2025 mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi kenaikan sebesar Rp219 triliun.
“Berdasarkan data selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (viva.co.id pada 27/04/2025)
Masih menurut kepala PPATK , dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut bahwa selain tantangan TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” ujar Ivan.
Kinerja PPATK tersebut juga mendapat respon positif dari Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo mengatakan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK sudah terjalin sejak lama dan terus rutin berkoordinasi dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya,” ungkap Setyo dalam acara tersebut. (detik.com, 24/04/2025).
Judi Online Mengancam Stabilitas Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Judol telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di Indonesia. Aktivitas haram ini tidak hanya merusak aspek hukum dan moral, tetapi juga membawa dampak sosial yang mendalam, termasuk menciptakan kemiskinan baru, menghancurkan hubungan keluarga, dan menimbulkan ketergantungan psikologis.
Disadari atau tidak, maraknya judol saat ini merupakan salah satu efek domino dari paparan kapitalisme dan sekulerisme yang manjangkiti para penguasa dan masyarakat negeri ini. Kapitalisme berakibat pada standar kebijakan yang tak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat semata, melainkan pada bisnis dan keuntungan individu dan kolega. Ditambah krisis ekonomi yang terjadi sejak 2018 lalu hingga saat ini akibat dari politik pasar bebas luar negeri hingga deindustrialisasi, mengakibatkan tingginya angka pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan.
Situasi ini makin dipersulit dengan kondisi masyarakat yang mulai terpapar gaya hidup liberalisme akibat banjirnya informasi sesat dan gaya hidup flexing yang cenderung membentuk karakter masyarakat yang hedon dan konsumtif. Akhirnya, yang terjadi adalah masyarakat yang minim edukasi dan literasi tergiur untuk memilih judi online sebagai “jalan pintas” untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Dari data yang dicatat oleh institusi resmi seperti PPATK, jelas bisnis haram ini masih berjalan mulus. Naiknya perputaran uang dan peningkatan transaksi judi online mengindikasikan bahwa para pelaku bisnis dan pelaku sudah semakin banyak. Aplikasi judi online yang mudah diakses dan user friendly membuat perjalanan bisnis haram ini makin meluas ke semua kalangan. Tak kenal jenis kelamin, kelas ekonomi, domisili dan usia, bisnis ini terus menggurita tanpa bisa dicegah.
Meningkatnya transaksi judol seolah memberi tamparan pada pemerintah dan membuka mata masyarakat bahwa program pemberantasan judol yang dilakukan sejak tahun 2024 lalu nyatanya tak membuahkan hasil.
Karena itu, butuh solusi pasti untuk menyelesaikan permasalahan judi online ini. Kompleksnya faktor pendorong judi online dan kuatnya pengaruh para pelaku bisnis haram tersebut membutuhkan langkah-langkah cermat dan otoritas yang tangguh untuk mengimbanginya.
Islam Solusi Terbaik Menuntaskan Masalah Judi Online
Islam adalah sistem kepemimpinan yang secara tegas memerangi segala bentuk kemaksiatan. Islam satu-satunya agama yang concern dalam hukum halal dan haram makanan, benda, maupun perbuatan, termasuk judi yang jelas-jelas hukumnya haram, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat: 90.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Islam memiliki konsep kepemimpinan yang mutlak dan sistematis. Ini karena Islam merupakan agama yang berdiri di atas 3 pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penguasa yang mengendalikan negara dengan penerapan syariah Islam.
Dalam sistem kepemimpinan Islam, setiap pengambilan kebijakan dilakukan dengan mekanisme yang terarah di bawah bimbingan sumber hukum yang pasti, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah. Sementara, kedudukan penguasa adalah penyelenggara dan pelaksana kebijakan sekaligus pelindung masyarakat dari segala bentuk kerusakan dan permasalahan di tengah masyarakat.
Adapun mekanisme untuk menuntaskan judi online yang nantinya akan dilakukan dalam kepemimpinan Islam di antaranya sebagai berikut:
Pertama, memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat menegenai hukum judi dan pandangan tingkat kemaslahatan dan kemudaratannya.
Kedua, menutup semua platform yang menyediakan judi online dan larangan iklan judi online di media sosial yang menyelenggarakan situs.
Ketiga, maintenance berkala dan pengawasan ketat terhadap semua media sosial untuk menjaga adanya interaksi sosial maupun informasi yang berpotensi merusak pola pikir masyarakat.
Keempat, memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku judi, maupun pelaku bisnis judi online.
Kelima, menyediakan lapangan kerja yang berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan produk berkualitas.
Pada akhirnya, harus diakui bahwa memang benar-benar sistem Islam yang mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah. Parameter penuntasan permasalahannya jelas, yaitu kemaslahatan umat dan kedaulatan Islam.
Oleh: Elis Ummu Alana
Sahabat Tinta Media
Views: 38
















