Paylater, Kemudahan yang Menjebak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Negara kita tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja secara ekonomi maupun sosial.  Khususnya jika melihat kondisi ekonomi saat ini, gelombang PHK terjadi di berbagai daerah. Imbasnya angka pengangguran kian meningkat, judi online dan pinjaman online pun merebak di tengah masyarakat. Parahnya, dengan kecanggihan teknologi saat ini, baik disadari atau tidak, masyarakat digiring melakukan transaksi utang dengan unsur riba di dalamnya. Contohnya saja metode pembayaran yang gencar dipromosikan dan banyak diminati masyarakat karena memudahkan mereka mendapatkan barang yang diinginkan tanpa harus membayar terlebih dahulu yakni paylater.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2025 total utang masyarakat Indonesia melalui Buy Now Pay Later (BNPL) atau lebih familiar dikenal dengan paylater mencapai angka Rp. 21,98 Triliun rupiah (liputan6.com, 11/04/2025). Angka fantastis ini menunjukkan daya beli masyarakat yang rendah namun mereka tetap memaksakan keinginannya sampai berani berutang secara online.

Entah memang karena terimpit kebutuhan atau hanya sebatas gaya hidup. Masyarakat pun diberikan kemudahan yang amat sangat mudah dalam prosesnya. Sehingga bisa jadi tanpa sadar tumbuh jiwa konsumtif dan gaya hidup mewah melebihi kemampuan mereka sebenarnya. Inilah yang terjadi saat sistem kapitalis diterapkan, jiwa konsumtif dan hedonisme tumbuh dengan mudahnya karena kebahagiaan dinilai dari materi semata, gengsi dan gaya hidup menjadi tolak ukur seseorang di mata manusia lainnya. Jual beli pun tak lagi memandang halal dan haram dalam prosesnya.

Negara pun dengan sistem kapitalisnya tidak ambil pusing perihal utang online yang merajalela ini. Jangankan berperan aktif agar rakyatnya tidak terjebak utang namun malah terkesan melegalkan transaksi-transaksi di dalamnya. Sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, membuat setiap hal baru yang datang dianggap lumrah sehingga tidak dicari tahu terlebih dahulu hukum-hukumnya.

Paylater ini memiliki 3 alasan mengapa dikategorikan transaksi yang mengandung riba. Pertama, karena bunganya sebesar 2,95% yang ditambahkan dari pinjaman awal. Kedua, adanya denda sebesar 5% dari tagihan jika terlambat membayar. Ketiga, adanya biaya penanganan sebesar 1% per transaksi yang seharusnya biaya penanganan ini ditetapkan nominalnya sehingga bisa termasuk pada ijarah.

Namun sayangnya, saat ini paylater dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan merupakan kemudahan yang diberikan pihak tertentu dalam transaksi jual beli, serta tidak dilihat halal haramnya atau hukum yang terikat di dalamnya. Apalagi hadir di tengah kesulitan ekonomi rakyat dan mahalnya harga-harga kebutuhan hidup. Maka paylater menjadi seolah solusi penolong, padahal sejatinya pembawa kesengsaraan baru dengan jerat utangnya. Belum lagi dosa ribanya di hadapan Allah SWT. Na’udzubillahi min dzaalik.

Keadaan pasti berbeda saat sistem Khilafah Islam yang ditegakkan. Karena Khilafah yang dipimpin seorang Khalifah, kepemimpinannya akan senantiasa terikat dengan hukum-hukum syara. Peraturan yang datangnya dari Allah Sang Pengatur kehidupan ini, aturan-Nya akan senantiasa memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini.

Dengan tegaknya hukum Islam akan memberikan dampak positif pada individu-individu yang ada di dalamnya. Seorang Khalifah akan menjaga akidah setiap individu serta menutup kemungkinan celah-celah kemaksiatan. Dengan akidah yang terjaga diharapkan setiap individu mampu mengendalikan hawa nafsunya. Dalam hal ini jiwa konsumtifnya, jiwa borosnya, gaya hidup hedonnya, dan mampu mensyukuri apa pun rezeki yang Allah tetapkan untuknya, serta jelas masalah halal dan haramnya dalam semua transaksinya.

Dengan peran aktif dari Khilafah, rakyatnya akan mampu berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bergantung pada utang apalagi yang termasuk riba yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Kalaupun dalam kondisi kekurangan, maka negara akan membantunya melalui zakat atau pun harta Baitul Mal dari sumber pemasukan lainnya. Karena kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan setidaknya sudah dipenuhi oleh negara dengan sistem ekonomi Islam yang bergerak di sektor riil. Ditambah lagi dengan sumber pemasukan keuangan negara yang banyak, mampu menjamin pemenuhan berbagai kebutuhan rakyat.  

Orientasi negara dalam Islam adalah melayani warganya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, maka semakin maksimallah pelayanan negara untuk mendistribusikan harta negara kepada seluruh rakyatnya. Dari sini jelas Khilafah satu-satunya yang mampu menerapkan aturan Islam. Aturan yang akan membawa kemaslahatan bagi semua umat manusia karena berasal dari Sang Pencipta.

Wallahu ‘alam bish shawwab.

Oleh: Ira Damayanti
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 10

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA