Tinta Media – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Namun, Wali Kota, Tri Adhianto, membantah dan menegaskan bahwa seleksi jabatan berlangsung transparan. (Kompas.com, 21/10/2025)
Selain di Bekasi, Kota Bandung juga diterpa isu serupa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa 14 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyalahgunaan yang dimaksud adalah praktik jual beli jabatan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (JPNN.com, 05/11/2025)
Dua fakta di atas menunjukkan bahwa jual beli jabatan masih menjadi fenomena di negeri ini. Inilah gambaran nyata dari sistem pemerintahan yang berlaku di negara kita—yakni sistem demokrasi.
Menurut KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Sistem demokrasi disebut pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam sistem ini, rakyat dianggap sebagai penentu segalanya. Kemenangan ditentukan oleh suara terbanyak. Celah inilah yang sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk menunggangi demokrasi demi kepentingan mereka. Siapa yang kuat, dialah yang menang.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa politik dalam sistem demokrasi berbiaya mahal. Untuk menjadi kepala daerah atau kepala negara, seseorang harus mengeluarkan biaya besar. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik “politik bancakan”, karena mustahil seseorang menanggung seluruh biaya politik sendiri. Setelah berkuasa, pihak-pihak yang membantu pendanaan politik akan menuntut kompensasi atas dana yang telah dikeluarkan. Inilah lingkaran setan politik demokrasi yang tak pernah terputus.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, anggaran sebesar Rp71,3 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Anggaran itu disiapkan sejak 20 bulan sebelum pemilu dimulai, yakni dari tahun 2022 hingga 2024, dengan rincian Rp3,1 triliun pada 2022, Rp30 triliun pada 2023, dan Rp38,2 triliun pada 2024. (detikFinance, 13/02/2024)
Sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini telah terperangkap dalam lingkaran setan: biaya politik yang tinggi melahirkan korupsi, oligarki, dan jual beli jabatan. Akar masalahnya bersumber dari sistem demokrasi kapitalistik. Politisasi birokrasi, patronasi partai, serta logika “balik modal” politik menjadikan jabatan publik sebagai komoditas. Demokrasi berbasis modal membuka ruang bagi transaksi kekuasaan—uang membeli jabatan, jabatan melahirkan proyek, dan proyek kembali menghasilkan uang. Siklus ini terus berputar tanpa akhir.
Solusinya tidak cukup sebatas administratif. Audit menyeluruh, penerapan _merit system_ yang benar-benar terbuka, perlindungan bagi pelapor, serta reformasi pendanaan politik harus dijalankan bersamaan. Tanpa perubahan mendasar pada sistem politik dan ekonomi, peringatan Menkeu hanyalah cermin bahwa luka lama Bekasi belum sembuh—hanya berganti wajah.
Inilah wajah buruk sistem demokrasi yang masih kita pertahankan: rapuh dan tidak mampu memberikan perubahan berarti. Kalaupun ada perubahan, sifatnya hanya semu dan tambal sulam. Gonta-ganti pemimpin, namun kesejahteraan rakyat tetap terabaikan. Jual beli jabatan hanyalah satu dari ribuan kebobrokan demokrasi hari ini. Masihkah kita ingin mempertahankan sistem yang rusak seperti ini? Atau saatnya mencari sistem alternatif yang benar-benar mampu membawa keadilan?
Sistem Islam, Solusi dari Jual Beli Jabatan
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah penggembala, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya…” (Muttafaqun ‘alayh, HR. al-Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)nya.” (HR. al-Bukhari no. 2957, Muslim no. 1841)
Kedua hadis di atas menyadarkan kita bahwa standar kepemimpinan harus bersandar pada Islam. Pemimpin dalam Islam adalah pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Jabatan merupakan amanah yang sangat berat, yang akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah Swt. Karena itu, seorang pemimpin harus memiliki ketakwaan tinggi agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. Jabatan adalah amanah, bukan komoditas.
Dalam sistem Islam, kekuasaan adalah amanah dari Allah untuk mengurus rakyat, bukan hak pribadi yang bisa diperjualbelikan. Pemimpin yang menjual jabatan dianggap fasik dan dapat dicopot. Struktur pemerintahan Islam menutup celah korupsi. Khalifah mengangkat pejabat berdasarkan kompetensi dan ketaatan syariat, serta diawasi oleh Mahkamah Mazhalim agar praktik suap, gratifikasi, dan patronasi politik tidak punya ruang.
Islam juga menghapus akar kapitalisme yang melahirkan suap jabatan. Sistem ekonomi Islam tidak berorientasi materi, tetapi menjamin kesejahteraan rakyat. Pejabat digaji secara layak, dan harta yang diperoleh secara haram disita untuk dikembalikan ke baitulmal. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lia Ummu Thoriq,
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 35














