Tinta Media – Sejak memasuki bulan Ramadan hingga bulan Syawal, kenaikan
harga gula makin signifikan. Kenaikan tersebut otomatis memukul berbagai
industri yang menggunakan gula sebagai salah satu bahan utamaĺĺ Parahnya lagi,
setelah lebaran, stok gula dikatakan “kosong” di pasaran. Terutama
pasar ritel modern. Karena harga makin tidak masuk akal.
Pengaturan ala Kebijakan Simultan
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim
mengungkapkan kelangkaan terjadi karena pelaku usaha kesusahan memperoleh stok
gula impor, kalaupun ada, harganya
tinggi (CNNIndonesia.com, 19/4/2024).
Di pasaran, harga gula mencapai Rp 18.000 hingga Rp 22.750
yang sebelumnya berkisar Rp 14.000 hingga Rp 15.000 (CNNIndonesia.com,
20/4/2024). Tentu saja, hal tersebut berdampak langsung pada ekonomi rumah
tangga dan industri. Karena gula merupakan komoditas strategis yang dominan
dibutuhkan seluruh masyarakat.
Secara internasional, harga gula sebetulnya sedang turun,
namun pasokan yang saat ini diimpor, menggunakan harga sebelum penurunan.
Demikian lanjut Isy. Tidak hanya itu, petani gula lokal pun belum melakukan
penggilingan tebu, sehingga mempengaruhi stok gula dalam negeri. Ungkapnya.
Kenaikan harga gula merupakan refleksi betapa buruknya
konsep tata niaga yang kini diterapkan. Sehingga kekacauan tersebut akhirmya
dimanfaatkan oleh pebisnis besar seperti ritel dan sejenisnya. Adanya
penimbunan barang hingga terjadilah pasar monopoli. Sayangnya, negara tidak
melakukan inspeksi pasar secara langsung. Justru yang dilakukan adalah
kebijakan simultan, yakni membuka keran impor gula demi memenuhi persediaan
gula di pasar. Alhasil, mekanisme tersebut mengguncang harga gula. Hingga
terjadi ketidakstabilan, baik stoknya maupun harganya.
Gonjang-ganjing harga gula pun dipengaruhi kebijakan HET
(Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah saat ini. Karena kebijakan
tersebut hanya berat di satu pihak. Jika petani mengalami kenaikan harga
produksi, petanilah yang mengalami kerugian. Meskipun betul bahwa kebijakan
HET, mampu menjaga harga komoditas di pasar. Namun fluktuasi yang terjadi tidak
mampu meredam kenaikan harga yang semakin tidak terkendali. Dalam hal ini
dibutuhkan kebijakan yang adil dari negara terkait pasar, stok dan stabilitas
harga.
Inilah konsekuensi diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme
yang liberalistik. Semua kebijakan hanya disandarkan pada pemegang modal
terbesar. Negara sama sekali tidak mampu menerapkan regulasi yang sebelumnya
telah ditetapkan. Sehingga lahirlah Undang-undang yang memudahkan impor
gula. Di sisi lain, tidak ada usaha
serius dari pemerintah untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri. Wajar
saja, saat kondisi semakin tidak bisa dikendalikan, solusi yang diputuskan adalah
impor gula. Lagi-lagi, kebijakan tersebut sudah tentu menguntungkan oligarki
kapitalis.
Ironisnya lagi, saat ini banyak lahan pertanian, salah
satunya lahan tebu yang dialihkan demi menuntaskan Proyek Strategis Nasional
yang telah ditetapkan sebagai program andalan pembangunan infrastruktur dalam
negeri. Otomatis, produktivitas bahan pangan pun merosot tajam. Betapa buruknya
tata kelola pangan dalam kendali sistem kapitalisme liberalistik. Konsepnya
membebaskan segala cara demi meraup keuntungan materi yang tiada henti.
Sementara kepentingan rakyat semakin terabaikan.
Pengaturan Pangan dalam Islam
Negara beserta seperangkat kebijakannya semestinya mampu
mengendalikan stok dalam negeri, pasokannya serta stabilitas harga di lapang.
Sehingga setiap kebijakannya mampu menciptakan kondisi yang nyaman untuk
seluruh rakyat. Seluruh lapisan rakyat mampu menjangkau harga komoditas pangan
dengan aman.
Konsep tersebut hanya mampu tersaji dalam tatanan sistem
Islam yang dikendalikan oleh institusi khilafah. Satu-satunya institusi yang
mampu menjaga ketahanan pangan secara global untuk seluruh kepentingan rakyat.
Sistem Islam dalam khilafah, memiliki konsep mekanisme
pengaturan yang amanah dan mengutamakan kemandirian dalam pengurusan urusan
rakyat. Dalam aturan syara’, penguasa adalah pelayan semua urusan rakyat.
Sebagaimana disampaikan dalam sabda Rasulullah SAW.,
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab
atas urusan rakyatnya” (HR. Al Bukhori).
Politik ekonomi Islam yang diterapkan dalam khilafah,
menjamin pemenuhan pangan dan kebutuhan pokok setiap individu.
Terkait penjagaan stabilitas komoditas gula, khilafah akan
menetapkan berbagai kebijakan yang amanah demi memenuhi setiap kebutuhan
rakyatnya.
Pertama, menetapkan regulasi yang adil terkait harga,
pasokan barang dan mekanisme distribusi di pasar. Harga dijaga pada batas aman,
namun tetap memperhatikan fluktuasi pasar. Tidak hanya itu, khilafah pun akan
menindak setiap penimbun barang, atau menghilangkan setiap kesempatan
terbentuknya pasar monopoli. Dengan demikian, pasar akan tetap terjaga dan
terkendali dengan batas harga yang tetap mampu dijangkau masyarakat. Menyoal
impor, kebijakan khilafah akan meminimalkan atau bahkan me-nol-kan impor. Karena
produksi dalam negeri akan terus digenjot dengan berbagai metode dari para ahli
pertanian. Dengan demikian, negara akan senantiasa terjaga kemandiriannya.
Karena kemandirian produksi akan mempengaruhi pembentukan harga barang di
pasar.
Kedua, menetapkan mekanisme produksi yang terjaga demi
produktivitas tinggi. Seperti penetapan intensifikasi dan ekstensifikasi yang
langsung diserahkan kepada para ahli pertanian. Serta memudahkan akses pupuk,
alat sarana pertanian, dan sejenisnya.
Dengan konsep tersebut, pasokan gula akan dijamin khilafah
secara sempurna. Mekanisme dan konsep kemandirian akan senantiasa menjaga
perekonomian secara utuh di dalam negeri.
Pengaturan berlandaskan syariat akan berbuah manfaat dan
rahmat bagi seluruh umat. Inilah janji Allah SWT. Dan Allah SWT. tidak akan
pernah menyalahi janji-Nya.
Wallahu’alam bisshowwab.
Oleh: Yuke Octavianty (Forum Literasi Muslimah Bogor)
![]()
Views: 8
















