Tinta Media – Fenomena urbanisasi pasca-Lebaran pada tahun 2025 dan 2026 tetap menunjukkan tren yang konsisten, di mana arus balik tidak hanya membawa pemudik kembali ke kota, tetapi juga “gerbong” sanak saudara baru yang mengadu nasib. Tradisi tahunan ini seolah menjadi pintu gerbang perpindahan penduduk masif yang didorong oleh harapan akan peluang ekonomi yang lebih baik di pusat-pusat industri. Meskipun pemerintah telah mencoba melakukan berbagai imbauan untuk membatasi pendatang tanpa keterampilan, daya tarik kota besar tetap tak terbendung sehingga kepadatan penduduk di wilayah metropolitan terus meningkat setiap musim perayaan usai.
Dampak perpindahan ini terasa timpang di kedua sisi. Desa kehilangan sumber daya manusia (SDM) muda yang produktif dan inovatif karena memilih bermigrasi ke kota. Fenomena brain drain di tingkat lokal ini menyebabkan pembangunan desa stagnan akibat kekurangan tenaga kerja potensial. Di sisi lain, kota-kota besar terbebani secara demografis oleh ledakan populasi yang tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan kerja, permukiman, dan infrastruktur publik. Akibatnya, muncul penumpukan kawasan kumuh di perkotaan, sementara lahan produktif di pedesaan terbengkalai tanpa pengelola.
Ketimpangan ini berakar pada sistem kapitalisme yang secara inheren menciptakan kesenjangan ekonomi antara wilayah urban dan rural. Dalam logika kapitalistik, modal dan investasi cenderung terkonsentrasi di kota karena efisiensi infrastruktur dan akses pasar yang lebih luas. Hal ini meminggirkan desa sebagai penyokong bahan mentah dengan nilai tambah rendah. Ketidakadilan distribusi kekayaan ini memaksa masyarakat desa mengikuti arus modal demi kelangsungan hidup, sehingga mempermanenkan status desa sebagai wilayah tertinggal yang sulit mengejar kemajuan kota.
Berbagai program pembangunan desa yang telah digulirkan pemerintah, termasuk pengucuran Dana Desa yang masif, belum memberikan hasil signifikan dalam membendung urbanisasi. Meskipun infrastruktur fisik mulai terbangun, fondasi ekonomi mandiri yang mampu menahan pemuda desa agar tetap tinggal belum terbentuk secara sistemis. Kegagalan ini sering dipicu oleh pendekatan administratif yang hanya menyentuh permukaan tanpa menciptakan lapangan kerja berbasis potensi lokal yang kompetitif dengan upah di kota.
Urbanisasi massal bukanlah fenomena unik Indonesia, melainkan tren global di berbagai negara berkembang maupun maju. Dari kota-kota besar di India hingga pusat industri di Tiongkok dan Amerika Latin, perpindahan penduduk dari desa ke kota menjadi konsekuensi industrialisasi yang tidak merata. Pola ini menunjukkan sistem global yang mengonsentrasikan pertumbuhan ekonomi di pusat, sehingga mengisap potensi wilayah pinggiran. Dampaknya, terjadi kepadatan ekstrem di kota dan pengosongan populasi di wilayah agraris. Fenomena ini menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem ekonomi yang diterapkan secara luas di dunia.
Berbeda dengan sistem saat ini, sejarah mencatat solusi Islam pada masa Khilafah, di mana sektor pertanian dikelola dengan baik sehingga mampu memajukan masyarakat desa secara signifikan. Kebijakan pertanahan dalam Islam, seperti hukum ihya’ul mawat (menghidupkan lahan mati), memastikan tidak ada lahan yang dibiarkan menganggur karena kepemilikan didasarkan pada pengelolaan. Dengan dukungan negara terhadap teknologi irigasi dan distribusi hasil panen yang adil, petani memiliki martabat ekonomi tinggi, menjadikan desa sebagai pusat ketahanan pangan yang mandiri dan sejahtera.
Keberhasilan tersebut juga didukung oleh integritas para khalifah yang rutin melakukan inspeksi langsung hingga ke pelosok desa untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Pemimpin dalam sistem Islam tidak hanya menerima laporan formal, tetapi turun langsung melihat kondisi nyata masyarakat. Dengan pengawasan ini, distribusi keadilan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, sehingga setiap persoalan di desa dapat segera ditangani tanpa ada yang terabaikan.
Sebagai umat Muslim, kita wajib mempelajari Islam secara kafah. Dengan hukum Islam, berbagai permasalahan kehidupan dapat diselesaikan. Tidak hanya mempelajari, tetapi juga menerapkannya secara menyeluruh. Penerapan hukum Islam diyakini hanya akan terwujud di bawah naungan Khilafah. Semoga masa itu kian dekat. Aamiin ya rabbal ‘alamin.
Oleh: Ummu Ayyub,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1
















