Bantuan Sosial Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Melanggar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian
Bantuan Sosial Beras sampai Juni 2024, dan Bantuan Langsung Tunai untuk
November dan Desember 2023. Keputusan diambil dalam rapat kabinet / rapat
terbatas 6 November 2023, dengan alasan ada ancaman El Nino.

Pemberian Bantuan Sosial Beras (sebelumnya dinamakan Bantuan
Sosial Pangan) tersebut dikoordinasikan oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional)
dan dilaksanakan atau disalurkan oleh Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).

Dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan (Beras) ini, Bapanas
dan Bulog secara nyata melanggar UU tentang Kesejahteraan Sosial. Karena,
pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Pangan (Beras) merupakan tugas dan fungsi
Kementerian Sosial.

Alasannya sebagai berikut.

Pertama, Bantuan (Sosial) Langsung dalam bentuk Pangan
maupun Tunai merupakan bagian dari Bantuan Sosial, yang pada gilirannya
merupakan bagian dari Perlindungan Sosial, seperti diatur di Pasal 14 dan Pasal
15 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Kedua, penyelenggaraan Perlindungan Sosial diatur lebih
lanjut di dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 (PP 39/2012) tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bab V tentang Perlindungan Sosial, Pasal 28 sampai Pasal 36,
menyatakan, bahwa:

• Bantuan Sosial merupakan bagian dari pelaksanaan
Perlindungan Sosial: Pasal 28 ayat (3) huruf a;

• Bantuan Sosial dapat diberikan secara langsung (Bantuan
Langsung): Pasal 29 ayat (2) huruf a;

• Jenis Bantuan (Sosial) Langsung dapat berupa antara lain
sandang, pangan, dan papan: Pasal 30 huruf a, atau uang tunai: Pasal 30 huruf
e;

Ketiga, menurut Peraturan Presiden No 110 Tahun 2021 tentang
Kementerian Sosial, Perlindungan Sosial merupakan salah satu tugas dan fungsi
Kementerian Sosial.

Pasal 4 berbunyi: Kementerian Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 5 berbunyi Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.              perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

Kedua Pasal ini menegaskan bahwa Kementerian Sosial juga
mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan perlindungan sosial, termasuk
penyaluran Bantuan Sosial Pangan (Beras).

Untuk itu, Kementerian Sosial dilengkapi dengan Direktorat
Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan,
pemberian Bantuan Sosial Pangan (Beras) maupun Bantuan (Sosial) Langsung Tunai
merupakan bagian dari Perlindungan Sosial, yang merupakan tugas dan fungsi dari
Kementerian Sosial.

Artinya, Bapanas dan Bulog tidak berwenang melaksanakan atau
menyalurkan Bantuan Sosial Pangan (Beras).

Dengan kata lain, penyaluran Bantuan Sosial Pangan (Beras)
dari Bapanas dan Bulog melanggar UU tentang Kesejahteraan Sosial, melanggar
tugas dan fungsi Kementerian Sosial, dan karena itu dapat didakwa penyimpangan
kebijakan APBN dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, keempat, dasar pembentukan Badan Pangan Nasional
merupakan perintah Bab XII, Pasal 126 sampai Pasal 129, UU No 18 Tahun 2012
tentang Pangan, bahwa: Badan Pangan Nasional adalah Lembaga Pemerintah yang
menangani bidang pangan. Sekali lagi, menangani bidang pangan, bukan bidang
sosial, atau bantuan sosial.

Pasal 126 berbunyi, tugas Lembaga Pemerintah di bidang
Pangan, untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan Nasional.

Pasal 127 menegaskan, Lembaga Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Pangan.

Pasal 128 mengatur wewenang Lembaga Pemerintah bidang pangan
tersebut: yaitu antara lain dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan
penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk
melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok
dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Artinya, Pasal 128 menegaskan Lembaga Pemerintah bidang
Pangan (yang kemudian bernama Badan Pangan Nasional) tidak bisa menugaskan
Bulog untuk melaksanakan atau menyalurkan Bantuan Sosial Pangan.

Pasal 129 kemudian memberi payung hukum pembentukan Lembaga
Pemerintah bidang pangan melalui Peraturan Presiden, dan lahirlah Peraturan
Presiden No 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional atau Bapanas.

Dalam butir menimbang huruf a Perpres 66/2021 secara
eksplisit menyebut: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga
pemerintah yang menangani bidang pangan.

Oleh karena itu, tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional
wajib taat pada ketentuan UU tentang Pangan khususnya Pasal 126 sampai Pasal
128.

Dalam hal ini, penyaluran bantuan pangan oleh Badan Pangan
Nasional melanggar UU tentang Pangan dan juga melanggar UU tentang
Kesejahteraan Sosial.

Dengan demikian, perpanjangan Bantuan Sosial dengan alasan
El Nino, yang diputus secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo, tanpa
persetujuan DPR, tanpa ditetapkan dengan UU, disalurkan melalui Bapanas dan
Bulog, beserta Presiden, Menteri Zulkifli Hasan dan Menko Airlangga Hartarto,
secara nyata melanggar Konstitusi, UU Keuangan Negara, UU APBN, UU
Kesejahteraan Sosial, UU Pangan.

Apakah sejumlah pelanggaran berat tersebut akan dibiarkan
terjadi tanpa ada konsekuensi hukum, dan menandakan Indonesia menjadi negara
tirani, atau ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
mewujudkan perintah Pasal 1 ayat (3) UUD, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Semoga Mahkamah Konstitusi dapat benar-benar menjaga
Konstitusi Indonesia, dan memutus perkara seadil-adilnya sesuai hukum yang
berlaku.

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

—- 000 —-

Loading

Views: 8

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA