Liberalisasi Pergaulan akibat Pemisahan Agama Dari Kehidupan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Meningkatnya permohonan dispensasi nikah oleh remaja di kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Alasan terbanyak dari 98 kasus tersebut yaitu untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil diluar nikah. Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan (Kompas.com. 10/01/2025).

Akar masalah dari kerusakan moral yang terjadi adalah akibat pemisahan agama dari kehidupan biasa disebut dengan sekularisme. Dampaknya pergaulan semakin liberal sebagai akibat jauhnya dari tuntunan agama. Tontonan asusila di media sosial sangat mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk banyak anak kecil yang sudah menggunakan handphone pada zaman sekarang ini.

Negara berlepas tangan dengan moral rakyatnya, karena tentunya ikut mendapatkan keuntungan dari konten-konten tersebut. Generasi menjadi rusak karena pergaulan yang semakin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat. Hal ini juga terjadi karena faktor kurangnya pengawasan orang tua karena banyak orang tua sibuk mencari cuan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang serba mahal.

Jangankan untuk mewujudkan generasi emas, negara dalam sistem kapitalisme sekuler justru melahirkan aturan-aturan yang melemahkan moral generasi. Negara justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan, misalnya dengan adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan juga adanya pendidikan kesehatan reproduksi yang berasaskan peradaban Barat. Juga adanya kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi.

Dalam Islam, kemuliaan manusia dijaga dan negara harus menjaga nasab manusia dengan berbagai mekanisme, seperti menerapkan sistem pergaulan Islam. Islam mengatur interaksi antara pria dan wanita dengan aturan menutup aurat, larangan khalwat, infishal (pemisahan ruang pria dan wanita), dan pembagian kehidupan menjadi umum dan khusus untuk menjaga kehormatan wanita dan membawa manusia ke derajat mulia.

Kemudian, ada sistem sanksi yang tegas yang memiliki efek jawazir dan zawabir. Hal ini dapat memberikan efek jera dan dapat mencegah orang lain untuk melakukannya. Seperti, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah), ini terdapat dalam QS. An-Nur ayat 2. Hukuman lainnya adalah diasingkan selama setahun, ini terdapat dalam HR. al-Bukhari. Adapun pezina yang sudah menikah maka dikenai hukuman rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

Dalam Islam negara harus menutup semua celah masuknya ide-ide liberal, media-media sekuler dengan melarangnya dan memberikan saksi tegas terhadap tindakan maksiat yang dapat merusak moral generasi. Sehingga dapat terwujud generasi emas yang cemerlang dan bertakwa.

Wallahu a’lam bi ash-showab.

 

 

 

Oleh: Peni
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA