Tinta Media – Sadis! Viral kasus kumpul kebo berujung mutilasi. Pembunuhan terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh korban yang dibuang ke jurang Pacet, Mojokerto. Beragam komentar para psikolog membaca kasus ini. Lalu, bagaimana pandangan menurut Islam?
Korban dengan inisial TAS (25) dimutilasi oleh pacarnya sendiri, Alvi Maulana (24) pada Minggu (31/08) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat kos mereka. Mutilasi menjadi akhir cerita dari hubungan mereka yang sudah berjalan selama 5 tahun dan telah tinggal bersama yang beralamat di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. (news.detik.com, 08/09/2025)
Menurut Psikolog, Virginia Hanny, sebelum memastikan kumpul kebo, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan oleh pasangan. Pertama, kumpul kebo atas dasar kemauan bersama tanpa adanya paksaan. Kedua, memutuskan bersama mengenai tempat tinggal, biaya hidup, transportasi pasangan dsb. Ketiga, mengetahui tujuan kumpul kebo itu sendiri dan menentukan batasan yang jelas. Sehingga, tanpa pertimbangan yang matang berisiko memicu konflik di kemudian hari bila salah satu pasangan merasa terbebani.
Mengulik dari kasus tragis tersebut, meninggalkan catatan yang patut digarisbawahi, yaitu tentang kumpul kebo. Ini adalah suatu pola pergaulan sosial yang saat ini semakin banyak dipilih oleh pasangan generasi muda. Berbagai alasan muncul saat memutuskan tinggal bersama, seperti ingin mengenal lebih dekat sebelum ke jenjang pernikahan, pertimbangan praktis seperti efisiensi biaya hidup, atau hanya ingin menghabiskan lebih banyak waktu bersama.
Fenomena ini merupakan buah dari sistem sekularisme liberal yang menjunjung tinggi kebebasan. Akhirnya, menyeret mereka untuk mencampakkan agama. Mereka bebas sesuka hati melampiaskan nafsunya tanpa mempedulikan halal atau haram.
Terobos semua aturan agama seolah lupa ada Sang Pencipta yang mengatur kehidupan ini. Kumpul kebo menjadi tren toksik bagi generasi muda sekarang. Akhirnya, perzinaan dianggap hal yang lumrah bagi setiap pasangan dengan pertimbangan tidak adanya keterpaksaan.
Andilnya negara yang mendukung dan menormalisasi aktivitas pacaran dan perzinaan menjadi salah satu penyebab bertambah bobroknya kualitas generasi muda. Negara tak memberikan pidana untuk perzinaan asalkan melakukannya atas dasar suka tanpa paksaan, kecuali jatuh korban. Padahal, dari perzinaan bisa menimbulkan masalah baru seperti penyakit kelamin, aborsi, hancurnya keluarga, hingga pembunuhan.
Memahami sistem sosial dalam kaca mata Islam akan berbanding terbalik dengan yang terjadi sekarang. Setiap individu membutuhkan aturan agar hidupnya lebih terarah dan jelas. Kehadiran syariat Islam mampu membentenginya dengan ketakwaan dan pembentukan kepribadian Islam, terutama akidahnya.
Tak hanya itu, negara juga menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, yaitu Khilafah. Setiap individu mampu menjauhi segala hal yang diharamkan dan bertindak sesuai tujuan Sang Khalik.
Hanya Islam yang mengatur secara rinci batasan yang jelas pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana dicontohkan pula pada masa Rasulullah hingga masa kekhilafahan. Allah Swt. berfirman, ”Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS al-Isra: 32).
Firman tersebut menjadi bukti bahwa perzinaan dosa besar. Bukan sekadar menakut-nakuti dan melarang berbuat zina, melainkan mendekati saja tidak boleh. Seyogianya umat Islam memahami dan melaksanakan perintah Allah ini.
Ayat dan hadist tentang perzinaan cukup banyak. Oleh karena itu, tak tanggung-tanggung hukumannya dalam Islam. Hukumannya antara lain terbagi menjadi dua, yaitu muhsan dan ghairu muhsan. Zina ghairu muhsan dilakukan oleh sepasang lawan jenis berstatus lajang dengan hukuman didera hingga 100 kali, sedangkan zina muhsan yaitu dilakukan oleh pasangan lawan jenis yang sudah menikah dengan hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal.
Selain itu masih ada bentuk zina lainnya, seperti zina hati, pandangan, ucapan, bersentuhan, dsb. Jenis-jenis ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya melarang tindakan fisik, namun juga mengajarkan agar menjaga perilaku serta niat yang dapat mengarah pada tindakan dosa. Islam memberikan hukuman yang begitu berat bagi pelaku zina agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan juga orang lain. Hal ini untuk meminimalisasi perbuatan zina di muka bumi ini.
Sayangnya, semua itu tak bisa terlaksana jika sistem Islam belum ditegakkan. Bergegaslah kembali kepada Islam kafah! Rasulullah saw. bersabda, “Apabila zina dan riba telah tampak (merajalela) di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.“ (HR al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani, dinilai hasan oleh sebagian ulama). Wallahualam bissawab.
Oleh: Umi Kulsum,
Sahabat Tinta Media
Views: 24
















