Penembakan WNI di Malaysia, Potret Rapuhnya Perlindungan Pekerja Migran

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Telah terjadi insiden penembakan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat (24/01/2025). Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya satu orang WNI dan empat lainnya luka-luka. Kelima korban merupakan pekerja migran Indonesia. Diketahui, peluru ditembakan oleh petugas Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) saat kelima korban berusaha melarikan diri dari Malaysia secara ilegal.

Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI Kemlu berdasarkan berita yang dilansir dari cna.id (27/01/2025) menyampaikan bahwa kelima korban diduga melakukan perlawanan sesaat setelah menabrak kapal patroli APMM. Maka, terjadilah insiden penembakan ini. Selain itu, dilansir dari cnn.com (29/01/2025), Wahyu Susilo selaku Direktur Migrant Care menjelaskan bahwa dirinya mencatat sejak 2005 hingga 2025 terdapat 75 PMI yang mati di tangan aparat Malaysia.

Sebagai respon dari kejadian ini, pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras pada Malaysia dan mendesak untuk dilakukan gelar perkara yang transparan dan menyeluruh. Indonesia menyampaikan bahwa tindakan Malaysia ini melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri memang bukan hal baru, dan seakan menjadi peristiwa yang terus berulang tanpa ada penanganan serius dari pemerintah. Insiden ini membuka kembali luka lama mengenai perlindungan yang sangat minim bagi para PMI. Terlepas dari kecaman dan tuntutan banyak pihak, mulai dari pemerintah Indonesia hingga berbagai organisasi masyarakat sipil (LSM), yang meminta agar pemerintah Malaysia bertanggung jawab dan melakukan penyelidikan mendalam, ada satu aspek yang sering terlupakan, yaitu kelalaian pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan yang layak kepada warganya yang bekerja di luar negeri.

Pemerintah Indonesia sering kali kurang tanggap dalam menanggulangi berbagai masalah yang dihadapi para PMI, baik yang bekerja di sektor informal maupun formal. Faktanya, masih banyak pekerja migran yang terjebak dalam kondisi rentan. Mereka sering dipaksa bekerja dengan hukum yang tidak mendukung, tanpa mendapatkan pelatihan atau informasi yang cukup mengenai hak-hak mereka, serta akses ke jaringan perlindungan yang memadai. Hal ini membuat para PMI sering kali menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan dalam kasus ekstrem, seperti penembakan yang baru-baru ini terjadi, kehilangan nyawa.

Seharusnya sebelum menuntut Malaysia untuk bertanggung jawab atas insiden semacam ini, pemerintah Indonesia lebih mempersiapkan dukungan yang diberikan kepada PMI sebelum mereka berangkat. Akibatnya, masalah seperti proses perekrutan yang kurang transparan, kurangnya pengawasan terhadap perusahaan perekrutan tenaga kerja, serta lemahnya sistem pelaporan dan bantuan bagi PMI yang berada dalam kesulitan bisa diredam. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa proses migrasi tenaga kerja dijalankan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan perlindungan yang maksimal, bukan hanya fokus pada kuantitas ekspor tenaga kerja.

Masalah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang merupakan persoalan yang semakin kompleks dan berlarut-larut, meskipun jumlah pekerja migran non-prosedural diperkirakan mencapai 5 juta orang berdasarkan data P2MI pada November 2024. Dalam tiga tahun terakhir saja, lebih dari 1.300 PMI dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar akibat kondisi kerja yang tidak aman, eksploitasi, hingga tindak kekerasan.

Penting untuk dipahami bahwa perlindungan PMI adalah masalah multidimensi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendirian kementerian baru atau program-program yang bersifat sektoral. Ini adalah masalah yang melibatkan banyak aspek yang saling berhubungan, seperti tata kelola pemerintahan yang buruk, tingginya tingkat pengangguran di dalam negeri, sindikat perdagangan manusia yang semakin canggih, dampak liberalisasi ketenagakerjaan, serta penegakan hukum yang lemah. Semua faktor ini memperburuk situasi para pekerja migran Indonesia, baik yang bekerja secara prosedural maupun yang memilih jalur non-prosedural.

Paradigma kapitalisme ini melihat tenaga kerja migran bukan sebagai individu dengan hak-hak dasar yang harus dilindungi, melainkan sebagai alat untuk memperkuat perekonomian negara. Remitansi yang dikirimkan oleh pekerja migran menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, bahkan sering kali menjadi faktor penting dalam menutupi defisit anggaran dan utang negara.

Dengan begitu, negara cenderung lebih fokus pada keberlanjutan aliran remitansi tersebut, ketimbang menciptakan sistem yang menjamin hak-hak pekerja migran dan melindungi mereka dari eksploitasi, kekerasan, dan kondisi kerja yang buruk di luar negeri. Pandangan semacam ini membuat kebijakan yang diambil cenderung tidak proaktif dalam memberikan perlindungan, melainkan hanya reaktif ketika muncul masalah besar yang melibatkan pekerja migran, seperti kasus-kasus kekerasan atau kematian.

Dalam Islam, negara dipandang sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan setiap individu warganya, dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar yang adil dan merata. Negara adalah entitas yang bertugas untuk menciptakan sistem politik-ekonomi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap orang, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Sehingga, tidak ada individu yang terpaksa mencari penghidupan dengan cara yang tidak aman, seperti menjadi pekerja migran keluar negeri.

Islam menekankan bahwa bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak adalah hak setiap individu yang harus dipenuhi oleh negara. Dengan menyediakan peluang kerja yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, negara dapat mencegah warganya terjebak dalam situasi sulit yang mendorong mereka untuk bekerja di luar negeri secara ilegal atau di sektor yang rentan terhadap eksploitasi. Hal ini juga berkaitan dengan pentingnya menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, yang tidak hanya menguntungkan segelintir orang atau sektor-sektor tertentu, tetapi bisa memberi manfaat langsung kepada seluruh lapisan masyarakat.

Islam juga mengajarkan bahwa kesejahteraan individu bukan hanya diukur dari segi materi, tetapi juga dari kualitas hidup secara menyeluruh, yang mencakup keadilan sosial, kesempatan untuk berkembang, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Negara yang baik dalam perspektif Islam adalah negara yang berperan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, yang menyediakan fasilitas untuk setiap warganya agar dapat hidup dengan layak.

Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, atau pekerjaan yang layak. Dalam konteks pekerja migran, negara yang menjalankan prinsip-prinsip Islam akan berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada migrasi tenaga kerja dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat hidup dengan sejahtera, aman, dan memiliki peluang untuk berkembang tanpa harus meninggalkan tanah air mereka. Sudah saatnya kita kembali pada fitrah kita sebagai hamba Allah dan menerapkan semua aturan yang sudah Allah buat, dan hanya dengan penerapan Syariah dan khilafahlah kesempurnaan Islam akan terasa. Wallahualam Bishawab.

 

 

 

 

Oleh: Sabna Balqist Budiman
Penulis dan Aktivis Muslimah

Loading

Views: 13

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA