Tinta Media – Kasus penculikan balita di Makassar kembali mengguncang publik dan menunjukkan bahwa negara belum mampu menghadirkan ruang publik yang aman dan ramah anak. Dilansir dari bbc.com (15/11/2025), hilangnya Bilqis—bocah empat tahun yang diculik dari Taman Pakui Sayang saat ayahnya berolahraga—membuka fakta adanya jaringan kejahatan yang jauh lebih besar daripada sekadar aksi kriminal individual.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan membawa lari korban sebelum polisi melakukan operasi lintas provinsi. Bilqis ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi, dalam kondisi sehat secara fisik setelah sebelumnya dibawa dari Makassar ke Sukoharjo lalu dipindahkan ke Jambi. Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak (TPPO). (tribunnews.com, 16/11/2025)
Polisi telah menangkap empat tersangka: SY dari Makassar, NH dari Sukoharjo, serta MA dan AS dari Merangin yang melakukan transaksi jual beli anak dengan harga mulai Rp3-80 juta. (regional.kompas.com, 14/11/2025).
Fakta lain yang mencengangkan, SY—pelaku penculikan Bilqis—disebut memiliki tiga anak kandung yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan diduga turut menjadi korban sindikat.
Investigasi kepolisian menyebut bahwa kelompok ini memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran “adopsi ilegal” dan transaksi lainnya. Keterlibatan masyarakat adat juga menambah kompleksitas persoalan. Kepala suku di Jambi disebut ikut terlibat dalam proses negosiasi, meskipun anggota SAD mengaku tidak mengetahui bahwa Bilqis adalah korban penculikan. Mereka hanya diberi informasi bahwa Bilqis merupakan anak terlantar yang membutuhkan keluarga angkat.
Berbagai fakta ini menunjukkan bahwa kelompok masyarakat adat tidak sepenuhnya menjadi pelaku. Mereka justru bisa dimanfaatkan jaringan kriminal, terlebih ketika kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan relasi sosial, struktur adat, dan minimnya akses informasi.
Kasus Bilqis menegaskan bahwa jaminan keamanan anak di ruang publik masih sangat lemah. Taman kota yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi kejahatan fatal. Kelemahan sistem hukum dan penegakannya pun tampak jelas. Meskipun ada UU Perlindungan Anak dan UU TPPO, praktiknya belum mampu menutup ruang gerak sindikat lintas provinsi yang terorganisasi.
Pemanfaatan media sosial sebagai “pasar gelap” perdagangan anak juga memperlihatkan ketertinggalan regulasi dan lemahnya pengawasan dunia digital. Kejahatan ini menyasar kelompok paling rentan—anak-anak sebagai korban utama, masyarakat adat yang rawan dimanipulasi, serta keluarga miskin atau berpendidikan rendah yang mudah terjebak dalam eksploitasi.
Dalam perspektif Islam, kasus ini menunjukkan urgensi negara dalam menjamin perlindungan jiwa dan keamanan manusia sebagaimana ditekankan dalam maqasid al-shariah, khususnya penjagaan jiwa dan keturunan. Dalam sistem Islam, negara (daulah) bertanggung jawab penuh melindungi anak dari ancaman di ruang publik serta memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan aman, tertib, dan bebas dari eksploitasi.
Syariat juga menetapkan hukuman tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan berat, seperti penculikan dan perdagangan manusia. Hukuman ini bukan hanya memberi keadilan kepada korban, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah agar kejahatan tidak berulang.
Lebih dari itu, negara berkewajiban membangun masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Banyak kasus TPPO berakar dari kemiskinan, ketidaksetaraan ekonomi, minimnya pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial. Negara tidak boleh hanya reaktif setelah kejadian, tetapi harus hadir secara nyata untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan masa depan generasi. Keamanan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan sistem hukum yang kuat, adil, dan menyeluruh.
Kasus penculikan Bilqis ini seharusnya menjadi titik balik untuk menata ulang seluruh sistem perlindungan anak: mulai dari pengawasan ruang publik, penegakan hukum, hingga pemantauan aktivitas digital yang semakin sering dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan manusia. Jika dibiarkan, kasus serupa hanya akan terulang dengan wajah berbeda, sementara para pelaku terus berkeliaran dan mengincar anak-anak lain.
Kejahatan yang terorganisasi seperti ini tidak akan berhenti selama sistem yang menopangnya tetap longgar dan respons negara hanya bersifat reaktif. Diperlukan perubahan struktural yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar penindakan insidental. Negara harus memastikan setiap anak berhak merasa aman, bermain bebas, dan tumbuh tanpa ancaman.
Munculnya kasus ini semoga membuka mata kita bersama bahwa hanya dengan aturan Allah, manusia dapat saling memanusiakan, bukan dibutakan gemerlap dunia. Kita membutuhkan sistem yang menyejahterakan sekaligus membina ketakwaan, agar masyarakat memiliki fondasi moral dan ekonomi yang kuat sehingga tidak mudah dipengaruhi jaringan kejahatan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Sabna Balqist Budiman,
Aktivis Dakwah Remaja
![]()
Views: 21









